Oleh: Ayik Munandar Sari
(Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Tren penggunaan rokok elektrik atau vape kini kian populer, terutama di kalangan anak muda. Tidak hanya digandrungi laki-laki, bahkan tidak sedikit perempuan yang menggunakan vape. Alasannya pun beragam, mulai dari mengikuti tren gaya hidup modern hingga penggunaan vape dianggap lebih aman dibandingkan rokok. Namun sayangnya, penggunaan vape kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram.
Vape yang berisi etomidat (obat bius golongan II) kini beredar luas dengan harga Rp3—6 juta per cartridge. Vape ini sering dikenal dengan istilah "pod getar" karena bisa menyebabkan penggunanya bergetar setelah mengisapnya. Efek getar yang ditimbulkan berasal dari cairan di dalam vape, yaitu etomidat yang merupakan obat bius atau anestesi yang bisa menjadikan penggunanya kejang dan kehilangan kesadaran. Penggunaan etomidat dalam dunia medis pun seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena. Karenanya, penggunaan pod getar bisa menimbulkan kerusakan sistem saraf dan ketergantungan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia. Suyudi menyebut sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape (Mediajustitia.com).
Penggunaan pod getar yang makin masif menjadikan sebuah pertanyaan muncul, mengapa generasi mudah mengikuti tren yang belum tentu menyelamatkan mereka?
Tren dan Tuntutan Kehidupan Modern
Manusia diberikan anugerah akal yang mempunyai rasa penasaran yang tinggi dan keinginan mencoba hal baru yang kuat. Namun, dalam kehidupan modern saat ini, rasa penasaran dan keinginan tersebut lebih sering dikendalikan oleh hawa nafsu belaka tanpa adanya standar batasan yang jelas.
Demi ingin diakui oleh teman sekomunitasnya, mereka rela mengikuti tren yang saat itu tengah viral meskipun harus melangkahi batasan yang telah ia buat. Sayangnya, tidak sedikit tren yang diikuti malah menjerumuskan mereka ke dalam hal yang merugikan diri sendiri.
Pun dengan tuntutan kehidupan di zaman sekarang yang serba instan dan cepat, malah meningkatkan risiko stres dan penyakit mental, hingga akhirnya menjadikan tren dan hiburan sebagai pelarian yang aman bagi generasi muda saat ini.
Belenggu Kapitalisme
Hal ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang memisahkan urusan agama dari kehidupan. Sekularisme mencabut akidah dari kehidupan generasi sehingga mereka tidak punya benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Generasi muda seakan hilang arah dan mudah terombang-ambing dalam pusaran kehidupan materialistis. Atas nama HAM, tidak ada standar pasti benar dan salah, individu bebas melakukan apa saja yang mereka sukai tanpa memedulikan akibatnya di akhirat nanti.
Maka, tidak heran, dengan dalih 'tren', penggunaan narkoba yang dibalut dengan berbagai macam bentuk menjadi hal yang dekat dengan kehidupan generasi muda, bahkan tidak segan-segan menyasar anak di bawah umur. Mirisnya lagi, dalam sistem kapitalisme, industri apa pun menjadi 'halal' selama ia memberikan keuntungan, seperti halnya vape pod getar.
Negara yang Abai
Dalam kasus penyalahgunaan zat etomidat di dalam vape, menjadi bukti negara tidak sepenuhnya memosisikan diri sebagai pelindung generasi. Hal ini berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 etomidat telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Namun, penegakan hukum terhadap kasus ini masih terbatas menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki ancaman pidana lebih ringan, bahkan pelaku/penggunanya tidak bisa dipidanakan. Padahal, sudah seharusnya kewajiban negara menjadi garda terdepan pelindung dan penjamin kesejahteraan bagi rakyatnya.
Lalu, bagaimana agar generasi muda tidak terjebak dalam lingkaran kesesatan berkedok tren ini?
Pembinaan Individu dalam Perspektif Islam
Setiap aturan dalam hukum Islam mempunyai maksud dan tujuan tertentu untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan individu yang disebut dengan maqashid syariah.
Maqashid syariah mempunyai lima pokok penjagaan, yaitu menjaga agama (hifzhu ad-din), menjaga jiwa (hifzhu an-nafs), menjaga akal (hifzhu al-'aql), menjaga keturunan (hifzhu an-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
Penjagaan jiwa dan akal menjadi hal yang penting di dalam Islam, karenanya tidak boleh individu melakukan hal yang menzalimi diri sendiri, termasuk menggunakan zat narkotika. Sebab, manusia pasti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat tentang apa saja yang telah ia lakukan selama di dunia.
Akal adalah anugerah yang memungkinkan manusia untuk berpikir, mengambil keputusan, dan membedakan benar dan salah. Salah satu cara penjagaan akal dalam Islam ialah senantiasa menanamkan nilai akidah kepada tiap individu dari usia dini. Selain pihak keluarga, masyarakat dan negara juga mempunyai andil yang besar untuk menjaga akidah tiap individu. Akidah menjadi benteng generasi, menjaga keimanan yang kukuh dan kesadaran untuk selalu terhubung kepada Allah, menyadari bahwa Allah senantiasa mengawasi dan menjadi pelindung pertama dari segala hal yang haram dan merusak.
Karenanya, penerapan Islam secara sempurna di tengah-tengah kehidupan akan membentuk individu berkepribadian Islam. Tentunya hal ini bisa mudah direalisasikan apabila negara menerapkan sistem Islam secara menyeluruh di setiap lini kehidupan. Dalam sistem Islam, negara harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan semua bisnis narkoba dan menerapkan sanksi tegas (uqubat) bagi produsen, pengedar, hingga pemakainya. Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar