Subscribe Us

KARHUTLA BUKAN SEKADAR BENCANA: HUTAN DALAM CENGKERAMAN KAPITALISME



Oleh: Dwi March Trisnawaty, S.E.I., M.S.E.I.
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan serius di Indonesia. Namun, pemerintah menyatakan "masih sanggup" menangani karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyampaikan pernyataan tersebut pada 19 Oktober 2026. Kenyataannya, kabut asap telah melintasi batas negara dan negara tetangga juga ikut terganggu serta terus menyampaikan protes. Pemerintah menyebut adanya tawaran bantuan dari Malaysia berupa tiga helikopter dan 52 personel (suara.com, 19/10/2026).

Dampak karhutla terlihat dari luas lahan terbakar dan meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat. Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026, kenaikan kebakaran mencapai 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 (kabar24.bisnis.com, 13/10/2026).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak per 11 Oktober 2026, termasuk 62.400 kasus pada balita. Dalam laporan berikutnya, jumlah kasus tercatat meningkat menjadi 288.540 hingga 14 Oktober, dengan 64.913 kasus pada balita. Karhutla juga dilaporkan telah merenggut empat nyawa petugas dan relawan pemadam api. Angka-angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan manusia (rm.id, 17/10/2026).

Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api dan penanganan korban setelah kebakaran terjadi. Ketika jutaan masyarakat terpapar ancaman kabut asap, kesehatan anak-anak terganggu, bahkan nyawa petugas melayang tiap hari dipertaruhkan, pemerintah tetap bersikeras masih sanggup menangani dan mengendalikan karhutla. Namun, persoalannya bukan sekadar apakah negara memiliki kemampuan secara teknis, melainkan apakah kemampuan tersebut benar-benar digunakan untuk menjamin keselamatan rakyat. Dalam paradigma sekuler kapitalisme, keberhasilan pemerintahan diukur hanya dari capaian administratif, stabilitas ekonomi, dan kemampuan mengendalikan situasi, sementara perlindungan terhadap rakyat justru abai. Akibatnya, penanganan berisiko lebih berorientasi pada meredam dampak daripada menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan karhutla terus berulang.

Pada dasarnya hari ini dalam cengkeraman sistem sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam paradigma ini, kepemimpinan sebatas jabatan politik dan tanggung jawab regulator dan fasilitator, bukan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Pemimpin harusnya memastikan masyarakat terlindungi, korban mendapatkan pertolongan, pelaku pembakaran hutan disanksi tegas. Sekularisme membuat pemimpin tidak memahami hakikat dari kepemimpinan dan sama sekali tidak memiliki rasa tanggung jawab.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme memberikan ruang luas bagi kepemilikan pribadi dan penguasaan sumber daya untuk menghasilkan keuntungan. Orientasi keuntungan lebih dominan daripada kemaslahatan bersama, hutan dan lahan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Keuntungan dari eksploitasi hanya dinikmati segelintir pihak, sedangkan kerusakan lingkungan, kabut asap, gangguan kesehatan, dan biaya pemulihan ditanggung rakyat. Inilah persoalan mendasar kapitalistis, kebebasan ekonomi dapat membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya.

Islam menempatkan pemimpin sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (H.R. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan menuntut tanggung jawab nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa negara mampu menangani bencana. Pemimpin harus memiliki kekuatan dalam mengambil keputusan, ketakwaan yang mendorongnya menaati perintah Allah, serta kepedulian terhadap kondisi rakyat. Prinsip tersebut juga sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditetapkan secara adil. Dengan demikian, keputusan mengenai penanganan karhutla semestinya berorientasi pada perlindungan jiwa, percepatan pertolongan, dan pemulihan kehidupan masyarakat, bukan semata-mata pertimbangan citra atau gengsi negara.

Untuk mewujudkan kepemimpinan yang amanah, diperlukan pendidikan berbasis akidah Islam yang membentuk kepribadian Islam. Pendidikan semacam ini menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah sehingga jabatan tidak dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk melayani masyarakat. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Mulk ayat 2 bahwa kehidupan dan kematian merupakan ujian untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya. Kesadaran tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, seperti pengawasan terhadap pengelolaan hutan, penindakan yang adil terhadap pelaku pembakaran, transparansi perizinan, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana. Ketakwaan individu harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan dan penegakan hukum agar perlindungan lingkungan tidak hanya bergantung pada kebaikan pribadi pejabat.

Islam juga menawarkan pengaturan kepemilikan yang membedakan kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam pembahasan ekonomi Islam, sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama dan memiliki karakter kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi hingga menghilangkan hak masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (H.R. Abu Dawud) Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam fikih ekonomi Islam. Pengelolaan hutan harus diarahkan untuk menjaga kelestarian dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan membuka ruang eksploitasi tanpa kendali. Allah juga mengingatkan dalam Q.S. Al-A'raf ayat 56, "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik." Karena itu, solusi Islam menuntut negara mencegah kerusakan, mengawasi pemanfaatan sumber daya, menindak pelanggaran, dan melindungi masyarakat terdampak. Asap tidak akan benar-benar padam jika akar persoalannya dibiarkan. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, sementara pengelolaan alam harus berpijak pada amanah, keadilan, dan kemaslahatan rakyat.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar