#MindBooster @vivisualiterasi Media
Dengan adanya kasus ini, cukuplah menjadi pengingat kita bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut harus kembali kepada aturan Sang Ilahi secara kafah. Tidak akan mungkin permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan aturan yang dibuat oleh manusia semisal RUU P-KS yang notabene bermasalah. Jauh hari Islam sudah berikan aturan tentang sistem pergaulan masyarakat bahwa kehidupan wanita dan pria adalah terpisah kecuali jika ada hal yang diperbolehkan syara’ semisal pendidikan, perdagangan, dan kesehatan. Islam juga tegas mengatur tentang batasan aurat pria dan wanita. Tak hanya itu, Islam juga memiliki mekanisme hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Seperti hukum cambuk dan rajam bagi pezina.
Dari sini nyatalah hanya Islam yang mampu menjaga umat agar tak muncul kasus seperti yang menimpa NW. Wallahu’alam.
(Ulif Fitriana)
Find us on >>
▶️ Youtube:
( Subscribe : https://www.youtube.com/channel/UCM_zvAcZabVaAGW8Sg23gZg )
📷 Instagram:
( Follow : https://instagram.com/vivisualiterasi?igshid=zyhg6bh4qfk2 )
🚀 Telegram:
( Join : t.me/vivisualiterasi )
🐣 Twitter
( Follow : https://twitter.com/vivisualiterasi?s=20 )
🌐 Website:
( Visit : https://www.vivisualiterasi.com/?m=1 )
0 Komentar