Subscribe Us

HUKUM MLM

Oleh: K.H. M. Shiddiq Al Jawi

Vivisualiterasi.com-Soal: Assalamu'alaikum. Sahabat MTR mohon bertanya, kalau #Ecoracing No Riba Go Berkah itu masuk kategori MLM, bukan? Karena sudah dapat sertifikat halal dari MUI. Ada yang bertanya kepada saya tapi saya masih kurang bisa jawab, karena adanya sertifikat tersebut. (Safira, MTR Yogyakarta)

Jawab:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Eco Racing termasuk Multi Level Marketing (MLM) dan Eco Racing hukumnya haram menurut syariah Islam.

Penjelasan mengenai haramnya MLM, silakan baca power point kami yang dapat diakses di link sebagai berikut:
https://id.scribd.com/document/367656733/Hukum-MLM-Multi-Level-Marketing-dalam-pandangan-Islam

Adapun sertifikat halal MUI Jawa Barat untuk Eco Racing, dasarnya adalah karena MUI Jawa Barat telah mengambil pendapat yang membolehkan MLM sebagai asumsi fatwa.

Padahal pendapat yang membolehkan MLM adalah pendapat yang lemah (marjuuh), karena terbukti ada 8 (delapan) bukti atau alasan untuk keharaman MLM secara umum, yaitu :

1. Adanya riba;
2. Adanya gharar (uncertainty);
3. Adanya ghisy (kecurangan, fraudulent);
4. Adanya passive income yang tidak dibenarkan (memakan harta secara batil);
5. Adanya maisir (judi);
6. Adanya multiakad (hybrid contracts; al 'uquud al murakkabah);
7. Adanya multisamsarah (perantara yang bersifat multi level);
8. Adanya ghaban fahisy (eccessiv mark up).

Untuk mendapat penjelasan lebih rinci mengenai 8 alasan keharaman MLM tersebut, silakan dibaca power point kami tentang hukum MLM pada link di atas.

Dalam power point tersebut kami juga sudah membantah hujjah - hujjah (alasan - alasan) yang digunakan untuk menghalalkan MLM. Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 8 November 2019

Posting Komentar

0 Komentar