Oleh KH. M. Shiddiq Al Jawi
Bagaimana hukum untuk mengonsumsinya? (Fajar Kurniawan, Surabaya)
Jawab:
Wa 'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Hukum mengonsumsi daging laboratorium adalah haram. Karena daging laboratorium tersebut termasuk bangkai (al maitah), yang jelas telah diharamkan dalam Islam (QS. al-Maidah: 3; QS. al-Baqarah: 173: QS. al-An'am: 145).
Daging laborarorium dihukumi bangkai (al-maitah) karena sel asalnya diambil dari biopsi binatang yang masih hidup. Biopsi adalah pengambilan jaringan (sekumpulan sel) dari binatang hidup, seperti sapi atau ayam.
Padahal terdapat hadis yang menyatakan bahwa bagian tubuh yang diambil atau dipotong dari hewan yang hidup, maka statusnya adalah bangkai.
Sabda Rasulullah Saw.:
ما قُطِعَ منَ البَهيمةِ وَهيَ حيَّةٌ فَهوَ ميتَةٌ
"Apa-apa yang dipotong dari binatang padahal binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai." (HR. Tirmidzi, no. 1480)
Dengan demikian, jelaslah bahwa daging laboratorium itu hukumnya haram dimakan, karena daging laboratorium tersebut dihukumi sebagai bangkai karena sel asalnya diambil dari binatang yang masih hidup.
Jika sel diambil dari hewan yang disembelih, atau dari ikan yang bangkainya boleh dimakan, maka hukum daging laboratorium boleh, dengan syarat daging laboratorium yang dihasilkan aman (tidak menimbulkan mudharat), seperti kanker, dll.
Selesai dengan ringkas. Walhamdulillah.[AR]
1 Komentar
MasyaAllah
BalasHapus