Oleh: Dwi Nur 'Aeni
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Asap yang ditimbulkannya mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi. Ironisnya, bencana yang terus berulang ini seolah menjadi persoalan tahunan yang harus kembali ditanggung rakyat.
Dampak karhutla terhadap kesehatan terlihat dari meningkatnya ancaman polusi udara. Dilansir dari Kompas.com pada 30 Oktober 2026, laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) memperkirakan kematian akibat polusi udara di Indonesia mencapai 5.310 jiwa pada September 2026. Angka ini meningkat 42 persen dibandingkan Agustus yang diperkirakan sebanyak 3.740 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.560 kematian diperkirakan berkaitan dengan paparan PM2.5 dari karhutla, sedangkan 1.750 lainnya berkaitan dengan polusi nonkarhutla. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan pemodelan paparan polusi, bukan jumlah kematian yang seluruhnya telah dipastikan secara medis akibat karhutla.
Ancaman asap juga terlihat dari banyaknya warga yang mengalami gangguan pernapasan. Dilansir dari laman BNPB pada 22 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan mencatat akumulasi 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak sejak 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 75.172 kasus dialami anak usia 0—5 tahun. Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan dan memicu gangguan kesehatan. Partikel ini juga dapat terbawa angin sehingga dampak asap berpotensi dirasakan masyarakat di luar wilayah kebakaran.
Dampak karhutla tidak berhenti pada kesehatan, tetapi juga memukul perekonomian masyarakat. Aktivitas perdagangan, pertanian, transportasi, dan usaha kecil dapat terganggu akibat asap maupun pembatasan aktivitas. Dilansir dari laporan CELIOS pada 2 September 2026, kerugian ekonomi akibat kehilangan aset fisik dan terganggunya aktivitas ekonomi selama Januari—Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian pada berbagai kegiatan ekonomi, bukan semata-mata kehilangan pendapatan rumah tangga. Artinya, masyarakat bukan hanya menghadapi ancaman penyakit, tetapi juga risiko kehilangan penghasilan ketika aktivitas ekonomi terhambat.
Berbagai dampak tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola hutan dan lahan. Kebakaran yang berulang menandakan bahwa upaya pencegahan dan pengawasan belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Penanganan yang lambat dapat membuat api meluas dan asap semakin lama mencemari udara. Akibatnya, masyarakat terus berada dalam kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatannya.
Bahkan, ketika api akhirnya padam karena hujan atau upaya pemadaman, bukan berarti penderitaan rakyat ikut berakhir. Gangguan kesehatan masih dapat dirasakan setelah paparan asap, sementara kerugian ekonomi yang telah terjadi tidak serta-merta pulih. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi harus mencakup pencegahan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Jika ditelusuri lebih mendasar, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Hutan kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi, bukan amanah yang harus dijaga. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dipilih karena dianggap lebih murah dan menguntungkan. Akibatnya, kepentingan ekonomi berpotensi mengalahkan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Paradigma tersebut turut memengaruhi peran negara. Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung membatasi diri sebagai pembuat regulasi, sementara pengelolaan sumber daya alam memberi ruang besar bagi kepentingan pemilik modal. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan, aturan yang seharusnya melindungi rakyat berisiko tidak berjalan tegas. Akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak, sementara keuntungan pengelolaan sumber daya alam dapat dinikmati segelintir pihak.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pengelolaan alam sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Negara berkedudukan sebagai _ra'in_ (pengurus rakyat) sekaligus _junnah_ (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (H.R. Bukhari dan Muslim) Karena itu, negara wajib melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan perekonomian mereka.
Islam juga menetapkan hutan sebagai kepemilikan umum apabila memenuhi kriteria sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada korporasi demi keuntungan pribadi. Pemanfaatan lahan harus memperhitungkan dampak lingkungan agar tidak terjadi eksploitasi dan deforestasi masif yang merusak keseimbangan ekosistem.
Dalam pelaksanaannya, negara wajib melakukan mitigasi melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran serta mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar. Jika karhutla terjadi, seluruh kemampuan negara harus segera dikerahkan, mulai dari petugas pemadam, sarana dan prasarana, anggaran, hingga aparat terkait. Penanganan harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh agar kebakaran tidak meluas dan berlarut-larut.
Negara juga wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat terdampak tanpa membebani mereka dengan biaya pengobatan. Selain itu, pelaku pembakaran harus diberikan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, termasuk apabila pelakunya melibatkan pejabat atau korporasi.
Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi bahan evaluasi mendasar. Persoalannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan bagaimana mengelola alam dan melindungi rakyat. Selama keuntungan menjadi prioritas, keselamatan masyarakat akan terus terancam. Islam menawarkan tata kelola yang menempatkan perlindungan rakyat dan kemaslahatan umum sebagai tanggung jawab negara.[]


0 Komentar