Subscribe Us

NIKAH BEDA AGAMA, LEGALISASI KEMAKSIATAN

Oleh Ima Desi 
(Aktivis Muslimah Surabaya) 


Vivisualiterasi.com-Bukan kali ini saja pernikahan beda agama. Sebelumnya sudah pernah terjadi bahkan sampai viral di Indonesia. Seakan hendak mencari kawan untuk pembenaran aktivitasnya. Mirisnya, kali ini justru diizinkan oleh penguasa yang ada. 

Serupa tapi sedikit berbeda dari yang sebelumnya. Kali ini pernikahan beda agama kembali terjadi di Surabaya setelah PN (Pengadilan Negeri) di wilayah tersebut mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen, usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Alasannya agar tak terjadi praktik kumpul kebo.
(CNNIndonesia.com, 20/6/2022)

Padahal sebelumnya sudah banyak pihak yang menyayangkan bahkan menolak terjadinya pernikahan kontroversial seperti ini. Pasalnya bertentangan dengan keyakinan umat Islam dalam masalah pernikahan. Undang-undang perkawinan yang ada juga tegas melarang nikah beda agama. 

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam UU Perkawinan Pasal 2 (1) tahun 1974 yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Begitu pula dalam instruksi presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam pada pasal 40 disebutkan "Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragama Islam."

Dengan melihat hukum yang berlaku selama ini, jelas putusan PN Surabaya menyalahi hukum yang ada. Bahkan hal ini bisa menjadi alat untuk melegalisasi pernikahan yang sama di berbagai daerah lainnya. Artinya kemaksiatan akan meluas karena ada satu mencontohkan kemudian ditiru oleh yang lainnya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, dalam hal ini menyatakan pandangannya bahwa  putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi. (NasionalSindonews.com, 24/6/2022)

Begitulah realitas hukum buatan manusia. Bisa berubah kapan saja sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin dicapai. 

Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam, hukum tidak dibuat oleh manusia. Tapi Allah yang berhak menetapkan hukum atas hambanya. Hal itu karena Allah Swt. serba tahu seluk beluk ciptaannya serta mengetahui pula yang terbaik untuk hambanya. 

Selain itu, aktivitas manusia juga tidak dibiarkan bebas diaturnya sendiri. Namun aktivitas muslim selalu terikat dengan hukum Allah Swt. secara mutlak dalam semua aspek kehidupannya. Termasuk salah satunya dalam urusan pernikahan. Apabila ada salah satu aspek saja yang menyimpang dari aturan Allah, maka hal tersebut didudukkan sebagai kemaksiatan yang mengantarkan pada suatu dosa bagi pelakunya. 

Dalam pandangan syariat Islam pernikahan bukan hanya sekadar sarana mengikatkan tali percintaan, melainkan ibadah untuk melanjutkan keturunan. Sebagaimana firman Allah Swt: 

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs.An-Nūr:32) 

Demikianlah Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang memiliki visi yang mulia. Tidak hanya pemuas nafsu belaka. Adapun berkaitan dengan hukum Islam yang membolehkan menikahi ahli kitab, maka hal tersebut berlaku bagi laki-laki muslim saja, tidak untuk perempuan muslim. Oleh karena itu, kaum muslimin semua wajib  menolak upaya legalisasi pernikahan beda agama yang jelas-jelas termasuk perbuatan maksiat. Dan menyadari secara pasti bahwa aktivitas tersebut akan mengundang azab dan murka dari Allah Swt. Wallahua'lam bi ash-shawwab. [NFY]

Posting Komentar

0 Komentar