Subscribe Us

KEBIJAKAN SETENGAH HATI PEMBERANTASAN MIRAS

Oleh Ummu Rayyan
(Aktivis Dakwah)

Vivisualiterasi.com- Dalam hadis yang disabdakan Rasulullah saw., minuman keras (miras) adalah induk kejahatan. (HR. Ath-thabrani)

Namun hari ini, di negeri yang mayoritas muslim masih saja ditemukan miras dimana-mana. Maraknya kejahatan akibat miras pun tak bisa dihindari dan terus memakan korban. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan aparat keamanan untuk memberantas miras. Di antaranya menerbitkan Permendag No.97 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol hingga Peraturan Presiden atau Perpres No.49 tahun 2021.

Menjelang bulan suci Ramadan 1444 H, kepolisian diberbagai daerah mulai melakukan razia miras. Dikutip dari antaranews.com (26/02/2023) Satuan Samapta di Situbondo Jawa timur, dalam operasi masyarakat jelang Ramadan 1444 H akan gencar melakukan razia minuman keras. Pasa Sabtu malam (25/02/2023) Petugas merazia warung-warung di Kecamatan Panarukan yang sedang menjual bebas beragam jenis dan mengamankan puluhan botol miras di warung serta rumah warga.

Hal yang sama di Kota Malang, dikutip dari republika.co.id (26/02/2023) jelang Ramadan diperlukan situasi yang aman dan kondusif. Maka Polresta Kota Malang akan melaksanakan salah satu program rutin yang ditingkatkan yaitu penindakan terhadap penjual minuman beralkohol. Dalam patroli tersebut didapati salah satu kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan pemiliknya.

Razia miras hanya diterbitkan saat menjelang Ramadan, itu pun hanya di warung rumahan dan kios-kios yang dianggap sebagai tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual miras (ilegal). Sementara keberadaan pabrik miras dan penjualnya ditempat - tempat yang sah memegang izin, dibolehkan di negeri ini.

Razia miras dan minuman beralkohol yang dilakukan pada Ramadan jelas menguatkan dan membuktikan tumbuh suburnya sekularisme di negeri ini. 

Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, miras akan tetap dan terus diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Karena hukum dalam sistem ini menunjukan kebolehan menjual miras di tempat tertentu. Pasalnya dalam sistem sekuler, aturan agama atau syariat diabaikan dan dicampakan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui jalur demokrasi. 

Sementara demokrasi adalah sistem politik ideologi kapitalisme dari asing. Yang tolok ukurnya dalam segala hal adalah manfaat atau keuntungan. Karena itu, selama kapitalisme-sekuler masih diadopsi dan diterapkan sementara syariat Islam diabaikan, maka masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala kejahatan lainnya.

Upaya pemberantasan miras yang dilakukan oleh pemerintah tak akan pernah tuntas. Sebab dalam sistem ini bisnis tersebut sangat menguntungkan. Industri miras ikut memakmurkan kas negara. Segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan akan terus diproduksi meski haram, membahayakan kesehatan, serta merugikan masyarakat. Padahal telah banyak kriminalitas dan kejahatan yang terjadi karena berawal dari miras. Akibat barang haram ini, pelakunya mabuk dan tak sadarkan diri, hingga kehilangan kontrol dalam bertindak. Pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan menjadi deretan kasus yang awalnya dari miras.

Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islam. Dalam Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudharatan. Syaikh Ali ash-sabuni dalam tafsir ayat Al ahlam min Al-Qur'an mengatakan bahwa "tidak pernah disebutkan sebab kehancuran sesuatu melainkan dengan singkat, namun keharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.

Allah Swt. menyebut khamr dan judi bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman. Dapat pula memalingkan mukmin dari mengingat Allah dan melalaikan salat.

Allah Swt. juga menyifati khamr dan judi adalah perbuatan setan. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras. Islam telah melarang total semua hal yang terkait dengan miras. Mulai dari pabrik, penjual, hingga konsumen.

Rasulullah saw. bersabda dari Anas ia berkata: "Rasulullah telah melaknat terkait khamr 10 golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminum, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan.(HR. At-Tirmizi)

Islam menetapkan sanksi bagi orang yang meminum miras berupa cambuk 40/80 kali cambuk. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan :

جَÙ„َّدَ رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ Ø£َرْبَعِÙŠْÙ†َ ÙˆَØ£َبُÙˆ بَÙƒْر Ø£َرْبَعِÙŠْÙ†َ ÙˆَعُÙ…َرَ Ø«َÙ…َانِÙŠْÙ†َ ÙˆَÙƒُÙ„ٌ سُÙ†ّØ©ٌ ÙˆَÙ‡َØ°َا Ø£َØ­َبُّ Ø¥ِÙ„َÙŠَّ

"Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.(HR. Muslim)

Untuk pihak selain yang meminum khamr maka sanksinya berupa ta'zir. Bentuk dan kadar sanksi diserahkan pada khalifah atau qadhi sesuai ketentuan syariat. Yang pasti, sanksi itu harus memberikan efek jera (jawazir) dan akan menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya.

Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi lebih keras dari peminumnya. Karena merekalah yang menimbulkan bahaya yang besar dan lebih luas penyebarannya bagi masyarakat. Oleh karena itu, miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam institusi khilafah. [Mly]

Posting Komentar

0 Komentar