Subscribe Us

WAJAH LIBERALISASI MELALUI APLIKASI MYPERTAMINA

Oleh Siddiq Robbani
(Sekjen Gema Pembebasan)


Vivisualiterasi.com-Tata cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya sejak 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) melalui subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mewajibkan kendaraan roda 4 yang hendak membeli BBM solar bersubsidi dan BBM penugasan jenis pertalite terdaftar di aplikasi MyPertamina. Hal tersebut dilakukan sebab pemakaian BBM subsidi selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Menurut Irto Ginting Sekretaris PPN, sebanyak 60% golongan mampu menikmati 80% dari total BBM bersubsidi. Sementara 20% BBM bersubsidi hanya diakses 40% golongan bawah. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menyelesaikan problem tersebut. (bisnis.com, /07/2022)

Kenaikan harga pertamax dari Rp9000,00–Rp9400,00 per liter menjadi Rp12.500,00–Rp13.000,00 turut meningkatkan pembelian bahan bakar jenis pertalite oleh golongan mampu (money.kompas.com 2022). 

Hal tersebut berakibat pada over kuota BBM bersubsidi. Pertamina memproyeksikan penggunaan kuota jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) pertalite yang ditetapkan tahun 2022 sebesar 23,05 juta kl. bisa membengkak menjadi 28 juta kl. Begitu pula penggunaan bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) solar yang bisa mencapai 17,2 juta kiloliter (kl). padahal kuota yang ditetapkan hanya 14 juta kl. Sementara opsi peningkatan volume kuota, tidak memungkinkan kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah (Nasional.Kontan.co.id, /07/2022). 

Mau tidak mau pertamina harus selektif dalam menjual BBM subsidi, sebab potensi kelebihan ini nantinya menjadi tanggungan kerugiannya. Memang pada lampiran peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 telah mengatur kategori konsumen pengguna, namun hanya pada jenis bahan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Sementara penggunaan Pertalite (Ron 90) untuk semua kalangan tidak dilarang sama sekali. Sebab itu terdapat wacana pengubahan peraturan tersebut, guna memasukkan jenis bahan bakar pertalite menjadi terbatas untuk diberikan (subsiditepat.mypertamina.id, 2022). Dari upaya ini terlihat bagaimana paradigma pemberian subsidi kepada masyarakat Indonesia. Subsidi hanya berhak kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dan kurang mampu.

Paradigma ini menggambarkan pandangan pemerintah terhadap status barang BBM, yang sebelum barang publik (public goods) menjadi barang komersial (commersial goods). Barang yang diniagakan demi mendapatkan keuntungan. Maka tidak heran jika mekanisme pembentukan harga akhir pengguna (end user price) ditentukan berdasarkan harga pasar. Hal tersebut terlihat pada keputusan menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.62 Tahun 2020, dimana penetapan harga BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800,00/liter plus margin 10 persen dari harga dasar (Ekonomi Bisnis.Com, /07/2022.). 

Pandangan pemerintah akan status barang BBM ini, merupakan jawaban mengapa subsidi BBM selalu dikorelasikan dengan beban fiskal negara. Paradigma seperti ini jelas bermasalah sebab menyalahi amanat UUD 1945 Pasal 33. Meski bermasalah, dalam sejarahnya upaya penghapusan subsidi ini terus dilakukan secara bertahap. Upaya ini pertama kali disahkan oleh Megawati lewat penetapan UU Minyak dan Gas (Migas) No. 22 tahun 2001. Pasal 28 UU ayat 2 tersebut menyerahkan harga BBM dan gas bumi pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Meski pasal 28 ayat tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2004. Upaya pemberlakuan BBM harga pasar ini kembali dilakukan di zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden (perpres) No. 55 tahun 2005, dimana pasal 9 ayat 1 menyatakan harga jual eceran BBM disesuaikan dengan harga ekonomi, berupa kenaikan atau penurunan harga. Capaian tersebut kemudian diwujudkan Jokowi dengan menghapus subsidi Premium (Ron 88) sejak 1 Januari 2015. Semua dilakukan dengan alasan membebani fiskal negara (Faisal S Sallatalohy, 2021).

Alasan beban fiskal, memang tidak mengada-mengada. Sejak 2004 Indonesia dicap sebagai negara net importir. Hal ini karena produksi Indonesia tidak bisa menutupi kebutuhan dalam negeri. Sebagai contoh pada 2021, kebutuhan Indonesia mencapai 1,4 juta barel per hari (bph) sementara produksi hanya sebesar 692 ribu bph (Bp.com 2022.). Untuk menutupi kebutuhan ini, Pertamina mau tidak mau harus mengimpor, akibatnya defisit neraca perdagangan migas sepanjang 2021 (kurs Rp 14.269 per US$) mencapai US$13,25 miliar atau setara Rp 189 triliun (Databoks, 2022). Dengan menjual BBM dengan harga subsidi menciptakan disparitas harga beli impor yang menurut pemerintah membatasi anggaran pembangunan infrastruktur. Sebab itu harga BBM harus disesuaikan dengan harga pasar dengan makna lain menghapus BBM bersubsidi.

Alasan ini jelas tidak dapat diterima, sebab belanja pegawai pemerintah pusat pada periode 2015-2019 juga terus meningkat sebesar 34% dari Rp281,14 triliun menjadi Rp376,44 Triliun. Begitu pembayaran bunga utang periode 2016-2019 juga naik secara drastis dari Rp182,8 triliun menjadi Rp314,1 triliun yang selalu dibayar lunas oleh APBN (Faisal S Sallatalohy, 2021). Jika subsidi BBM dianggap membatasi anggaran pembangunan, mengapa belanja pegawai yang konsumtif tidak dikurangi? Jika untuk kepentingan asing pemerintah tidak mempersoalkan pengeluaran biaya, mengapa jika untuk rakyat pemerintah menilai membebani APBN? Pemerintah seolah lebih mementingkan terpelihara bangunan kekuasaan dan hubungan baik dengan kreditur global, ketimbang memenuhi kebutuhan dan permintaan rakyat.
Dugaan ini bukan tanpa alasan. Sebab sejak orde baru hingga pergantian rezim di orde reformasi. Upaya penghapusan BBM bersubsidi setahap demi tahap mulai diwujudkan. Para rezim selalu mengikuti peta jalan kebijakan liberalisasi migas yang sudah amanat badan kreditur global melalu lembaga internasional moneter fund (IMF). Pada butir 80 letter of intent (LOI) IMF yang disepakati pada 20 Januari 2000 memperlihatkan dengan jelas penghapusan BBM subsidi: 

“In the oil and gas sector, the government is firmly committed to the following actions: replacing existing laws with a modern legal framework; restructuring and reforming Pertamina; ensuring that fiscal terms and regulations for exploration and production remain internationally competitive; allowing domestic product prices to reflect international market levels; and establishing a coherent and sound policy framework for promoting efficient and environmentally sustainable patterns of domestic energy use.

Hal menunjukkan kepentingan penghapusan BBM bersubsidi tidak sekadar, terkait pembangunan infrastruktur atau alasan membebani APBN. Lebih dari itu, kebijakan liberalisasi harga BBM justru merupakan syarat yang diberikan IMF untuk memberikan pinjaman. Guna mendapatkan kepercayaan dari kreditur, pemerintah wajib melaksanakan tuntutan tersebut. Dalam kata lain kebijakan penghapusan BBM bersubsidi merupakan wajah kepentingan asing (kreditur global) dalam mendikte Indonesia. Dalam kaitannya dengan kebijakan pembelian melalui aplikasi MyPertamina, maka dapat dibaca sebagai upaya pemerintah mengiring rakyat mengonsumsi pertamax, untuk menyempurnakan penghapusan BBM bersubsidi.

Inilah wajah dari paradigma subsidi dan kebijakan liberalisasi migas di Indonesia. Jelas realitas ini tentu sangat berbahaya, sebab negara kehilangan kemandirian pengelolaan migas yang berimbas pada pemiskinan masyarakat. Pengelolaan seperti ini tentu tidak ditemukan jika Indonesia menerapkan kebijakan ekonomi politik Islam (syariat Islam). Hal ini karena bentuk kepemilikan BBM berada diwilayah kepemilikan umum. Status hukum kepemilikan umum, menisbahkan pada pengelolaan tidak mengikuti harga pasar internasional. Sebab hadis Rasul saw. yang menerangkan :

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ras. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (BBM); dan harganya adalah haram.
  
Hadis di atas telah menetapkan BBM sebagai kepemilikan umum yang haram untuk di ambil keuntungan dari penyediaannya. Dalam hal ini penyedian BBM dalam Islam berstatus kewajiban negara. Maka dalam Islam istilah subsidi (pemberian negara) tidak berlaku terhadap BBM. Karena penyediaannya adalah kewajiban negara, maka harga yang diberikan hanya untuk menutupi biaya produk. Dalam kata lain dapat BBM harga murah dapat dinikmati oleh semua kalangan warga negara, tanpa memandang besaran penghasilan. Model kepemilikan seperti ini adalah garis pembatas, paradigma Islam dengan paradigma liberal. 

Dalam paradigma liberal, kepemilikan BBM bisa dimiliki secara individual agar terjadi persaingan harga yang sehat, perlindungan, dan pembatasan hendaknya ditiadakan. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi dapat melesat. Sementara subsidi hanya diberikan kepada mereka yang kurang mampu, itu pun agar daya beli tetap terjaga sehingga pertumbuhan tidak menjadi defisit. Paradigma ini jelas keliru, karena melihat manusia hanya sebatas pada pemenuhan angka pertumbuhan yang imajiner. Wallahuallambis'hawab. (Dft) 

Referensi
bp energy charting tool | Energy economics | Home. (n.d.). Retrieved July 9, 2022, from https://www.bp.com/en/global/corporate/energy-economics/statistical-review-of-world-energy/energy-charting-tool-desktop.html#/results/et/oil-prod/oil-cons/unit/kb/d/regions/IDN/calc/yny_delta/view/table
Faisal S Sallatalohy. (2021). Republik Investor. Halaman Moeka Publishing.
Harga Minyak Dunia Melambung, Ini Harga Ideal Pertamax - Ekonomi Bisnis.com. (n.d.). Retrieved July 10, 2022, from https://ekonomi.bisnis.com/read/20220307/44/1507649/harga-minyak-dunia-melambung-ini-harga-ideal-pertamax
Kenaikan Harga Pertamax Bikin Konsumen Beralih ke Pertalite. (n.d.). Retrieved July 9, 2022, from https://money.kompas.com/read/2022/05/12/094900226/kenaikan-harga-pertamax-bikin-konsumen-beralih-ke-pertalite
Neraca Perdagangan Migas Indonesia Selalu Defisit dalam 7 Tahun Terakhir | Databoks. (n.d.). Retrieved July 10, 2022, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/16/neraca-perdagangan-migas-indonesia-selalu-defisit-dalam-7-tahun-terakhir
Penambahan Kuota BBM Subsidi Tak Memungkinkan, Pemerintah Diminta Awasi Kebocoran. (n.d.). Retrieved July 9, 2022, from https://nasional.kontan.co.id/news/penambahan-kuota-bbm-subsidi-tak-memungkinkan-pemerintah-diminta-awasi-kebocoran
Program Subsidi Tepat. (n.d.). Retrieved July 10, 2022, from https://subsiditepat.mypertamina.id/
Waduh! BBM Subsidi Pertamina Sudah Over Kuota BBM - Ekonomi Bisnis.com. (n.d.). Retrieved July 9, 2022, from https://ekonomi.bisnis.com/read/20220630/44/1549899/waduh-bbm-subsidi-pertamina-sudah-over-kuota

Posting Komentar

0 Komentar