Subscribe Us

KEKERASAN DALAM PACARAN, SEBAGAI RESIKO PEMAHAMAN LIBERAL

Oleh Fathiya Hasan
(Ibu Rumah Tangga)


Vivisualiterasi.com-Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

Allah telah mengingatkan sejak awal melalui Rasulullah saw. tentang bahaya berzina. Namun pemahaman Islam yang telah luntur, tergantikan oleh paham sekularisme liberalisme telah merusak tatanan kehidupan manusia dan berujung maraknya pelaku perzinahan.

Berita bunuh diri Novia Widyasari, seorang mahasisiwi asal Mojokerto telah menyita perhatian publik. Pasalnya, bunuh diri yang dilakukan terkait dengan rasa depresi dan tekanan akibat dihamili serta dipaksa aborsi oleh sang kekasih yang berprofesi sebagai anggota kepolisian. Novi kemudian melakukan aksi bunuh diri di samping makam ayahnya dengan cara menenggak racun.

Dikutip dari liputan6.com, Polisi menangkap kekasihnya yaitu Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota dari Polres Pasuruan yang diduga memaksa Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali selama berpacaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama masa pacaran Novia dan Randy telah melakukan hubungan layaknya suami istri mulai 2020 hingga 2021 dan melakukan aborsi bersama sebanyak dua kali. Aborsi dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. 

Pada aborsi pertama, usia kandungan masih terhitung mingguan. Korban disuruh membeli dan meminum obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang. Pada aborsi kedua saat usia kehamilan empat bulan, terduga membeli obat cykotek (obat aborsi) seharga Rp 1,5 juta di apotik sekitar Malang dan dibayar oleh terduga pelaku.

Atas dasar itu, Bripda Randy Bagus akan ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 dengan ancaman lima tahun penjara. (liputan6.com, 06/12/2021)

Berdasarkan penelusuran Komnas Perempuan, Novia merupakan korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019. Ia terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran yang membuatnya terpapar tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi. Komnas Perempuan menyebut kisah tragis Novia sebagai alarm keras tentang kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia. 

Komnas Perempuan juga mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dalam pacaran adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat yang ketiga terbanyak dilaporkan. Setidaknya dalam kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan di hampir 34 provinsi. (jakarta.suaramerdeka.com, 08/12/2021)

Fakta di atas sangat menarik untuk dikulik. Bagaimana tidak, pelegalan pacaran di negara sekuler ini justru mengundang tindakan kekerasan, baik verbal, fisik hingga seksual. Sementara pacaran sendiri adalah hubungan kasih sayang antara dua orang lawan jenis di luar pernikahan. Artinya hubungan ini terjalin tidak sah secara hukum ataupun agama. Namun hubungan ini dianggap lazim dan legal di berbagai negara.

Kisah Novia hanya satu dari ribuan kasus terungkap yang terjadi. Maraknya kasus serupa ternyata tak membuat pemerintah dan aparat menemukan solusi yang tepat. Solusi yang ditawarkan saat ini adalah pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang justru mengundang kontroversi. Hukuman penjara yang berlaku pun tak cukup menjadi solusi untuk mengurangi bahkan menghilangkan kasus kekerasan seksual ini.

Segala kasus kejahatan yang terjadi dalam negara yang menerapkan liberalisme dan sekularisme ini takkan pernah mampu diselesaikan secara tuntas. Kasus yang terjadi hanya diselesaikan pada tataran permukaan saja. Sementara penyebab atau akar masalah tak pernah disentuh.

Adanya kekerasan pacaran sebenarnya berawal dari adanya pelegalan aktifitas pacaran tersebut. Pacaran yang dibumbui dengan khalwat (berdua-duan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), hubungan layaknya suami istri, hamil di luar pernikahan hingga aborsi merupakan serentetan aktifitas yang kemungkinan besar terjadi dalam hubungan pacaran ini. Kekerasan seksual pun menjadi lumrah karena adanya benturan antara keinginan (syahwat) dengan keyakinan serta rasa takut dengan hubungan yang belum sah. 

Islam datang lebih awal untuk menyelamatkan wanita sebelum kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya menggema. Islam menempatkan wanita sebagai makhluk mulia yang sangat dihargai dan dilindungi. Pelarangan zina dalam Al Qur’an sebagaimana dijelaskan di atas menunjukkan bahwa Allah Pencipta Manusia telah memberikan 'warning' kepada hamba-Nya tentang keburukan yang akan menimpanya tatkala melanggar aturan-Nya.

Di dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan telah diatur dengan baik. Menutup aurat adalah kewajiban agar bagian tubuh yang mengundang syahwat tak akan memancing lawan jenis. Islam sudah pasti melarang aktifitas zina dan hal-hal yang serupa seperti pacaran, berkhlawat (berdua-duaan), ikhtilat (bercampur baur tanpa ada kepentingan syara’), dan tabaruj (berhias yang menarik perhatian lawan jenis). Hubungan atau interaksi dengan lawan jenis hanya terbatas pada urusan kesehatan, muamalat, pendidikan, dan peradilan.

Pemberian sanksi atas aktifitas zina ini sangat tegas dan mampu memberikan efek jera baik bagi pelaku juga masyarakat secara keseluruhan. Pelaku zina yang sudah menikah akan dirajam yaitu dilempar batu hingga mati. Hal ini dilakukan di tempat umum agar masyarakat bisa menyaksikan bagaimana konsekuensi jika mereka melakukan kejahatan yang sama. Sementara jika pelaku zina belum menikah, maka akan didera atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Sanksi seperti ini telah dilaksanakan sejak masa Rasulullah hingga sebelum kekhilafahan runtuh. Adanya sanksi tegas menjadikan umat akan berpikir ribuan kali untuk melakukannya. Penerapan sanksi ini hanya bisa dilaksanakan dalam pemerintahan Islam yaitu oleh negara khilafah. Karena hanya dengan khilafah kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan tuntas. Selain itu, seorang khalifah memiliki peranan penting untuk menjaga akidah umat agar tetap dalam ketaatan kepada syari’at Allah. Wallahu a’lam bishshawab.(Dft)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Bet365 Casino | No Deposit Bonus Codes & Free Spins
    Bet365 Casino is rated 4.6 out of 벳 인포 승무패 계산기 5 by our members and 42% of them said: "liked it". The casino also has 파라오 바카라 a 리턴 벳 huge sign-up bonus of £100 and a 100%  Rating: 4.6 온라인바카라 · ‎Review by 승부사온라인환전 welife

    BalasHapus