Subscribe Us

MEWASPADAI ADANYA PENUMPANG GELAP DI BALIK ISU KDRT

Oleh Cia Ummu Shalihah 
(Pemerhati Sosial)



Vivisualiterasi.com-Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyayangkan materi ceramah Oki Setiana Dewi yang viral karena dianggap menormalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia menyebut Oki seharusnya sadar ucapannya berpengaruh pada pengikutnya. "Saya menyayangkan karena beliau punya pengikut yang sangat besar. Beliau harus sadar bahwa posisinya itu sangat berpengaruh terhadap para pengikutnya. Kita harap ini jadi pembelajaran buat Mbak Oki ketika terjadi misalnya penolakan, bahkan oleh pencinta beliau," kata Luluk Nur Hamidah kepada wartawan, Kamis. (detik.new/3/2/2022) 

"Itu artinya bahwa semakin ke sini semakin banyak orang yang memiliki kesadaran bahwa kekerasan itu bukanlah hal yang bisa dianggap normal ataupun bisa diterima. Walaupun di situ ada semacam bungkus, ya, perkawinan," sambung dia.

Paham Feminisme di Balik Isu KDRT

Gencarnya kaum feminis dengan ide keseteraan gender menggembar-gemborkan isu KDRT menurut persepsi mereka. Sehingga menyudutkan ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi yang terpotong. Penyampaian sebenarnya dalam video tersebut, Oki berbicara soal seorang istri yang baru saja dipukul suaminya. Namun, Oki mengatakan agar istri tersebut tidak menceritakan tindakan suaminya ketika orang tuanya berkunjung ke rumah. Ceramah itu mengundang kritikan masyarakat. 

Para oknum mengambil kesempatan untuk menyerang para tokoh agama, merekalah yang sebenarnya membenci ajaran Islam dan berusaha mempengaruhi agar para istri yang mendapatkan perlakuan kasar boleh melaporkan suaminya karena dilindungi oleh undang-undang. Mereka berlindung di bawah payung hukum buatan manusia.

Tahapan Mendidik Istri Dalam Pandangan Islam

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Maha besar.” (QS. an-Nisaa: 34)

Jadi, ayat di atas menunjukkan suami berhak dalam mendidik istri-istrinya yang menunjukkan perilaku nusyuz. Maka, para suami dapat mendidik istri dengan beberapa tahapan.

Pertama, menasehati istri secara lemah lembut untuk kembali taat kepada suami. Istri wajib taat kepada suami dalam kebaikan.

Kedua, memisahkan tempat tidur. Yakni tidak menggauli istri dan tempat tidur terpisah. Akan tetapi tidak mendiamkan istri. Ini dilakukan apabila tahap pertama tidak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Tindakan ini bukan pukulan keras, melainkan ringan yang tidak meninggalkan bekas. Ini dilakukan apabila tahap pertama dan kedua tidak berhasil.

Hal Ini sebagaimana penafsiran Rasulullah saw. terhadap ayat tersebut ketika pada Haji Wada’ beliau berkhotbah, “Jika mereka (istri-istri) melakukan perbuatan itu (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).” (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdullah ra.)

Para ulama menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, mematahkan tulang, atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261)

Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul/menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri sesuai dengan larangan dalam hadits Mu’awiyah al-Qusyairi ra., “Bahwa Nabi saw. pernah ditanya seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Allah juga memerintahkan pergaulan yang baik di antara suami istri dengan firman-Nya, “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS. an-Nisa [4]: 19)

Dalam rumah tangga Rasulullah saw., beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya. Bergaul yang baik dengan mereka. Diriwayatkan bahwa beliau saw. bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.” (HR. al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra.)

Maka jelas keliru jika menganggap ajaran Islam menormalkan tindakan KDRT. Justru sebaliknya, Islam memuliakan laki-laki dan perempuan dengan institusi pernikahan. Sementara ide feminisme hanya merusak fitrah serta peran antara suami dan istri. Wallahu a'lam. [IRP]

Posting Komentar

0 Komentar