Subscribe Us

WACANA KULIAH GRATIS DI TENGAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN


Oleh: Mona Ely Sukma, S.H., M.H.
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Pendidikan adalah harapan setiap keluarga. Kabar rencana Presiden Prabowo menyelenggarakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri tentu disambut gembira oleh banyak pihak. Rencana ini akan diterapkan secara bertahap, langkah yang dianggap bijak agar pelaksanaannya berjalan teratur dan terukur.

Namun, di balik harapan yang indah, ada pertanyaan besar: apakah ini benar-benar bisa terlaksana?

Sejumlah pengamat dan pihak terkait menegaskan bahwa kuliah gratis itu sangat mungkin diwujudkan asalkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Anggaran bukan hal yang sepele. Jika tidak direncanakan dengan matang, dikhawatirkan program ini justru terhenti di tengah jalan.

Menariknya, Presiden Prabowo menyebutkan salah satu sumber pembiayaannya berasal dari dana hasil penindakan korupsi. Ini gagasan yang cerdas dan sekaligus menyentuh hati, yakni uang yang dulu dirampok dari rakyat, kini dikembalikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Semakin membuktikan bahwa memberantas korupsi bukan sekadar janji, tetapi investasi masa depan bangsa (www.kompas.id).

Namun, kita juga harus jujur melihat kenyataan. Selama sepuluh tahun terakhir, subsidi negara untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) justru cenderung menurun. Artinya, rencana ini hadir di saat dukungan anggaran pendidikan sedang berada di titik yang menantang. Jadi, tantangannya bukan hanya bagaimana memulainya, tetapi bagaimana menjaganya tetap berjalan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

Intinya: niatnya sangat mulia, jalannya jelas ada, namun kehati-hatian dan pengelolaan keuangan yang bersih adalah kunci utamanya. Semoga cita-cita besar ini benar-benar bisa terwujud, agar tidak ada lagi anak bangsa yang gagal melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya.

Kuliah Gratis: Antara Harapan dan Realita yang Perlu Kita Pahami

Rencana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi memang terdengar sangat indah dan membanggakan. Siapa yang tidak ingin anak-anak bangsa bisa menuntut ilmu tanpa terbebani biaya? Namun, di balik janji yang menggembirakan itu, ada hal-hal penting yang perlu kita pahami secara jernih, agar harapan tidak berubah menjadi kekecewaan di masa depan.

Banyak yang beranggapan, jika kuliah gratis maka persoalan biaya pendidikan sudah tuntas. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu. Kuliah gratis tidak otomatis menghapus praktik komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanyalah siapa yang menanggung biayanya, dari yang tadinya dibayar langsung oleh orang tua atau mahasiswa, kini ditanggung oleh negara melalui anggaran publik. Sistem pengelolaan pendidikan itu sendiri belum tentu berubah. Jika pola pengelolaan di dalamnya masih berorientasi keuntungan, maka beban biaya mungkin hanya berpindah tangan, tetapi kualitas dan aksesibilitas belum tentu membaik secara menyeluruh.

Pendidikan gratis yang dibiayai negara sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Inilah kelemahan utamanya: keberlanjutan program ini sangat rentan terhadap kondisi keuangan negara dan perubahan kebijakan setiap pergantian pemerintahan. Ketika perekonomian negara sedang baik, dana mungkin tersedia cukup. Namun, saat anggaran negara tertekan atau prioritas kebijakan berubah di masa mendatang, subsidi ini bisa saja berkurang atau bahkan dihentikan. Artinya, mahasiswa bisa terancam jika tiba-tiba dukungan anggaran tidak lagi tersedia.

Ada ketegangan yang nyata antara rencana kuliah gratis dengan keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi pengelolaan. Kuliah gratis ternyata justru kontradiktif dengan prinsip otonomi ini. Selama perguruan tinggi diberi kebebasan untuk mencari pendapatan sendiri, pintu komersialisasi pendidikan akan tetap terbuka lebar. Mahasiswa mungkin tidak membayar uang kuliah, tetapi biaya lain-lain, layanan, atau fasilitas bisa saja tetap berbayar dengan alasan kemandirian keuangan kampus. Jadi, masalah akarnya belum benar-benar diselesaikan.

Penggunaan dana hasil penindakan korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan memang terdengar mulia. Namun, kita harus jujur, sumber dana seperti ini tidak stabil dan tidak berkelanjutan. Jumlahnya tidak menentu, tidak bisa diprediksi setiap tahun, dan tidak bisa dijadikan dasar perencanaan anggaran jangka panjang. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar disiapkan untuk jangka panjang demi mencerdaskan bangsa, atau lebih berfungsi sebagai langkah politis yang manis di awal, tetapi sulit dipertahankan di kemudian hari.

Pendidikan dalam Islam: Hak Mutlak, Terjamin Selamanya

Pendidikan adalah kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan manusia. Melalui pendidikan, seseorang mengenal Tuhannya, memahami dunia, dan membangun peradaban. Namun, sering kali pendidikan dijadikan sekadar program kebijakan yang naik-turun, tergantung anggaran, atau janji sesaat. Padahal dalam Islam, kedudukan pendidikan jauh lebih tinggi dan terjamin.

Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah fasilitas tambahan yang diberikan negara saat sedang beruntung, lalu dihapus saat sedang sulit. Pendidikan adalah hak mutlak setiap warga negara dan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang gratis dan merata bagi seluruh rakyatnya, dari tingkat paling dasar hingga yang tertinggi, tanpa dibatasi oleh syarat kemampuan fiskal tahunan.

Artinya, apa pun kondisi keuangan negara di suatu tahun, hak warga untuk mendapatkan pendidikan tetap harus terpenuhi. Tidak ada alasan "anggaran belum cukup" untuk menelantarkan pendidikan rakyat. Karena pendidikan bukanlah belanja konsumtif yang dikurangi saat sulit, melainkan investasi terbesar dan amanah Allah yang wajib dijaga setiap saat.

Pertanyaan yang sering muncul: "Kalau gratis, dari mana dananya? Bagaimana jika habis?" Islam sudah menyelesaikan masalah ini ratusan tahun lalu. Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam tidak bergantung pada pajak yang naik-turun, apalagi pada sumber dana yang tidak menentu seperti hasil penindakan korupsi.

Islam menetapkan sumber pembiayaan yang jelas, lestari, dan berkelanjutan, yaitu melalui Baitul Mal, lembaga keuangan negara yang mengelola harta-harta kepemilikan umum. Terdapat harta-harta tertentu yang menurut syariat sudah ditetapkan peruntukannya, seperti harta tambang, hasil bumi, tanah wakaf, ganimah, infak, zakat, dan berbagai sumber pendapatan negara lainnya yang sifatnya terus mengalir dan tidak akan pernah kering.

Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan tidak akan terancam terhenti hanya karena pendapatan negara menurun di satu tahun. Sumber dananya terpisah dan dijamin keberlangsungannya oleh syariat, bukan oleh kebijakan sesaat. Inilah keunggulan sistem Islam, sumber dana yang abadi untuk kebutuhan abadi umat.

Sering kali kebijakan pendidikan berubah setiap kali pergantian pemerintahan. Apa yang dijanjikan hari ini, bisa saja dihapus besok karena pemimpin baru memiliki prioritas lain. Hal ini terjadi karena kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan politik dan keputusan manusia yang terbatas.

Dalam sistem Islam, posisi pemimpin negara adalah sebagai ra'in, yaitu pengurus atau pelayan umat, bukan pemilik kekuasaan. Sebagai pengurus, ia memiliki wewenang, tetapi juga memiliki batasan yang sangat jelas. Seluruh kebijakan negara wajib tunduk pada hukum syariah Allah. Tidak ada kebijakan yang boleh bertentangan dengan aturan-Nya, sekalipun itu diinginkan oleh penguasa maupun mayoritas rakyat.

Karena itu, jaminan pendidikan tidak akan pernah berubah-ubah mengikuti siklus elektoral. Hak anak bangsa untuk belajar tidak akan dikorbankan demi suara pemilih atau keuntungan politik. Aturannya tetap, meski pemimpin berganti. Yang berubah hanya orangnya, bukan kewajibannya. Inilah stabilitas yang dijanjikan Islam, keadilan yang tidak tergantung pada siapa yang berkuasa.

Sistem yang indah ini tidak akan turun begitu saja dari langit. Ia harus diperjuangkan, dibangun, dan dijaga bersama. Jalan atau metode untuk mewujudkan penerapan aturan Allah secara menyeluruh di kehidupan nyata adalah melalui khilafah. Khilafah bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan metode penerapan Islam secara utuh dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, hukum, dan sosial.

Mewujudkan sistem ini bukan tugas satu kelompok, satu organisasi, atau satu tokoh saja. Ini adalah kewajiban seluruh umat Islam. Umat perlu bersatu, bekerja sama, dan mendukung kekuatan-kekuatan politik yang berjuang dengan ideologi Islam yang murni. Langkah ini dilakukan secara berkelanjutan, dengan kesabaran dan keteguhan, karena meletakkan fondasi peradaban yang benar membutuhkan tekad yang kuat dari seluruh komponen umat.

Wallahu a'lam.[]

Posting Komentar

0 Komentar