Subscribe Us

AKIBAT PACARAN, NYAWA MENJADI KORBAN

Oleh Anhy Hamasah Al Mustanir 
(Relawan Media dan opini)


Vivisualiterasi.com- Viral, siswi yang masih berumur 16 tahun tewas di sungai Bianglie, Kecamatan Eremeras Bantaeng. Setelah Sebelumnya korban sudah 10 hari menghilang. Adapun pelaku pembunuhan ini dilakukan oleh kekasih korban yang masih berumur 17 tahun. Motif pembunuhan pun dipicuh oleh rasa cemburu dan penolakkan korban untuk melakukan hubungan suami istri. Pelaku membunuh dengan cara mencekik dan memukulkan batu pada bagian kepala korban tidak hanya itu pelaku juga diduga melakukan penyiksaan pada mayat dengan memisahkan beberapa bagian tubuh korban. (Suarasulsel.id, 12/10/22)

Fakta diatas hanya salah satu dari ribuan fakta yang pernah terjadi. Sudah sangat banyak yang menjadi korban akibat dari pacaran. Anehnya, tidak membuat efek jera bagi mereka yang masih disibukkan dalam asmara berbalut dosa tersebut. Bahkan, pacaran sudah dianggap biasa. Dan orang tidak memiliki pacar di anggap tidak keren dan tidak laku. Padahal, pacaran hanya pelarian dari hawa nafsu yang terus bergejolak karena dorongan eksternal.

Perzinaan yang dibalut dalam kata pacaran membuat penikmatnya semakin terbuai. Anehnya, mereka tidak malu mempertontonkan hubungan mereka bahkan sampai dipublikasikan di berbagai media sosial yang mereka miliki. Padahal sejatinya, hubungan itu hanya mengantarkan mereka pada pelampiasan hawa nafsu belaka. Dan ketika sudah tidak bisa dibendung maka hal yang lebih keji pun dapat terjadi. Begitulah yang terjadi gadis remaja berumur 16 tahun yang merenggang nyawa ditangan kekasihnya yang baru dua bulan menjalin kasih.

Maka sudah sepantasnya, seorang muslim yang masih memiliki keimanan, perlu memahami bahwa tak ada satu pun dalil dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas yang membolehkan adanya pacaran sebelum pernikahan. Malah Al-Qur'an mengharamkan perbuatan tersebut. Ketika Al-Qur'an telah mengharamkan maka siapapun yang menjadi pelaku pacaran dan dari kalangan apapun tetap saja hukum perbuatannya adalah dosa besar. Karena pedoman dalam bertingkah laku adalah hukum syara' yang tercakup pada fardhu, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Bagaimana Islam membentengi umatnya agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas?

Pertama, Islam mewajibkan kaum muslim untuk menuntut ilmu, terutama ilmu mengenai agamanya. Karena orang yang memiliki ilmu agama akan bisa menentukan sikap dalam mengambil sebuah perbuatan. Sebab pada faktanya, pelaku pergaulan bebas ini banyak diminati oleh orang yang tidak paham akan agamanya dan menjadikan pemikiran dan kebiasaan barat sebagai rujukannya. 

Kedua, Islam mengatur hubungan pria dan wanita. Sebagaimana keduanya adalah manusia yang memiliki potensi dalam diri mereka masing-masing. Potensi itu memerlukan pemenuhan yang harus dipenuhi keduanya, di antaranya kebuhan jasmani atau hajat udhuwiyyah seperti rasa lapar, haus ataupun buang hajat. Serta adanya naluri (ghara’iz) yaitu naluri mempertahankan diri, naluri melestarikan keturunan dan naluri beragama. Adapun kebutuhan jasmani dan naluri ini terdapat pada pria dan wanita. Dan pemenuhannya tergantung dari pemahaman agama dari manusianya.

Ketiga, naluri melestarikan keturunan ini muncul ketika ada yang membangkitkanya sehingga ia akan menuntut pemuasannya apakah dengan cara menikah ataupun lewat pacaran. Di antaranya, adanya fakta–fakta yang dapat diindera, misalkan ia mendengar dan melihat foto ataupun video yang tidak layak ditonton dan kemudian ia memikirkan bahkan sampai membayangkannya. Jika salah satu faktor itu tidak ada maka naluri tidak akan bergejolak atau menuntut pemenuhan. 

Dalam pemenuhan naluri ini, manusia dapat mengatur kemunculannya dan mencegah bangkitnya. Misalnya laki- laki tidak melihat wanita yang dapat mengundang syahwat dan wanita harus menggunakan hijab syar’i agar tidak mengundang syahwat laki-laki. Tidak melihat video yang tidak senonoh, membaca cerita yang merusak akal sehat serta tidak melakukan hubungan pacaran. Allah berfirman: 

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Keempat, Islam mengatur hubungan pria dan wanita karena kenyataannya wanita dapat membangkitkan syahwat pria, demikian pun sebaliknya. Adapun interaksi yang dibolehkan dalam islam adalah kasih sayang antara bapak, ibu, anak, saudara, paman ataupun bibi karena ini adalah silaturahim antara mahrom. Islam juga membolehkan wanita dan pria aktivitas pendidikan, perdagangan, pertanian, industri dan sebagainya namun tetap ada batasan sesuai yang telah disyariatkan oleh hukum syara'.

Walhasil, Islam memerintahkan kepada manusia baik pria dan wanita untuk menundukkan pandangan Allah berfirman:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nur: 30-31)

Maka suatu kewajiban bagi kaum muslim baik pria dan wanita untuk tidak berpacaran. Karena bukan saja pacaran itu diharamkan namun juga pacaran sudah banyak menimbulkan kemudharatan hingga korban jiwa. Na'udzubillahi min dzalik.[DFT]

Posting Komentar

0 Komentar