Oleh: Asmanah
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Perundungan masih terjadi sampai sekarang dan mirisnya berujung dengan kematian, seperti yang terjadi pada kasus meninggalnya pelajar kelas 2 SD di Pemalang, Kelurahan Kebondalem, Jawa Tengah, pada Rabu (30-9-2026). Hal tersebut diduga terjadi karena perundungan yang terjadi di sekolahnya. Orang tua korban meminta polisi mengusut tuntas penyebab kematian anaknya dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal (SEMARANG, KOMPAS - M (7)).
Sementara itu, laporan data pemantauan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode 2020—2025, tercatat 91 kasus dan meningkat menjadi 614 kasus.
Mengapa Hal Ini Terjadi di Lingkungan Sekolah?
Saat ini, pendidikan cenderung berfokus pada capaian akademis dan materi, tetapi mengabaikan pembentukan empati serta moral peserta didik. Sehingga, banyak sekolah yang mengabaikan perilaku perundungan dan itu menjadi satu kekuatan yang cukup untuk pelajar melancarkan perilaku perundungan. Hal ini diperparah dengan rendahnya pengawasan dari pihak sekolah mengenai tindakan perundungan. Apalagi, pihak sekolah juga sulit untuk melakukan tindakan pencegahan perundungan maupun hukuman kepada pelaku perundungan.
Sedih rasanya setiap mendengar kabar seperti ini, di mana anak-anak yang fitrahnya bermain, berkasih sayang, malah menjadi korban, bahkan pelaku kriminal. Padahal, sekolah adalah tempat yang seharusnya aman bagi anak dan menjadi tempat menyemai harapan bagi munculnya generasi kuat dan hebat, tempat untuk menimba ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri, kini justru berubah menjadi tempat yang tidak aman dan tidak bersih dari praktik premanisme.
Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kenakalan anak atau konflik antarteman. Perundungan merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan pembentukan kepribadian, tanggung jawab negara, dan arah sistem pendidikan dalam melahirkan generasi yang berkualitas. Namun, negara saat ini abai terhadap kasus perundungan dan tidak serius dalam menanganinya. Praktik perundungan bukanlah urusan privat, melainkan suatu perbuatan yang jika dibiarkan, maka ia akan terus berulang. Terbukti sampai sekarang kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan terus meningkat, bahkan sampai ada yang berujung dengan kematian.
Saat ini, sistem pendidikan yang diterapkan tegak di atas asas yang rusak, yakni sekularisme dan kapitalisme. Pemahaman ini mengharamkan campur tangan agama dari pengaturan kehidupan sehingga berbagai aturan dibuat berdasarkan akal manusia yang lemah dan terbatas. Maka dari itu, kasus perundungan kian marak terjadi, terutama di lingkungan sekolah.
Lalu, Bagaimana Negara dalam Islam Mengatasi?
Dalam Islam, perundungan merupakan perbuatan bejat dan tidak bermoral. Sudah pasti Islam melarangnya, sebagaimana di dalam Al-Qur'an Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dan janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk, seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah beriman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S. Al-Hujurat: 11)
Jelas, larangan di atas menegaskan bahwa merendahkan martabat orang lain bukan perkara sepele. Islam tidak hanya menghendaki manusia berpengetahuan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga kehormatan dan hak sesamanya. Islam mempunyai seperangkat aturan yang komprehensif dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, yaitu dengan penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam.
Tanggung jawab pendidikan tidak boleh dibebankan kepada sekolah dan keluarga semata. Negara bertanggung jawab atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan, guru yang kompeten, serta kurikulum yang mampu mewujudkan generasi bersyaksiyah Islam dan mekanisme perlindungan yang benar-benar bekerja. Dalam Islam, keluarga akan membekali anak dengan keimanan sejak dini agar sadar bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah.
Islam juga mengajarkan agar masyarakat tidak menjadi penonton kemungkaran karena prinsip amar makruf nahi mungkar mengharuskan kita saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah keburukan. Selain individu dan masyarakat, negara juga memegang kunci. Negara bertanggung jawab menjamin keamanan dan keadilan bagi setiap warganya. Jadi, setiap ada kezaliman dan kejahatan yang terjadi, termasuk perundungan, maka sistem Islam akan bertindak tegas. Allah Swt. berfirman: "Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal." (Q.S. Al-Baqarah: 179)
Maksud dari ayat tersebut jelas, ketika pelaku dihukum dengan tegas, maka korban mendapat keadilan. Pelaku jadi penebus dosanya (jawabir), masyarakat takut mengulangi (zawajir), dan calon korban berikutnya terselamatkan.
Inilah efek domino hukum dalam Islam, satu pelaku dihukum, ribuan orang berpikir ulang sebelum berbuat jahat. Islam tidak melihat hukuman hanya pada pelaku, tetapi pada keselamatan seluruh masyarakat karena tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga kehidupan. Tentu penerapannya tidak sembarangan, melainkan melalui proses hukum yang adil. Jadi, penyelesaian perundungan bukan hanya soal menghukum setelah kejadian, tetapi mencegah sejak awal agar tidak lahir korban baru.
Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar