Subscribe Us

NIKAH BEDA AGAMA, SAATNYA MUSLIM KEMBALI PADA ISLAM SAJA

Oleh Mulyaningsih
(Pemerhati Anak, Remaja, dan Keluarga) 


Vivisualiterasi.com-Allah Swt. menciptakan setiap manusia dengan berbagai naluri yang ada di dalam dirinya. Naluri mensucikan sesuatu yang akhirnya bermuara pada sisi agama (gharizah tadayun). Kemudian ada naluri eksistensi diri manusia (gharizah baqa') dan suka terhadap lawan jenis (gharizah nau'). Setiap orang pasti mempunyai gharizah atau naluri-naluri tersebut tanpa kecuali.

Berbicara terkait dengan naluri nau' maka tampak jelas pada sisi atau ranah bagaimana manusia itu melangsungkan kehidupan. Ya, tentulah menikah menjadi jembatan yang wajib dilewati oleh kedua pasangan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah pada sisi agama yang mereka berdua peluk. Secara realitanya harus sama agar mudah untuk mencapai visi dan misi keluarga. Mau dibawa kemana, apa visi misi, dan yang lainnya. Ketika mempunyai agama atau keyakinan sama, maka akan memudahkan atau bahkan memuluskan itu semua. 

Namun, fakta sekarang berbicara lain. Ternyata ada masyarakat melangsungkan pernikahan dengan beda keyakinan atau biasa disebut dengan nikah beda agama. Wow, bagaimana hasilnya jika orang yang beda agama kemudian menikah? Apakah mereka tidak bingung bagaimana nantinya mendidik anak-anak? Atau apa agama yang akan dianut atau diyakini oleh anak-anak mereka? Itulah pertanyaan yang terbersit dalam pikiran kita.

Menyikapi nikah beda agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.

"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. (merdeka.com, 22/06/2022) 

Melihat apa yang dijelaskan oleh Sekjen MUI, kita mendapat satu poin penting bahwa pernikahan yang berlangsung haruslah dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang mempunyai keyakinan atau agama yang sama, bukan beda. Menilai terkait dengan nikah beda agama ini, kita dapat menduga kuat bahwa semua ini dihasilkan dari pemahaman liberalisme (kebebasan). Pemahaman tersebut selalu ditumbuhkan di negeri ini, dipupuk bahkan dijaga agar selalu ada dan tetap berlaku.  

Sungguh miris melihat fakta yang terjadi saat ini. Liberalisme membuat semua orang bebas melakukan aktivitas apa yang ia kehendaki. Termasuk pada ranah pernikahan ini. Padahal, negeri ini mayoritas penduduknya muslim, namun pada ranah yang bersifat sensitif inipun mampu ditembus dan dicabik-cabik. 

Pernikahan ini adalah bagian penting bagi seorang muslim. Karena nantinya ini menjadi benteng pertahanan yang wajib dijaga oleh seluruh kaum muslim. Jika pada benteng ini sudah rapuh alias mau ambruk, maka kita tak bisa memastikan sejauh mana mampu bertahan. Apalagi menghadapi hantaman dan serbuan pemahaman asing yang terus saja menyerang kaum muslim.

Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi seluruh kaum muslim. Dan dengan segenap jiwa raga aturan yang membolehkan nikah beda agama ini harus kita tolak. Tentunya agar semua mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini. Dan satu hal lagi, kaum muslim mampu menjaga benteng pertahanan yang terakhir, yaitu keluarga. Kemudian yang harus disampaikan juga adalah pengambilan aturan yang selayaknya diambil haruslah berasal dari hukum Allah Swt. sebagai pencipta manusia. Hal ini sebagai bentuk rasa ketundukan dan keimanan yang kokoh. 

Dalam hal ini pula kaum muslim wajib mengambil halal haram, terpuji tercela hanya yang berasal dari Islam saja. Bukan standar dari buatan manusia semata. Dan bukan pula karena hak asasi manusia. Ini yang mesti kita suarakan dengan lantang agar makin mengokohkan bahwa sebagai muslim kita harus mengambil hanya dari hukum syara', bukan yang lainnya.

Sebagaimana firman Allah, 

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Ali Imran: 50)

Sebagai manusia yang diciptakan Allah, maka kita wajib berpegang teguh pada hukum syara'. Al Qur'an sebagai mukzijat Rasulullah Muhammad saw. menjadi pedoman hidup bagi setiap muslim ketika mengarungi samudera kehidupan.

Berikut terkait dengan fakta pernikahan, maka di dalam Islam ada aturan yang wajib dijalankan bagi seorang muslim. Dalam pernikahan tak hanya menyatukan dua insan karena rasa suka dan cinta semata. Namun, ini menjadi sebuah ibadah yang kita jalankan sebagai hambanya Allah dan mencintai Rasulullah. Karena menikah ini adalah sunnah Nabi dan merupakan penyempurna setengah agama kita. Ditambah pula bahwa dengan menikah ini kita akan menjalankan visi misi yang mengantarkan kedua insan menjadi manusia dengan predikat baik di hadapan Allah. 

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Sudah jelas bahwa dalam Islam, jika hendak menempuh jenjang pernikahan maka kuncinya adalah dengan niat ibadah. Artinya, keduanya memiliki agama atau keyakinan yang sama. Sedangkan jika berbeda maka ini tidak sah, maka ini sama seperti perbuatan zina. 

Dapat kita bayangkan jika ini berlangsung lama dan banyak yang melakukannya maka akan dibawa kemana generasi? Tentunya generasi akan dibawa pada jurang nestapa dan tak mengenali akan agamanya sendiri. Agama menjadi abu-abu, segala tindak tanduknya tak lagi berlandaskan pada Islam. Sungguh ngeri dan miris jika kita membayangkan itu semua. 

Sudah saatnya muslim harus peduli terhadap Islam. Wajiblah bagi kita sebagai muslim untuk belajar Islam secara kafah agar mengetahui secara jelas dan lengkap terkait dengan Islam. Dan kita mampu mematahkan serangan-serangan pemikiran yang selalu digencarkan oleh kaum kafir. Termasuk di dalamnya liberalisme (kebebasan), sekularisme, dan yang lainnya. Wallahu a'lam. [ ]

Posting Komentar

0 Komentar