Subscribe Us

OVER KAPASITAS TERJADI, KRIMINALITAS KIAN MENJADI

Oleh Khaziyah Naflah
(Freelance Writer)


Vivisualiterasi.com - Saat ini Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami over kapasitas. Pasalnya, jumlah warga binaan yang menghuni Lapas tersebut membludak dan melebihi kapasitas daya tampung. Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus mengatakan, saat ini jumlah warga binaan sudah mencapai sekitar 850 orang. Sedangkan daya tampung Lapas sebenarnya hanya 350 orang saja (zonasultra.com, 13/02/2023)

Over kapasitas Lapas di daerah Kendari-Sulawesi Tenggara bukan kali ini saja terjadi, bahkan di daerah lain over kapasitas juga sering terjadi. Hal ini membuktikan bahwa angka kriminalitas di daerah Sultra kian meningkat. Menurut Kapolda Sultra, Irjen Pol. Teguh Pristiwanto dalam rilis akhir tahun Polda Sultra (29/12/2022) tercacat kasus kriminal meningkat dibanding 2021. Ia mengungkapkan selama 2022, terjadi 4.030 kasus tindak pidana. Angka tersebut meningkat sebanyak 342 kasus dibanding 2021. (sultranesia, 29/12/2022).

Sungguh miris, bak jamur di musim penghujan, tertangkap satu tumbuh seribu. Inilah gambaran kriminalitas di negeri ini. Negeri yang mayoritas penduduk muslim, angka kriminalitas juga tinggi. Ini membuktikan bahwa sistem hukum di negeri ini tak mampu untuk membendung lonjakan kriminalitas yang membuat over kapasitas Lapas terjadi.

Sistem hukum yang dianut oleh negeri ini tak akan mampu menghentikan terjadinya kriminalitas. Sebab, dasar hukumnya berasal dari akal manusia yang lemah, terbatas, dan serba kurang. Ditambah lagi, sistem sanksi di negeri ini bersifat pemasyarakatan atau binaan. Para nara pidana yang berada di balik jeruji besi hanya dibina agar menjadi insan yang lebih baik, bukan dihukum atas kejahatan yang mereka lakukan.

Kondisi ini pun diperparah dengan penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Sistem ini membuat seluruh tatanan porak poranda dan membuat negara tak lagi menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan setiap individu rakyat. Bahkan pemenuhan kebutuhan vital seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan dikapitalisasi. Selain itu juga, sistem kapitalisme mengajarkan gaya hidup liberal dan hedonis yang membuat setiap individu bersandar pada mencari kesenangan semata.

Kemudian, penerapan sistem ekonomi sekuler membuat roda ekonomi saat ini kian membebani rakyat. Selain itu, minimnya keimanan kepada Allah membuat individu rakyat tak lagi bersandar halal dan haram. Mereka melakukan apapun yang diinginkan untuk menggapai keinginannya. Alhasil, banyak masyarakat yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi tujuan hidupnya yang berakhir di dalam penjara. Terkadang bolak-balik masuk jeruji besi menjadi hal lumrah.

Seharusnya penguasa mengambil Islam untuk dijadikan landasan hukum untuk membuat kebijakan atau memutuskan sebuah perkara. Sebagaimana Allah Swt. berfirman

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat." (QS. An-Nisa: 105)

Islam telah menjelaskan dalam Al-Qur'an dan As-sunnah secara gamblang penyelesaian problematika umat manusia di dunia. Bahkan Islam juga telah membuktikan selama kurang lebih 13 abad silam untuk menekan angka kriminalitas di dalam daulah. Angka kriminalitas saat Islam berdiri tercatat sangat minim, hal itu karena penguasa benar-benar menjalankan fungsinya sebagai riayatul suunil ummah.

Sanksi dalam Islam memiliki dua tujuan. Sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Sistem sanksi Islam yang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan hukum syarak. Sanksi tersebut membuat pelaku tindak kriminalitas ataupun kemaksiatan merasa jera dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan efek jera tersebut juga berimbas kepada warga yang lainnya, sebab pemberian sanksi dilaksanakan di tempat terbuka. Selain itu, sistem sanksi Islam pun dilakukan dengan seadil-adilnya, tidak pandang bulu, sebagaimana sabda Rasulullah, 

"Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menggambarkan bahwa siapapun yang berbuat maksiat dan melakukan kriminalitas maka wajib mendapat hukuman sesuai dengan hukum syarak.

Namun, selain negara Islam menerapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Islam juga mendukung agar rakyat terhindar dari segala hal yang menjerumuskan mereka ke dalam kemaksiatan. Kemudian menjamin terpenuhinya kebutuhan individu per individu, dengan mekanisme tidak langsung. Seperti penyediaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Pemenuhan pendidikan, keamanan, dan kesehatan dapat diakses secara gratis. Mendorong individu rakyat memiliki keimanan yang kokoh, sistem ekonomi yang stabil, serta pengawasan terhadap ide-ide yang menyesatkan dan merusak pemikiran rakyat. Dengan mekanisme tersebut, maka kriminalitas dapat diminimalisir bahkan kelebihan kapasitas Lapas tak akan pernah terjadi. Wallahu a’lam. [NFY]

Posting Komentar

0 Komentar