Subscribe Us

HUKUM SYARA' PENGGUNAAN TRANSFER VIA FLIP

Oleh Ustaz Fauzan Al Banjari


Vivisualiterasi.com-Untuk dapat menghukumi Flip, maka wajib difahami transaksi (akad) apa saja yang terjadi pada Flip. Sehingga bisa dihukumi dengan akad-akad yang sesuai syariah.

1. Hawalah yang didahului dengan akad Qardh

Ketika pengguna melakukan transfer ke rek bank flip BNI misalnya, kemudian flip transfer menggunakan BSI misalnya, artinya flip melakukan transfer menggunakan dana mereka, bukan meneruskan dana yang dikirimkan oleh pengguna.

Dengan demikian ini adalah fakta hawalah. Sebab hawalah baru bisa terjadi kalau sudah ada qardh (utang) flip ke pengguna.

الحَوَالَةُ هِيَ تَحْوِيْلُ مَنْ عَلَيْهِ الْحَقُّ مَنْ يُطَالِبُهُ بِالْحَقِّ عَلَى آخَرٍ لَهُ عِنْدَهُ حَقٌّ

“Hawalah adalah pemindahan hak oleh pihak pertama yang berkewajiban menunaikan hak, dari orang yang menuntut hak kepadanya, kepada orang lain yang berkewajiban menunaikan hak kepada orang pertama tadi” (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, II/348).

Menurut definisi di atas, secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa hawalah adalah pengalihan utang. Dalam transaksi hawalah menurut definisi di atas, ada tiga pihak yang terlibat dalam pengalihan utang. 
Praktik transaksi hawalah dalam aplikasi flip ini juga ada 3 pihak, yaitu: pihak Pengguna (muhil), Flip (muhal 'alayhi) dan Penerima Transfer (muhal).

Berbeda halnya kalau kita titip fisik uang ke kawan untuk disampaikan ke kawan yang lain. Dan yang diserahkan adalah uang yang sama sebagaimana yang kita titipkan, maka ini adalah wadi'ah, bukan qardh. 

Sedangkan transaksi via transfer bank dengan kasus sebagaimana flip hanya mungkin dengan akad qardh, sebab uang yang ditransfer oleh flip bukan lah uang yang sama dengan yang diserahkan oleh pengguna. Dengan demikian akad qardh lah yang terjadi, dimana pengguna memiliki piutang dengan flip dan flip memiliki piutang terhadap pengguna. Kemudian piutang tersebut dibayarkan oleh flip ke rekening yang diinginkan pengguna. Inilah fakta hawalahnya. 

2. Akad Qardh pada kode unik Flip

Setiap transaksi transfer di flip menggunakan kode unik, baik transfer berbayar ataupun yang tidak berbayar. Nilainya antara Rp 1 sampai dengan Rp 500.

Kode unik ini adalah uang pengguna yang dititipkan di flip dan menjadi saldo e-money bagi pengguna flip sehingga pengguna dapat memakainya untuk berbelanja di flip seperti membeli pulsa, paket data dan lain-lain atau ditarik kembali oleh pengguna. Deposit hasil dari kode unik ini merupakan akad qardh (utang) sebagaimana saldo tabungan di Bank. Inilah fakta qardh pada kode unik. 

3. Akad Ijarah pada transfer yang melebihi limit

Dalam transfer menggunakan aplikasi flip ada yang gratis dan berbayar. 
Transfer berbayar jika pengguna melakukan transfer melebihi limit transfer gratis (maksimal Rp 500rb/akun dan Rp 5jt/hari). Ada fee atau upah yang harus dibayar pengguna jika pengguna melakukan transfer melebihi batas yang ditetapkan oleh flip (Rp 2.500/transaksi). 

Hukum Syara' Menggunakan Flip

Berdasarkan penjelasan di atas transaksi flip meniscayakan terjadinya akad-akad berikut:

1. Hawalah yang didahului dengan akad qardh yaitu berupa transfer pengguna ke rek bank flip yang berbeda dengan tujuan transfer pengguna dilanjutkan dengan transfer dari rekening flip ke rekening yang diinginkan pengguna. Meskipun hawalah ini awalnya adalah tasharruf non akad, namun dalam kasus flip hawalah ini dijadikan kesepakatan bersama sehingga menjadi akad. 

2. Akad Qardh yaitu kode unik yang ikut ditransfer bersama dengan jumlah transfer dari pemgguna dimana nilai kode unik tersebut menjadi deposit e-money bagi pengguna. 

3. Akad Ijaroh yaitu adanya fee bagi flip untuk transfer yang melewati limit yang ditetapkan flip. 

Dengan demikian dalam transfer flip telah terjadi multi akad yaitu adanya 3 kesepakatan (akad) yang disepakati oleh pengguna dengan flip yaitu hawalah, qardh dan ijarah. Meski ijarahnya baru aktif jika melewati batas transfer, namun pengguna telah menyepakati 3 akad tersebut ketika menjadi pengguna jasa aplikasi flip.

Sedangkan multi akad hukumnya haram sebagaimana pendapat jumhur 'ulama. 
Dalilnya antara lain adalah hadis Hakim bin Hizam ra. yang berkata: 

نَهَا نِي رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم: عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ فِي الْبَيْعِ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ، وَشَرْ طَيْنِ فِي بَيْعٍ، وَبَيْعٍ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ، وَرِبْحٍ مَا لَمْ تَضْمَنْ

Nabi Saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya]. (HR. ath-Thabrani).

نَهَى عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ واَحِدَةٍ 

Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad] (HR. Ahmad).

Hadits-hadits di atas telah menunjukkan adanya larangan penggabungan (ijtima’) lebih dari satu akad ke dalam satu akad (Lihat Ismail Syandi, Al-Musyarakah al-Mutanaqishah, hlm. 19; Taqiyuddin Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/308)

Wallahu a'lam.

Banjarmasin, 13 Muharram 1443 H

Posting Komentar

0 Komentar