Subscribe Us

PEREMPUAN DAN ANAK KIAN TAK AMAN DALAM SISTEM SEKULER

Oleh Mutiara Aini
(Kontributor Media Vivisualiterasi)

Vivisualiterasi.com-Perempuan adalah makhluk yang harus dijaga namanya. Terdapat banyak peristiwa yang menunjukkan berbagai ancaman bahaya pada perempuan dan anak perempuan. Bahkan perbuatan yang sangat keji pun menimpa anak perempuan. 

Salah satu contoh adalah kasus yang terjadi pada awal Januari 2023. Publik digegerkan dengan kasus seorang anak berusia 12 tahun hamil 8 bulan yang diduga akibat kekerasan seksual yang dialaminya di Kota Binjai. (CNN Indonesia)

Sementara itu, di Ibu Kota tepatnya di daerah Jakarta Pusat, polisi berhasil menangkap seorang pemulung, karena telah menculik seorang bocah perempuan. (Kompas.tv)

Demokrasi Sistem Rusak dan Merusak

Realita ini sungguh sangat miris, tidak ada lagi keamanan bagi perempuan sekalipun berada di sekeliling keluarganya. 

Maraknya kasus pelecehan, pemerkosaan, penculikan, hingga pembunuhan terhadap perempuan semakin menunjukkan sistem hukum yang ada mandul. Sistem hukum yang seharusnya mampu memunculkan efek pencegah tingkat kejahatan, justru seolah-olah memelihara kejahatan. Fakta demikian bisa dipahami karena regulasi saat ini lahir dari pemikiran manusia yang lemah, yakni sistem sekuler demokrasi. Di mana hukum tersebut menjadikan manusia berdaulat atas hukum. Sementara agama dipisahkan dari kehidupan. Manusia berhak membuat hukum sesuai dengan keinginan mereka. Buktinya di satu sisi ada keinginan memberantas kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan, namun atas nama HAM yang dijunjung tinggi dalam demokrasi pemicu kejahatan seperti tayangan-tayangan yang memicu bangkitnya rangsangan seksual muncul di mana-mana. Sistem sekuler demokrasi nyatanya hanya membuat kepribadian manusia semakin pesat, karena dikendalikan oleh hawa nafsu. 

Oleh karena itu, kaum perempuan memerlukan sistem kepemimpinan yang terbukti mampu menjamin kehormatan serta keamanan mereka.

Dalam peradaban manusia yang pernah ada hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan hal tersebut kemampuan ini lahir dari prinsip-prinsip Islam terkait dengan kepemimpinan. Salah satu di antaranya ialah penguasa dalam Islam diposisikan sebagai perisai atau pelindung yang harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. 

"Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng." (HR. Bukhari dan Muslim)

Di hadis lain Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslim kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mengurusi mereka dan tidak menasihati mereka kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka." (HR. Muslim) 

Oleh karena itu, ketika memandang masalah perempuan, penguasa pun tidak boleh memandang dengan sebelah mata. Sebab Islam telah menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Karena itu As-Syari' telah menetapkan beberapa hukum agar kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan tetap terjaga. 

Hukum-hukum tersebut di antaranya adalah: Pertama, Islam melarang perempuan berdua-duaan dengan laki-laki tanpa mahramnya bahkan menegaskan bahwa yang ketiganya adalah setan.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwa laki-laki perempuan juga tidak boleh berinteraksi campur baur atau ikhtilat tanpa ada kebutuhan syar'i. Konsep ini akan menutup celah hubungan manusia yang tidak halal. 

Kedua, Islam mewajibkan perempuan didampingi mahram ketika akan melakukan safar dengan menempuh perjalanan selama 24 jam.

Ketiga, perempuan juga diperintahkan untuk menutup aurat secara  sempurna, yakni dengan menggunakan jilbab (gamis) dan menggunakan khimar (kerudung). Sebagaimana perintah Allah dalam surah aAl-Ahzab ayat 59 dan surah aAn-Nur ayat 31. Islam juga melarang media menayangkan unsur-unsur yang memicu fantasi seksual, konten seperti pornoaksi, pornografi, dan pemikiran Barat lainnya yang rusak dan merusak akan dilarang sejak awal kemunculannya. Konten media yang hanya diperbolehkan adalah konten konten edukasi ataupun menampilkan kemuliaan Islam. 

Hukum Islam Memberikan Efek Jera

Selain itu Islam juga menetapkan sanksi bagi para pelaku kriminal atau kemaksiatan sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Sistem sanksi dalam Islam atau uqubat akan memberikan efek jera dan jawabir, yakni penebus dosa bagi pelaku dan efek zawajir sebagai efek agar orang lain tidak ikut pelanggaran tersebut. 

Seorang pemerkosa dapat dihukum dengan had zina, yaitu dicambuk dan diusir dari kampung halamannya jika terkategori pezina ghairu muhsan (belum nikah). Namun jika pelakunya muhsan yakni sudah menikah, pelaku wajib dihukum rajam. 

Sedangkan untuk kasus pembunuhan Islam menerapkan hukum qishas. Yaitu balasan yang setimpal atau mengganti dengan  sebanyak 100 ekor unta jika keluarga yang dibunuh memaafkan pembunuhnya Islam juga telah mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya tak terkecuali kaum perempuan. 

Sementara itu pelaku penculikan anak perempuan bisa dikenai sanksi ta'zir karena perbuatannya sudah mengganggu keamanan dan membahayakan nyawa orang lain. Besar kecilnya sanksi yang didapat, ditentukan oleh keputusan qadhi (pengadilan) dan pada faktanya dulu negara Islam berhasil melindungi perempuan seperti seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki yahudi Bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya. Rasulullah mengirim pasukan kaum muslim untuk mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah. Kemudian Rasulullah saw. mengusir mereka keluar dari Madinah. 

Begitu pula pembelaan Khalifah Al Muktasim Billah, pemimpin di masa Khilafah Abbasiyah terhadap seorang muslimah yang diganggu oleh tentara Romawi. Pembelaan  ini sampai berujung pada pembebasan Kota Amuria di Turki. 

Seperti inilah penjagaan keamanan dan kehormatan perempuan oleh khalifah. Lantas adakah sistem yang bisa menyainginya? Tentu tidak ada. Hanya sistem Islam lah yang akan mampu mewujudkannya. Wallahua'lam bish-shawab.[Irw]

Posting Komentar

0 Komentar