Oleh: Hamsina Ummu Ghaziyah
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Dari 26 nama tersebut, satu nama paling menyedot perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di ruang media sosial. Siapa lagi kalau bukan akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung. Bagaimana tidak, sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai kritikus paling frontal, lantang, dan tanpa kompromi terhadap penguasa, kini resmi mengenakan jas Wantimpres dan duduk di dalam lingkaran kekuasaan itu sendiri.
Bagi sebagian orang, ini adalah bentuk rekonsiliasi politik. Namun, bagi publik yang kritis, ini adalah ironi besar. Bagaimana mungkin seorang yang membangun citra sebagai penjaga akal sehat dari luar istana, kini harus tunduk pada aturan main di dalam istana?
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Yang paling krusial, anggotanya dilarang keras menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada publik. Semua pembicaraan di dalamnya bersifat rahasia.
Di sinilah letak paradoksnya. Seorang kritikus yang selama ini eksis karena keberaniannya berbicara di depan publik, di kanal YouTube, di panggung seminar, dan di media, kini justru diikat oleh aturan untuk bungkam. Kritiknya tidak lagi boleh didengar rakyat, hanya boleh didengar Presiden. Jika dulu kritik adalah senjata untuk mencerahkan publik, kini nasihat adalah dokumen rahasia yang bisa disimpan di laci.
Fakta ini menunjukkan satu hukum tidak tertulis dalam politik demokrasi: sekeras apa pun seseorang menjadi kritikus, jika disuap dengan sebuah jabatan, maka ia pun akan melunak. Idealisme yang dulu menggelegar, perlahan akan disesuaikan dengan etika jabatan.
Ini bukan persoalan personal Rocky Gerung semata. Ini adalah cermin dari rusaknya sistem demokrasi sekuler itu sendiri.
Demokrasi Sekuler: Akar Masalah Utama
Pelantikan seorang kritikus keras menjadi Wantimpres adalah wujud nyata betapa rapuhnya idealisme dalam sistem demokrasi kapitalisme. Ada tiga masalah utama yang terlihat jelas.
Pertama, kooptasi atau penjinakan kritik lewat jabatan. Ini adalah strategi klasik penguasa dalam demokrasi. Dalam sistem demokrasi sekuler, kedaulatan berada di tangan manusia, bukan pada syarak. Karena itu, jabatan menjadi alat utama untuk menjaga stabilitas kekuasaan.
Seorang kritikus yang terus berada di luar adalah ancaman. Ia bisa membakar opini publik dan menggerus legitimasi. Maka, cara paling aman bukanlah membungkamnya dengan kekerasan, melainkan merangkulnya ke dalam. Beri ia jabatan terhormat, fasilitas negara, dan posisi strategis. Dengan begitu, kritiknya otomatis terjinakkan. Inilah yang disebut kooptasi. Kritik tidak lagi dilihat sebagai nasihat tulus untuk kembali pada kebenaran, melainkan sebagai gangguan yang harus dinetralisasi.
Kedua, Wantimpres sendiri pada hakikatnya adalah lembaga seremonial yang tidak memiliki kekuatan mengikat. Tugasnya hanya memberi pertimbangan dan nasihat. Tidak ada mekanisme yang memaksa Presiden untuk menjalankan nasihat tersebut. Presiden boleh mendengarkan, boleh juga mengabaikannya sepenuhnya. Keputusan akhir tetap berada di satu tangan.
Kondisi ini membuat Wantimpres sering disebut sebagai lembaga pajangan. Kelihatan hebat secara struktur, berisi tokoh-tokoh hebat, tetapi tidak memiliki daya paksa. Fungsinya lebih sebagai pemanis demokrasi dan alat untuk menampung kepentingan berbagai kelompok agar semua merasa terwakili. Ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang menempatkan lembaga pengoreksi sebagai pilar kekuasaan yang wajib didengar.
Ketiga, politik transaksional dan pragmatis. Demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan politik telah melahirkan politik tanpa standar halal-haram. Ketika agama tidak lagi menjadi tolok ukur benar-salah, maka yang tersisa hanyalah kalkulasi untung-rugi politik.
Dalam iklim seperti ini, seorang kritikus yang masuk ke dalam lembah demokrasi akan dengan mudah luntur idealismenya dan berkompromi dengan kursi kekuasaan. Ia akan belajar bahwa untuk bertahan, ia harus bermain dengan aturan pragmatis yang ada. Tidak ada lagi prinsip yang kaku, yang ada hanyalah negosiasi kepentingan. Wajar jika publik kemudian sinis dan menganggap semua kritik hanyalah manuver untuk mendapat harga tawar jabatan yang lebih tinggi.
Lembaga Kuat dalam Sistem Islam
Islam sebagai sebuah ideologi dan sistem kehidupan yang sempurna, memiliki solusi yang jauh lebih kukuh dan fundamental terkait lembaga pengoreksi penguasa. Solusi Islam tidak tambal sulam, melainkan menyelesaikan dari akarnya.
Islam tidak mengenal Wantimpres. Sebagai gantinya, sistem Islam (khilafah) memiliki dua lembaga yang sangat kuat: Majelis Umat dan Ahlul Halli wal Aqdi.
Majelis Umat adalah majelis yang anggotanya dipilih oleh rakyat untuk menjadi wakil mereka dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan muhasabah (koreksi) terhadap Khalifah. Fungsinya jauh lebih kuat daripada Wantimpres. Dalam Islam, menasihati penguasa bukan sekadar perihal sopan santun etika jabatan, melainkan sebuah kewajiban syari yang sangat mulia.
Rasulullah saw. bersabda bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat hak di hadapan penguasa yang zalim. Artinya, koreksi itu harus terbuka, terang, dan berani. Nasihat Majelis Umat bukan rahasia yang dikantongi Presiden, tetapi kebenaran yang harus disampaikan secara terbuka dan wajib didengar oleh Khalifah, terutama jika penguasa telah melanggar syariat.
Anggota Majelis Umat pun tidak dipilih karena populer, viral, atau sebagai balas jasa politik karena pernah mendukung di pilpres. Mereka dipilih karena keilmuannya, ketakwaannya, keadilannya, dan kemampuannya dalam memahami persoalan umat serta menggali hukum syara. Mereka adalah representasi terbaik umat, bukan representasi kepentingan oligarki.
Karena dipilih dengan standar takwa dan ilmu, nasihat Majelis Umat dalam khilafah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, terutama jika menyangkut pelanggaran syariat dan kepentingan vital umat. Jika Khalifah melanggar syariat, maka Majelis Umat berhak mengoreksinya dan Khalifah wajib taat pada hukum Allah, bukan pada visi pribadi penguasa. Jika perselisihan tidak selesai, maka akan dibawa ke Mahkamah Mazhalim, lembaga peradilan tertinggi yang bisa memberhentikan Khalifah jika terbukti menyimpang.
Ini sangat jauh berbeda dengan lembaga nasihat dalam sistem sekuler yang nasihatnya hanya menjadi pertimbangan di atas kertas dan bisa diabaikan Presiden tanpa konsekuensi apa pun.
Dengan demikian, solusi fundamental atas problem kooptasi kritik hari ini bukan sebatas menambah jumlah pengkritik di dalam istana atau mengganti orang-orangnya. Selama sistemnya masih demokrasi sekuler yang menjadikan jabatan sebagai alat bungkam dan transaksi, maka kooptasi akan terus berulang dengan wajah baru.
Hanya dalam sistem Islam, fungsi penasihat dijalankan dengan muhasabah yang nyata, terbuka, dan mengikat, bukan seremonial dan rahasia. Hanya dalam sistem Islam, kritikus tidak dibungkam dengan jabatan, tetapi dijaga kemuliaannya karena keberaniannya mengatakan yang hak.
Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar