Subscribe Us

ANTINARKOBA, ANTILIBERALISME

Oleh Asti 
(Aktivis Muslimah Kabupaten Bandung)


Vivisualiterasi.com- Selama ini saya mengenal ganja sebagai salah satu jenis narkoba atau obat-obat terlarang. Meskipun begitu, ternyata ada juga negara-negara yang melegalkan penanaman dan penggunaan ganja. Terbaru, pada 9 Juni 2022 kabarnya Thailand juga telah melegalkan penggunaan ganja. Sejak pandemi, beberapa riset menunjukkan peningkatan minat terhadap ganja. Salah satunya disebabkan oleh adanya tren wisata ganja yang sedang mendunia. 

Dikutip dari theconversation.com (24/6/2022), studi dari MMGY travel intelligent menemukan bahwa 29% pelaku perjalanan wisata tertarik pada wisata ganja. Riset yang dilakukan Pemerintah Belanda juga mengungkap bahwa 58% dari turis internasional memilih Amsterdam sebagai tujuan mereka agar dapat mengonsumsi jenis narkotika tersebut. Selain itu, bisnis kafe ganja di Belanda juga meningkat semenjak pandemi. Sembilan bulan semenjak Illinois, AS melegalkan ganja untuk rekreasi pada Januari 2020, hampir 30% pembelian dilakukan oleh konsumen yang tidak berasal dari negara bagian tersebut. Sektor pariwisata dan destinasi-destinasi spesifik bereaksi cepat terhadap meningkatnya permintaan akan ganja, hasis, dan cannabidiol (CBD) dengan mengembangkan pengalaman wisata yang mengikutsertakan penggunaan produk-produk tersebut. Mereka juga merespon potensi ekonomi yang diharapkan dari wisata ganja dalam mendorong okupansi hotel, pemasukan pajak, kenaikan harga tanah, ekspansi bisnis, penyediaan lapangan pekerjaan, keuntungan kesehatan, dan keamanan publik.

Sungguh sangat miris rasanya ketika membaca berita tersebut. Ganja yang seharusnya dianggap berbahaya bagi kesehatan dan harus dijauhi, justru ditangkap sebagai peluang bisnis. 

Meskipun ada beberapa negara yang telah melegalisasi ganja, Indonesia tetap menolak legalitas barang terlarang tersebut. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia (genpi.co, 20/6/2022). Ia juga memperingatkan para wisatawan mancanegara bahwa Bali bukan tempat yang aman untuk menyalahgunakan narkotika. (koranjakarta.com, 20/6/2022)

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai instrumen terkait wacana penanggulangan narkoba. Yaitu Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Ada pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan, Penanganan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia menyadari bahaya besar dari narkotika yang dapat merusak generasi. Sayangnya, pemerintah belum sadar akan penyebab merebaknya narkotika, yaitu liberalisme.

Liberalisme dengan asas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah menjadi biang berbagai kerusakan dalam kehidupan. Sekularisme tidak menjadikan halal dan haram sebagai dasar, tetapi menjadikan aspek manfaat sebagai pijakan. Padahal yang dianggap bermanfaat dalam kacamata manusia bisa jadi membawa kerusakan.
Oleh karenanya, meskipun narkotika dilarang keras di Indonesia. Akan tetapi karena adanya alasan dari aspek manfaat, bukan halal haram maka banyak hal negatif yang dilakukan. Tentunya hal tersebut membawa banyak kerusakan bagi generasi. Anehnya, justru dibiarkan. Contohnya masalah karut marutnya sistem pergaulan, budaya pacaran yang justru dianggap biasa, budaya seks bebas, tak lupa kerusakan yang melanda seluruh aspek kehidupan manusia.  

Sesungguhnya, tak usah jauh-jauh mencari solusi untuk masalah narkotika dan masalah kehidupan lainnya. Islam telah memberikan seperangkat aturan komprehensif yang dapat mengatur kehidupan manusia. Islam memiliki tiga unsur pokok yang dapat menjadi solusi kehidupan, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta aturan tegas dari negara. Individu yang bertakwa akan menjadikan dirinya merasa selalu diawasi oleh Allah, sehingga ia akan berhati-hati agar tidak menjalankan keharaman. Masyarakat sekitar pun tidak akan tinggal diam ketika menemukan kemungkaran. Terakhir, negara akan berupaya untuk semaksimal mungkin mencegah penyebaran narkotika serta menjalankan aturan termasuk pada memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Itu semua hanya bisa diterapkan ketika Islam diaplikasikan secara sempurna dalam kehidupan. Wallahu’alam bi showab. [Irw]

Posting Komentar

0 Komentar