Subscribe Us

PAJAK MENYULITKAN RAKYAT

Oleh:Gina Ummu Azhari
(Komunitas Muslimah Rindu Surga)

Vivisualiterasi.com- Angin segar kini tengah berembus kepada para petani di Kabupaten Bandung. Pasalnya Bupati Bandung berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sejumlah lahan sawah yang dinilai memiliki kelayakan. Hal ini akan diberlakukan pada 2023 dan saat ini masih proses perhitungan jumlah lahan. Berita ini disampaikan Kang Dadang Supriatna dalam seminar sehari tentang Peningkatan Profesionalisme Penyuluhan Pertanian melalui Penguatan Sarana Prasarana Penyuluhan di Graha Alif, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung (Kamis, 10/11/2022).

Kebijakan ini diambil mengingat Kabupaten Bandung merupakan salah satu lumbung padi provinsi Jawa Barat dengan potensi luas lahan sebesar 30 Ha dan jumlah petani sebanyak 142 ribu orang. Pemerintah kabupaten akan mendorong infrastruktur pertanian, salah satunya dengan pemberian hibah sebesar Rp25 miliar. Tujuannya untuk meringankan beban petani dan mewujudkan ketahanan pangan Jawa Barat. (Republika.co.id, 11/11/2022)

Program bebas PBB bagi lahan persawahan ini merupakan bukti  komitmen pemerintah Kabupaten Bandung untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi demi terwujudnya swasembada pangan. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para petani. Keberadaan lahan serta terbatasnya modal menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi selama ini. Namun, bukan hanya petani saja yang menginginkan pembebasan pajak, tetapi masyarakat lain juga menginginkan hal yang sama. Karena keberadaan pajak sungguh memberatkan masyarakat. Ditambah kenaikan harga BBM serta kebutuhan pokok lainnya makin menambah kesulitan rakyat.

Sementara dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini, pajak merupakan satu-satunya sumber pemasukan negara selain pinjaman utang luar negeri. Bahkan pembayaran pajak makin dipermudah dengan adanya aplikasi untuk membayar pajak. Tidak hanya PBB, ada pula pajak kendaraan bermotor, penghasilan, dan sebagainya.

Negara adalah institusi pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pengurusan rakyat, tak terkecuali dalam hal kepemilikan individu seperti tanah. Hal yang wajar jika negara memberikan keleluasaan bagi warganya untuk mengelola tanah miliknya agar produktif, apalagi bisa mewujudkan ketahanan pangan yang secara tidak langsung bisa berkontribusi pada kedaulatan negara. 

Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah hingga dijuluki zamrud khatulistiwa. Tetapi saat ini rakyatnya terperangkap dalam kemiskinan karena sulitnya lapangan pekerjaan, bahkan banyak dari masyarakat harus merelakan tanah dan rumahnya ketika terjadi penggusuran akibat program pembangunan. Pembangunan infrastruktur terus digenjot pemerintah dengan membuka keran pada investor agar mau menginvestasikan hartanya membangun jalan tol, bandara, rel kereta, mal, pemukiman elit, dan sebagainya. 

Investasi asing yang katanya akan menambah penghasilan negara, faktanya justru memberikan karpet merah bagi korporat asing menguasai aset publik. Seperti PT. Freeport di Papua. Kekayaan di tanah  Papua demikian melimpah, bukan saja di permukaan tetapi di dalam bumi. Setiap hari perusahaan asing itu memboyong hasil tambanganya ke negara asal mereka. Sedangkan masyarakat Papua sendiri mayoritas miskin, tinggi angka busung lapar, serta Sumber Daya Manusianya sangat tertinggal dibandingkan dengan standar SDM masyarakat di pulau Jawa. Hingga tak heran beberapa kali mereka menyuarakan disintegrasi dari Indonesia karena merasa anak tiri.

Selain itu, sistem ini menjadikan kebijakan yang diambil penguasa justru tidak memihak pada rakyat. Seperti kebijakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu yang diberlakukan di saat harga minyak dunia sedang mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan asas kapitalisme yang menjadikan materi sebagai dasar atas perbuatan. Kebijakan yang akan mendatangkan keuntungan, maka itulah yang akan diambil.

Sementara dalam sistem Islam tidak mengenal bermacam jenis pajak. Pajak hanya akan dilakukan pada saat kas baitul mal kosong. Pajak hanya dikenakan pada kepala keluarga dan bersifat insidental, hanya diminta pada orang kaya dari kaum muslimin saja hingga kebutuhan itu terpenuhi. Pos penerimaan negara Islam juga banyak dan bukanlah dari pajak melainkan jizyah, ghanimah, kharaj, tanah tak bertuan serta pengelolaan sumber daya alam milik umum.
Dalam pandangan Islam, tanah pada hakikatnya milik Allah Swt. Dan manusia boleh memanfaatkan tanah sesuai dengan aturan Allah.

Terdapat 3 jenis kepemilikan dalam Islam yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Seorang individu bisa memiliki aset yang berasal dari jual beli, warisan, ataupun hibah dari negara. Dan salah satu fungsi negara adalah penjagaan atas harta individu rakyatnya (Hifz al mal). Seperti yang pernah terjadi di masa Khalifah Umar Bin Khattab, ada seorang Yahudi yang datang dari Mesir mengadukan rumahnya akan digusur akibat perluasan mesjid. Meskipun mendapatkan kompensasi yang baik, namun dia tetap menolak penggusuran. Khalifah kemudian meminta gubernur saat itu Amr bin Ash untuk berbuat adil kepada rakyat dengan tidak menzalimi dan menjaga hak rakyatnya untuk mendapat perlindungan atas rumahnya. Maka dengan penuh ketaatan Amr segera mengembalikan rumah sang Yahudi. Begitulah indahnya sistem Islam yang sahih yang memuliakan seluruh rakyatnya meskipun nonmuslim. Salah satu cara Islam memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi rakyat yakni tidak adanya pungutan atas tanah maupun bangunan yang ditempati karena memungut pajak dari rakyat sama dengan memalak, memeras keringat rakyat. Sedangkan Islam tidak boleh memberikan kesulitan bagi orang lain.
Rasulullah pernah berdoa untuk pemimpin yang mengurusi umatnya:  “Ya Allah siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia.” (HR Muslim dan Ahmad)

Tampak sekali perbedaan antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam. Sistem ini adalah sistem fasad buatan manusia dengan akalnya yang terbatas. Sedangkan sistem Islam adalah sistem sahih yang berasal dari Allah Al-Mudabbir. Tidak diterapkannya aturan Allah menjadikan manusia berada di dalam kehidupan yang sempit.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Taha ayat 124

"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta”
Wallahu’alam. [Ng]

Posting Komentar

0 Komentar