Subscribe Us

GENERASI DIBAYANGI PERUNDUNGAN, DIMANA PERAN NEGARA?


Oleh: Pastri Sokma Sari
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kasus dugaan perundungan kembali menambah catatan kelam di lingkup pendidikan di Jawa Tengah. Salah satu yang terbaru adalah kasus yang melibatkan sejumlah anak perempuan yang terjadi di tanggul sawah Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Minggu sebagaimana dilansir oleh msn.com, (23/9/2026). Berdasarkan video yang beredar melalui grup WhatsApp, seorang anak perempuan terlihat mengalami kekerasan yang dilakukan oleh beberapa temannya hingga terjatuh. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan pada Senin (21/9/2026) dan menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi juga berkoordinasi dengan Bapas, Dinas Sosial, dan DP3AKB Kabupaten Grobogan untuk menangani kondisi fisik serta memulihkan trauma psikologis korban. Kasus ini menambah daftar dugaan perundungan terhadap pelajar di Grobogan setelah sebelumnya seorang siswa MTs di wilayah Wirosari menjadi korban penganiayaan hingga tidak sadarkan diri.

Selain kasus perundungan di Grobogan, kasus perundungan berujung maut terjadi di wilayah Pemalang. Dilansir oleh detik.com, (2/10/2026) bahwa seorang siswa kelas 2 SD bernama Aqib, warga Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya di sekolah. Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian perut dan tendangan menggunakan sepatu saat jam istirahat, yang mengakibatkan luka memar, kesulitan berjalan, hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Setelah sempat diperbolehkan pulang selama tiga hari, kondisi korban kembali memburuk dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Rabu (30/9/2026). Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Pemalang Kota telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, serta melakukan proses autopsi dengan bantuan tim forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab kematian. Keluarga korban juga berharap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang melibatkan tiga kakak kelas korban dan memberikan keadilan bagi korban.

Maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan bahkan sampai merenggut nyawa menunjukkan adanya permasalahan serius dalam sistem pendidikan saat ini. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pembentukan karakter dan pengembangan potensi generasi justru belum mampu menjamin lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Hal ini dikarenakan adanya penerapan sistem sekuler kapitalistik yang pada praktiknya memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, keberhasilan pendidikan cenderung diukur dari capaian akademik dan keterampilan semata. Sementara pembentukan kepribadian dan akhlak generasi tidak menjadi perhatian utama. Kondisi tersebut telah memperlihatkan kegagalan sistem sekuler kapitalistik dalam mewujudkan generasi berkualitas yang memiliki kepribadian baik.

Selain itu, yang perlu menjadi perhatian serius bahwa negara juga belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan perundungan secara menyeluruh. Penanganan kasus perundungan kerap lebih berfokus pada penyelesaian setelah kekerasan terjadi, bukan pada upaya pencegahan yang sistematis. Padahal, perundungan dapat meninggalkan efek serius, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan merenggut nyawa korban. Kasus kekerasan yang terus berulang di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa berbagai upaya penanganan yang dilakukan belum mampu menyentuh akar persoalan. Negara sudah sepatutnya tidak cukup hanya merespons setiap kasus, tetapi juga harus memastikan adanya sistem perlindungan yang mampu mencegah perundungan sejak dini.

Berbeda dengan sistem kapitalistis sekuler, Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mewujudkan generasi berkualitas melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan dalam Islam tidak hanya bertujuan membentuk generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah). Kepribadian tersebut terwujud melalui pembentukan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan pada akidah Islam. Dengan demikian, generasi tidak hanya dibekali ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga ditanamkan pemahaman tentang halal dan haram serta tanggung jawab atas setiap perbuatannya. Nilai-nilai Islam ini menjadi landasan bagi generasi untuk menjauhi tindakan zalim, termasuk perundungan dan kekerasan terhadap sesama.

Dalam sistem pendidikan Islam, negara memiliki tanggung jawab jelas dan penuh atas keberlangsungan dan kualitas pendidikan. Hal tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, serta kurikulum yang didasarkan pada akidah Islam. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang membimbing dan membentuk kepribadian peserta didik. Kurikulum pun harus dirancang untuk membangun generasi yang memiliki kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan dukungan sistem pendidikan yang sistematis ini, sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman untuk menuntut ilmu sekaligus membentuk karakter generasi.

Pencegahan perundungan juga membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang berjalan selaras dan terpadu antara keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga bertanggung jawab menanamkan akidah, membiasakan akhlak mulia, serta mengawasi perilaku anak sejak dini. Masyarakat juga memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial dengan menumbuhkan budaya saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sementara itu, negara harus hadir melalui penerapan aturan yang tegas terhadap setiap tindakan kekerasan, disertai jaminan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban. Pelaku pun harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan syariat sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Dengan demikian, persoalan perundungan tidak cukup diselesaikan melalui imbauan moral ataupun penindakan terhadap pelaku pascakejadian. Akan tetapi, dibutuhkan perubahan mendasar melalui penerapan sistem kehidupan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam pendidikan dan pengaturan masyarakat. Keselarasan antara keluarga, masyarakat, dan negara menjadi kunci dalam membangun lingkungan yang melindungi anak serta menjaga kehormatan dan keselamatan setiap individu. Negara sebagai ra'in (pengurus rakyat) bertanggung jawab memastikan setiap anak memperoleh pendidikan dan perlindungan yang layak. Adanya penerapan Islam secara kafah dalam sistem pendidikan nantinya mampu melahirkan generasi berkualitas, berkepribadian Islam, dan terbebas dari perilaku zalim.[]

Posting Komentar

0 Komentar