Subscribe Us

VONIS HR5: KETIDAKADILAN SISTEMATIS

Oleh Juniwati Lafuku, S. Farm. 
(Pemerhati Sosial) 


Vivisualiterasi.com-"Sampai jumpa di pengadilan akhirat!"

Itulah pesan yang disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Hab1b R1zieq 5hihab kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara. HR5 dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kasus menyebarkan berita bohong terkait tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi. (CNNIndonesia, 24/6/2021)

Menanggapi vonis tersebut pihak HR5 menolak dan mengajukan banding. Pengacara HR5, Aziz Yanuar menyatakan HR5 tidak bersalah, Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat. 

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai ke meja hijau.

Senada, pengacara HR5 lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum HR5 selama empat tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat HR5 hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

Kasus lainnya yang menjerat HR5, yaitu kasus kerumunan Petamburan. HR5 dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kasus kerumunan Petamburan yang melanggar prokes, HR5 dkk divonis delapan bulan penjara, saat melaksanakan Maulid Nabi Muhammad Saw. sekaligus acara pernikahan putri beliau. 

Untuk kasus kerumunan di Mega Mendung, HR5 divonis denda Rp.20.000.000, subsider lima bulan kurungan. Beliau dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor. HR5 dinyatakan melanggar Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Putusan Tak Adil, Membawa Kehancuran

Mencari keadilan di negeri ini rasanya sangat susah. Hukum berlaku bak pisau yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Berbagai keganjilan dan kezaliman dipertontonkan oleh mereka yang berkuasa dan memiliki 'orang dalam'. Sementara orang-orang yang lemah hanya bisa pasrah menerima putusan. 

Kerusakan akibat ketidakadilan ini dapat kita lihat di semua bidang. Mulai dari bidang ekonomi hingga bidang hukum. Di bidang ekonomi, selama ini SDA dikuasai oleh asing. Tentunya karena ada UU yang dibuat oleh penguasa. Orang-orang kaya mendapat pengampunan pajak, orang-orang kecil malah dituntut dengan berbagai macam pajak. 

Di bidang hukum, hanya yang pro rezim tetap aman dan tidak tersentuh hukum. Mereka yang dinamis dan kritis terhadap penyelenggaraan Demokrasi justru dihantui UU ITE hingga dapat berujung jeruji besi. Padahal negara kita menjungjung kebebasan berbicara dan berpendapat karena dijamin konstitusi, sayangnya jika bertentangan dengan kepentingan penguasa, maka kecerdasan dan ilmu pengetahuan bisa dikriminalisasi. 

Vonis yang menimpa HR5 cenderung terlihat  dipaksakan. Mengapa? Jika dituduh berbohong menyembunyikan statusnya, hal itu sah-sah saja karena banyak pejabat menyembunyikan status mereka atas arahan Presiden. Sementara mereka yang diuji dan reaktif masih dapat merasakan tubuh sehat bugar. Dan hal tersebut bukan kebohongan. 

Jika ingin adil, banyak sekali kerumunan dan kebohongan yang dipertontonkan oleh para elit namun mereka tidak pernah diproses hukum. 

Begitu pun dengan para koruptor, mereka yang jelas-jelas menggodok uang rakyat, cenderung mendapatkan grasi hingga amnesti. Jelas hal ini menunjukkan, keadilan di negeri ini ibarat barang mahal. 

Hukum Islam Membawa Keadilan 

Hukum Islam datang agar terhapus kezaliman dan keadilan dapat ditegakkan. Karena kunci kesejahteraan terletak pada keputusan yang benar dan adil, yang datang dari para penegak hukum. Mereka amanah dan jujur dalam memberikan putusan. Bukan sebaliknya, mudah dilemahkan dengan berbagai suap. 

Hukum Islam pun melarang tebang pilih, karena hal tersebut jelas membawa kehancuran di tengah masyarakat. Nabi saw. bersabda :

“Inilah kebiasaan buruk yang telah menghancurkan umat-umat terdahulu. Mereka binasa (diazab oleh Allah) karena mereka tidak berani menghukum orang-orang terpandang dari kalangan mereka. Sebaliknya, mereka menghukum berat orang-orang kecil. Kalau Fatimah, putriku, mencuri, pastilah aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra.)

Para hakim tidak boleh bersekongkol untuk menyelamatkan pihak yang bersalah. Lembaga Peradilan merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat, keberadaan lembaga ini juga merupakan thariqah syar’iyyah (metode syar’i) untuk menjaga keberlangsungan penerapan mafahim, maqayis, dan qana’at di tengah-tengah umat. Karena itu, keberadaan lembaga ini hukumnya wajib. 

 قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضٍ عَرَفَ الحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ.
 (رواه أبو داود)

“Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw., beliau bersabda, “Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka.” (HR. Abu Dawud)

 خَوَنَةٌ، وَفُقَهَاءُ كَذَبَةٌ، فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَنَ فَلا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا وَلا عَرِيفًا وَلا شُرْطِيًّا.

“Akan datang di akhir zaman nanti para penguasa yang memerintah dengan sewenang-wenang, para pembantunya (menteri-menterinya) fasik, para hakimnya pengkhianat, dan para ahli hukum Islam pendusta. Sehingga, siapa saja di antara kalian yang mendapati zaman itu, maka sungguh kalian jangan menjadi pemungut cukai, tangan kanan penguasa, dan polisi.” (HR Thabrani)

Amat penting hari ini membangun kesadaran publik akan pentingnya keadilan. Hukum sekuler tidak mampu mewujudkan keadilan karena hukum yang diadopsi lahir dari pemikiran manusia, yang sering berubah-ubah sesuai kepentingan. Bahkan hukum positif yang kita gunakan hari ini lebih cenderung pada peradaban Barat khusunya Eropa. Sementara itu, seperti kita ketahui bersama, hukum sekuler yang berasal dari Barat kental dengan liberalisasi dan permisif. 

Berbeda halnya dengan hukum Islam yang datang dari wahyu, telah sempurna hukum yang akan digunakan meliputi kebenaran dan keadilan. Tunduk dibawah hukum Islam karena rasa takut kepada Allah Swt. yang menciptakan manusia dan paling tahu keadaan manusia, jelas lebih utama. 

Karena itu, penerapan hukum Islam hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak karena dapat dibuktikan dampak positifnya dalam mengatur manusia mulai dari segi historis hingga ilmiah. Dalam perjalannya, kasus kriminal hanya 200 kasus ketika Islam berkuasa selama 13 abad.

Kesejahteraan dirasakan oleh semua golongan baik muslim maupun non muslim yang hidup di bawah naungan Islam. Banyak sejarawan non muslim telah mengungkapkannya pada dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan Islam tentu bukan isapan jempol semata. Wallahu a'lam.[SP]

Posting Komentar

0 Komentar