Subscribe Us

SUBURNYA HIV/AIDS: HASIL UPAYA NORMALISASI AKIBAT SEKULARISASI

Oleh: Larasati Putri Nasir 
(Publisher Vivisualiterasi)

Vivisualiterasi.com- Pada 1 Desember 2022, dunia memperingati hari AIDS. HIV/ AIDS kini tak lagi menjangkiti orang dewasa, anak dan remaja pun menjadi sasaran penularan HIV/AIDS. Dominasi penularannya mulai pada usia muda dengan 51% kasus HIV baru terdeteksi pada remaja. Dulu HIV/AIDS ini terjadi karena pemakaian jarum suntik yang bergantian, namun kini terjadi karena hubungan seksual bahkan dengan penyimpangan orientasi seksual (sesama jenis).

Dikutip gatra.com (29/11/2022) Imran Pambudi, Direktur Pencegahan dan Pengendaliaan Penyakit Menular Kemenkes menjelaskan, jumlah kasus anak di bawah 14 tahun yang tertular HIV/AIDS sebanyak 12.500 kasus dengan jumlah anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan. Dengan rasio yang sudah melakukan pengobatan 7800 anak dan selebihnya menjalani terapi ART. Kemudian sisanya tidak menjalani pengobatan. 

Pada fanspage UNICEF, Indonesia juga menjabarkan data bahwa setiap tahun ada 13 ribu ibu hamil di Indonesia yang berisiko tertular HIV. Sejalan dengan data yang dikutip dari Liputan6.com (2/12/2022) Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat kenaikan kasus HIV/AIDS sebanyak 446 kasus dan 8000 kasus orang terindikasi positif HIV/AIDS pada 2022 dan didominasi penyimpangan perilaku pasangan sejenis. Menurut Centre for Disease Control and Prevention (CDC) mencatat perkiraan resiko terinfeksi HIV antara lelaki seks lelaki (LSL) adalah 1 dari 6 dibandingkan dengan laki-laki heteroseksual 1 dari 253. Di Indonesia sendiri mayoritas penderita HIV/AIDS ini adalah para pelaku L68T dengan 18,7%.

Hasil Upaya Normalisasi

Penularan dan infeksi HIV/AIDS sejak dulu sudah amatlah mengkhawatirkan. Pemerintah telah merencanakan upaya agar fakta di atas mengalami penurunan angka kasus terinfeksi tiap tahunnya. Namun, upaya normalisasi perilaku L68T tampaknya akan meningkatkan jumlah kasus. 

Pertama, alasan normalisasi ini mengatasnamakan HAM. Tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang wajib dihormati, junjung tinggi, dan dilindungi. Dalam UU ini, HAM seseorang meliputi kebebasan dan perlindungan atas dasar manusia tanpa diskriminasi. Sedangkan seks bebas dan L68T ini sebagai seruan reproduksi dan legalisasi ekspresi kebebasan individualisme yang berorientasi pada aktivitas seksualnya termasuk penyuka sesama jenis. HAM ini yang sering menjadi tameng terkuat untuk membenarkan stigma pada perilaku seks menyimpang ini. Seruan HAM ini menormalisasi aktivitas menyimpang.

Kedua, dengan cara framing media yaitu mengatasnamakan HAM kemudian menggiring opini umum publik sebagai salah satu upaya normalisasi dari stigma seks bebas dan L68T ini menjadi hal yang biasa dan tidak menyimpang. Mereka juga bagian dari masyarakat yang harus diterima, hormati, dan dilindungi haknya. Termasuk menganggap biasa serta tidak menganggapnya sebagai bentuk penyimpangan.

Berkat framing opini yang dibuat media, akhirnya muncul opini umum di masyarakat. Bahwa seks bebas dan L68T ini bukan sebagai kemaksiatan besar, menanggap biasa bahkan mulai mendukung serta mentoleransi. Aktivitas mereka ini menjadi biasa. Fatalnya, framing ini mengjangkiti pemikiran pemuda, akhirnya banyak yang berperilaku sama dengan mereka.

Akibat Sekularisasi

Tumbuh suburnya HIV/AIDS yang kini terus meningkat dengan jumlah orang yang terdampak tak sedikit. Bahkan sudah mulai menginfeksi usia muda dan menyasar anak serta wanita.

Semua ini akibat sekularisasi yang mampu membuat manusia bergerak dan bertindak semata-mata hanya karena hawa nafsu belaka, tak lagi memikirkan akibatnya. L68T menjadi penyumbang HIV/AIDS, tidak lagi dikecam, di beri tindakan tegas bahkan sanksi bagi pelakunya. Mereka justru dilindungi, diberi ruang berekspresi, dan banyak yang mengapresisasi L68T atas nama HAM yang merupakan kedok Barat. Hal tersebut dilakukan untuk melanggengkan nilai-nilai hasil dari sekularisasi yang menjadi ruh sistem kapitalisme ini.

Islam Menjaga Fitrah

HIV/AIDS ini terjadi akibat perilaku pelanggaran dan menyimpang yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Seperti seks bebas bahkan perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis L68T. Sebab perilaku seks menyimpang dan L68T ini sudah dikabarkan Rasulullah saw.

"Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi)

Seks bebas hanya melahirkan generasi yang berakibat merusak keturunan dan mengaburkan nasab. Terlebih perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis L68T. Generasi tidak akan lahir dari perilaku menyimpang demikian.
Sebagaimana Allah berfirman: 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً

Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak (QS. An-Nisa: 1)

Dalam ayat tersebut Allah menyampaikan bahwa fitrah manusia itu berpasangan dengan lawan jenis dalam jalinan ikatan yang syar'i. Pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Yang juga dalam hal ini syariat mengatur aturan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan dalam jalinan rumah tangga. Dan pernikahan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan populasi manusia yang tak sekadar hidup namun terjaga dengan takwa. 

Islam dalam sistem khilafah akan menyelesaikan masalah HIV/AIDS ini sampai selesai. Islam memiliki sistem yang menjaga fitrah manusia dengan penerapan syariat secara sistemik, mampu mencegah dan memberantas menjamin keberlangsungan keluarga hingga lahir generasi yang baik. 

Negara sebagai pemegang tanggung jawab terhadap warga negaranya memiliki sistem mencegah perilaku menyimpang. Baik seks bebas juga L68T ini secara preventif dengan membina iman dan takwa masyarakat agar muncul dari dalam dirinya rasa takut juga keimanan yang sahih untuk tidak melakukan pelanggaran syariat.

Sebagai proteksi penjagaan keimanan masyarakat, negara akan memblok seluruh media yang berpotensi merusak suasana keimanan masyarakat seperti pornografi, pornoaksi, yang menyebarkan pemikiran liberal seperti L68T. Negara juga menerapkan sanksi uqubat tegas bagi pelaku maksiat sebagai efek jera. Menghukum mati pelaku gay (homoseksual) sebagaimana hadis Rasulullah:

“Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti perlakuan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR. Ahmad)

Negara berperan dalam memberantas tuntas HIV/AIDS sebab perilaku seks bebas dan L68T. Islam menetapkan tugas pada kaum muslimin sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat. Adanya kontrol masyarakat yang selalu mendorong dilakukannya kebaikan dan dijauhkannya perbuatan buruk akan membuat setiap orang kondusif dalam ketaatan kepada aturan Allah. Ketika ada pelanggaran seperti L68T, seluruh masyarakat harus mencegah dan mengingatkan bahkan memberikan sanksi sosial pada pelakunya.

Masalah HIV/ AIDS yang subur hari ini hanya bisa dihentikan dengan sistem Islam yaitu khilafah sebagai rahmatan lil’alamin. Ekspresi liberalisasi orientasi seksual akibat sekularisasi akan diberikan hukuman tegas dan penanganan yang serius juga sahih sebab Islam sebagai ideologi menjaga manusia dari tuntunan pencipta manusia bukan sekadar nafsu belaka. Wallahu’alam. [Ng]

Posting Komentar

0 Komentar