Subscribe Us

Narkoba Jerat Aparat, Sekularisme Hilangkan Martabat


Oleh: Mimi Muthmainnah
Aktivis Dakwah

Vivisualiterasi.com- Menjadi orang nomor satu, mapan, dan disegani di kepolisian bukanlah mustahil bagi seseorang untuk melakukan kejahatan. Sungguh mengenaskan, institusi yang seharusnya memberantas kejahatan malah menjadi pelaku kejahatan itu sendiri. 

Lagi, tubuh kepolisian kembali tercoreng di negeri ini. Belum usai kasus pembunuhan Ferdi Sambo, kini oknum polisi terjebak dalam kejahatan barang haram perusak akal (sabu). Seperti yang sedang viral pemberitaan media sosial maupun elektronik. 

Kapolda Sumatera Barat yang baru menjabat 2 hari sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa kedapatan berbisnis barang haram jenis sabu. Peristiwa ini berawal dari penangkapan seorang wanita yang bernama Mami Linda, yang akhirnya menyeret nama Irjen Teddy Minahasa. Sebelumnya telah melakukan transaksi sabu seberat 5 kg dengan nilai Rp300 juta kepada Mami Linda. 

Malang tak dapat diraih, untung tak dapat ditolak. Pihak kepolisian Metro Jaya mengendus gelagat tak sehat tersebut. Berawal dari penangkapan Mami Linda, kemudian hasil interogasi dan pemeriksaan mengarah kepada Irjen Teddy Minahasa yang akhirnya ditangkap. (liputan6.com, 16/10/2022)

Peredaran narkoba seolah bagai gunung es, tak terpecahkan di negeri ini. Meski ada UU dan BNN dengan komitmennya untuk membebaskan Indonesia dari narkoba dan memerangi siapa saja pengedarnya. Namun, semua hanya isapan jempol belaka. Faktanya cengkeraman para mafia narkoba makin menjadi-jadi. Parahnya menyasar siapa saja. Baik aparat, pejabat, artis, maupun masyarakat biasa. Ironi jika aparat saja terlibat, tipislah harapan negeri ini terbebas dari jeratan narkoba.

Kapitalisme Sekuler Pangkal Bencana

Ketika kehidupan tidak berlandaskan aturan Islam (sekuler) maka yang terjadi adalah manusia lebih menuhankan hawa nafsunya dengan gaya hidup yang serba permisif, konsumtif, dan hedonis. Demi pemenuhan kepuasan dan kesenangannya tak peduli halal atau haram serta baik atau buruk. Perbuatannya tetap akan dilakukan, yang terpenting baginya bagaimana cara mendapat uang atau kekayaan sebanyak-banyaknya. Seperti yang dilakukan oleh Irjen Teddy. Meski ia harus mengingkari hati nurani dan ucapannya sendiri kala berpidato di depan jajaran aparat saat pelantikan. Bahwa kepolisian bukan tempat untuk mencari kekayaan tapi pengabdian. 

Sayangnya ucapan Teddy tak berbanding lurus dengan perbuatannya. Tapi tak heran apabila hal tersebut terjadi karena sistem sekuler yang dipakai saat ini menggilas rasa takut kepada Allah Swt.

Perlu dipahami, pemahaman sekularisme meniadakan otoritas Allah dalam mengatur kehidupan di semua aspek kehidupan manusia. Baik yang mengatur urusan individu, masyarakat, atau level negara. Allah dan agama hanya hafir sebatas ranah privacy individu. Sementara aturan syariat-Nya dicampakkan dan tak boleh mengatur urusan kemaslahatan umat dan mengatur negara. 

Dalam sistem kapitalisme sekuler beranggapan manusialah yang berhak mengatur kehidupan selama di dunia dan dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka berhak membuat undang-undang sesuai kebutuhannya. Sayangnya peraturan tersebut adalah produk akal manusia. Tak mampu memberikan efek jera, lemah, terbatas, bahkan bisa di ganti sesuai kepentingan. 

Tak mengherankan meski ada perundangan-perundangan yang mengatur tentang narkoba, miras, dan judi kasusnya selalu berulang. Bahkan tak tertangani alias sukar diberantas. Jika tertangkap, pelaku hanya dikenai hukum penjara atau hanya dianggap sebagai orang sakit (korban). Jadi jelaslah persoalan sebenarnya yang menumbuhsuburkannya kasus narkoba dan sejenisnya itu terletak pada sistem kapitalisme sekuler liberal dan sanksi hukum yang dijalankan di negeri ini. 

Islam Memberantas Narkoba

Islam ajaran komprehensif yang di emban Rasulullah saw. sangat menjaga kesehatan akal dan jiwa pemeluknya. Termasuk dari zat-zat berbahaya yang ada pada narkoba. Sebagaimana riwayat hadis Abu Dawud dari jalur Ummu Salamah ra. menuturkan "Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan." 

Dari jalur Abu Hurairah, Rasul saw., bersabda: "Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka di neraka jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di gunung dalam neraka itu, kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga menewaskan dirinya, lalu racun itu tetap di tangannya dia menenggaknya di dalam neraka jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya." (HR. Bukhari, Muslim)

Narkoba termasuk zat berbahaya dan beracun, sama halnya seperti khamar. Sehingga Islam menghukuminya haram. Dalam negara khilafah akan menerapkan hukum syariat-Nya dalam menjalankan roda pemerintahan. Sanksi hukum yang dijalankan akan mampu menjadi 'zawajir dan jawabir' yang memiliki efek jera bagi pelaku narkoba.

Pelaksanaanya sendiri seperti hukuman 'had' bagi pezina yakni bisa berupa cambuk, penjara, denda, dan dipertontonkan di khalayak ramai. Bentuk, kadar dan jenis hukumannya akan ditentukan oleh qadhi.
Sehingga siapa pun yang menyaksikan atau mendengarnya akan takut mengedarkan dan memakai narkoba. 

Di dalam khilafah, ketika ada warga yang tersandung kasus narkoba maka akan segera ditangani secepat mungkin. Pengguna narkoba yang terbilang baru atau sekadar coba-coba mengosumsi akan mendapat rehabilitasi dengan biaya gratis oleh negara. Berbeda kasus pada pecandu berat narkoba, pengedar, sekaligus produsen bisa dijatuhi hukuman mati.

Hal ini dipertegas dalam kitab nizham al' uqubat halaman 110, karya Syaikh Abdurrahman Al-Maliki telah menuturkan, jika vonis takzir dan mukhalafat telah diputuskan oleh qadhi, maka telah mengikat seluruh umat Islam. Sehingga tidak boleh batal, berubah, atau dientengkan hukuman tersebut. 

Islam adalah Solusi

Jika melihat dari banyaknya nash yang menyatakan keharaman narkoba, maka tiada lain yang harus dilakukan negara adalah 
mencegah dan memberantasnya dengan cara sebagai berikut.

Pertama, negara wajib memberikan perlindungan rasa aman bagi warganya serta membentuk lingkungan yang kondusif. Dengan meningkatkan  ketakwaan setiap individu masyarakat sebagai hamba yang bersyaksiyah islamiah. Jika individu telah bertakwa, otomatis akan menjadi kontrol masyakarat itu sendiri. Mereka akan terjauh dari mengosumsi, mengedar, dan membuat narkoba.

Kedua, negara wajib menjalankan hukum-hukum pidana Islam, yang berlandaskan Al Qur'an, As-Sunah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan hukum tersebut. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan menerima hukuman sesuai kesalahan yang diperbuat.

Ketiga, merekrut para aparat penegak hukum dilakukkan secara selektif. Hanya mereka yang bertakwa, kredibel, amanah, dan takut kepada Allah Swt. yang berhak menjabat dalam pemerintahan. 

Begitulah kesempurnaan Islam mengatur, mencegah, dan mampu memberi solusi. Oleh karenanya, saat ini yang harus dilakukan negara dan umat adanya pengupayaan bagaimana agar hukum Islam dapat diterapkan di negeri ini secara kafah dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Selain itu merupakan kewajiban dari Allah Swt. maka negeri ini wajib terbebas dari narkoba dan segala makanan atau minuman yang memabukan. 

Pada akhirnya tercapailah masyarakat yang bersih, sehat, terjaga, dan beriman.

Wallahu a'lam. [Ng]

Posting Komentar

0 Komentar