Subscribe Us

DEMI SYAHWAT, ANAK DIEMBAT; BUAH SEKULARISME

Oleh Annisa Al Maghfirah
(Pegiat Opini di Sultra)


Vivisualiterasi.com- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Tengah berinisial JB (40) yang merupakan warga Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau ditangkap polisi. Bukan karena narkoba, korupsi, atau menipu. Namun karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih SMA hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, JB melakukan aksi cabul pada putri kandungnya sebanyak 2 kali, yaitu pada Januari dan Februari 2021 lalu. Adapun kronologi kejadiannya, saat itu kondisi rumah sedang sepi. Korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan namun JB tetap memaksanya dan menyetubuhi anak kandungnya tersebut. Ia juga mengancamnya hingga si anak ketakutan. Namun, kebejatan JB yang sempat tak diakui ini, tak bisa lagi terbantahkan setelah keluar hasil DNA bayi yang dilahirkan dan diakuinya. (publiksatu.co, 09/08/2022)

Dari hasil penyelidikan, ternyata JB melakukan aksinya tersebut kepada putrinya karena nafsu belaka. Sungguh bejat! Padahal, diakui hubungannya bersama si istri harmonis saja.

Si JB yang bejat, disanksi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman. Ia dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Serta sebagaimana dilakukan oleh orang tua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman.

Sanksi Sekuler itu Bobrok

Pemberlakuan sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual dalam sistem saat ini hanya sebatas hukuman penjara. Ini bukanlah solusi tuntas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Bahkan tidak menjamin berkurangnya pelaku kejahatan seksual. Setiap tahun malah kian meningkat. 

Di Kota Baubau, untuk tahun ini sudah tercatat 20 kasus kejahatan seksual pada anak di awal Agustus. Sebagaimana diberitakan oleh media TribbunnewsSultra.com (01/08/2022). Dan ini diprediksi akan lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Terlebih ada kasus baru lagi.

Pemkot Baubau sudah banyak berikhtiar. Salah satunya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ini ditandai dengan penandatangan MoU dengan beberapa instansi terkait menekan angka kekerasan seksual dan anak. Kegiatannya berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Jalan Raya Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sultra, Senin (01/08/2022). 

Sayangnya, segala ikhtiar yang ada, belum berbuah manis. Sebab selama sekularisme masih menjajah negeri, baik ranah individu, masyarakat, bahkan negara. Kasus seperti ini belum akan merdeka dari negeri. Perlu melirik kembali aturan Ilahi agar bisa merdeka. Sebagaimana Islam memiliki aturan dan metode penerapan dalam setiap aspek kehidupan manusia.

Ikhwal ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri memang kerap terjadi di sistem sekularisme saat ini. Sejatinya seorang ayah adalah pelindung keluarga, pemimpin, dan pengayom bagi anak-anaknya. Sangat tak pantas ia melakukan aksi bejat tersebut. Seharusnya ia salurkan kepada istrinya. 

Tontonan yang masih bebas diakses serta membangkitkan syahwat menjadikan anak-anak bahkan orang tua gelap mata. Nafsu yang tidak terkendalikan menjadikan anggota keluarga kerap menjadi korban pelecehan seksual. Tidak pandang lagi apakah itu anaknya sendiri.

Islam Solusi Pas

Dalam pandangan Islam, seorang ayah yang berzina atau memperkosa anak kandungnya berarti berzina dengan mahramnya. Sanksi hukumnya adalah hukuman mati dengan cara dirajam sebagaimana pelaku zina muhshan. 

Jika hukuman mati ini dianggap dan dikatakan melanggar HAM oleh orang-orang sekuler-liberal maka sesungguhnya hal tersebut hanya kedok untuk tetap tidak mau diatur oleh aturan Pencipta. Begitu sombong jadi manusia. 

Padahal sanksi dalam Islam akan membuat efek jera dan dapat mencegah seseorang melakukan hal keji. Islam memiliki aturan dan metode penerapan serta sanksi yang tepat. Mulai dari melarang dan mencegah tontonan berbau porno, menguatkan akidah umat dengan pendidikan berbasis akidah, hingga sanksi-sanksi keras bin jera bagi para pelaku yang melanggar hukum syarak.

Kita sebagai seorang muslim rasanya sangat naif andaikata menganggap bahwa aturan Islam (Al Qur’an) sangat kolot dan tidak pantas. Padahal, aturan tersebut dibuat oleh Allah Al Khalik Sang Maha Pencipta dan Maha Tahu atas apa yang terbaik untuk manusia. 

Ciri orang yang beriman adalah patuh kepada ketetapan (baca: hukum) Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman yang artinya:

“Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Marilah kita kembali menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, baik ranah pribadi hingga negara sebagai bentuk ketaatan bagi manusia.

Wallahu a'lam bishowwab [Ng]

Posting Komentar

0 Komentar