Subscribe Us

SAAT VIRALITAS MENGALAHKAN FORMALITAS


Oleh: Hanum Hanindita, S.Si. 
(Penulis Opini Islam)


Vivisualiterasi.com - Belakangan ini, media sosial kerap diramaikan oleh keluhan masyarakat mengenai buruknya pelayanan publik. Mulai dari antrean fasilitas kesehatan yang mengular, jalan rusak menahun, hingga pungutan liar saat mengurus dokumen resmi. Kasus-kasus ini mendadak ramai diperbincangkan justru setelah warga mengunggah bukti berupa video atau foto ke platform digital.

Fenomena ini pun mendapat perhatian khusus dari berbagai lembaga pengawas instansi negara, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Pihak Ombudsman menyoroti adanya pergeseran cara warga dalam menyampaikan keluhan, di mana masyarakat masa kini jauh lebih aktif memanfaatkan telepon genggam untuk memicu perhatian publik secara luas dibandingkan melapor lewat jalur birokrasi formal (tangerangnews.com, 15-10-26).

Mengapa Jalur Viral Menyingkirkan Jalur Resmi?

Ada alasan kuat mengapa warga lebih memilih menempuh jalur digital ini. Faktor utamanya adalah kecepatan respons. Ketika sebuah masalah menjadi viral dan dibicarakan oleh ribuan warganet, instansi terkait biasanya akan langsung bergerak cepat untuk menyelesaikannya demi menjaga nama baik. Jalur memviralkan masalah ini dianggap jauh lebih ampuh dan memberikan hasil nyata yang instan daripada repot-repot mengikuti alur formal yang berbelit-belit.

Sebaliknya, ketidakpercayaan terhadap saluran pengaduan resmi menjadi pemicu utama. Banyak warga merasa laporan yang dimasukkan melalui loket resmi atau aplikasi pemerintah sering kali berakhir tanpa kepastian dan mengendap lama. Lambatnya prosedur standar dan lemahnya tata kelola pelayanan di lapangan membuat warga frustrasi. Akibatnya, media sosial beralih fungsi menjadi sebuah "pengadilan terbuka", tempat di mana viralitas digital digunakan untuk memaksa transparansi yang gagal diberikan oleh jalur formal.

Kondisi ini pada dasarnya merupakan muara dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang tidak pro-rakyat. Dalam tatanan yang mengutamakan asas materi dan untung-rugi, pelayanan publik kehilangan esensinya sebagai pengurusan hak warga negara. Negara cenderung memosisikan diri layaknya korporasi, sementara rakyat ditempatkan sebagai konsumen. Akibatnya, aparat bekerja hanya demi formalitas atau perlindungan citra politik, bukan atas dasar amanah. Ketika keadilan menjadi komoditas yang mahal, rakyat akhirnya dipaksa berjuang sendiri mengejar viralitas demi mendapatkan hak dasar mereka.

Solusi Islam: Menata Etika Digital dan Memperbaiki Sistem Formal

Dalam pandangan Islam, fenomena runtuhnya kepercayaan pada jalur formal akibat kalah cepat dengan viralitas digital ini harus diselesaikan melalui perbaikan hulu ke hilir, baik dari sisi etika masyarakat di ruang publik maupun pembenahan sistemik oleh negara. Langkah yang perlu ditempuh di antaranya sebagai berikut.

Pertama, negara melayani sebagai amanah, bukan sebatas formalitas. Islam menetapkan bahwa pelayanan publik adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 58 untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."

Rasulullah saw. juga memperingatkan para pemimpin yang menghindar dari melayani kaum lemah bahwa kebutuhan mereka akan diabaikan oleh Allah pada hari kiamat.

"Barang siapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia, lalu dia menghindar dari melayani kaum lemah dan orang-orang yang membutuhkannya, maka Allah akan menghindar dari melayani kebutuhannya pada hari kiamat." (H.R. Muslim)

Ketika aparatur negara bekerja dengan integritas tinggi, jujur, dan cepat, maka alasan bagi masyarakat untuk mengeluh di media sosial dengan sendirinya akan hilang. Komitmen total terhadap amanah ini dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Saat mendapati seorang ibu yang kelaparan, Umar tidak menyalahkannya karena mengeluh, melainkan langsung memikul sendiri karung gandum dari Baitulmal untuk menuntaskan masalah tersebut saat itu juga.

Kedua, masyarakat menyampaikan pengaduan berbasis fakta dan data yang valid. Islam tidak melarang kritik terbuka, tetapi ruang publik digital harus dijaga agar tetap berbasis kebenaran, bukan sekadar mencari sensasi. Allah Swt. mengingatkan pentingnya mengecek kebenaran informasi agar informasi yang disebarkan tidak mencelakakan suatu kaum akibat kecerobohan.

Kritik yang disampaikan harus akurat, jujur, santun, dan bebas dari fitnah. Prinsip ini pernah dipraktikkan oleh seorang wanita yang menginterupsi pidato Khalifah Umar bin Khattab di mimbar terbuka terkait batasan mahar. Wanita tersebut menyampaikan kritik publiknya dengan basis data yang valid (Q.S. An-Nisa: 20). Mendengar argumen yang objektif tersebut, Khalifah Umar tidak marah dan justru mengakui kesalahannya di depan umum: "Wanita ini benar dan Umar yang salah."

Ketiga, menciptakan integrasi institusi formal yang responsif dan terbuka. Untuk menghentikan fenomena warga yang harus selalu memviralkan masalah demi mendapat keadilan, pemerintah wajib menyediakan wadah pengaduan resmi yang responsif dan memberikan kepastian.

Secara historis, komitmen sistemik ini telah dibuktikan pada masa Kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah melalui pembentukan Diwan al-Mazalim (Mahkamah Pengaduan Masyarakat). Lembaga peradilan tinggi ini berfungsi khusus menerima keluhan, aduan, dan kritik rakyat terkait lambatnya pelayanan publik atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Bahkan, dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah karya Imam Al-Mawardi, tercatat bahwa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah pemimpin pertama yang mengalokasikan hari khusus secara formal untuk menyidangkan pengaduan rakyat jelata.

Ketika saluran formal berfungsi secara nyata, transparan, dan terlembagakan dengan baik, kepercayaan publik akan pulih. Ruang digital tidak lagi menjadi tempat pelarian warga yang frustrasi, melainkan dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif. Semua kondisi ideal ini dapat terwujud sepenuhnya dalam sebuah negara yang menerapkan aturan dan sistem hukum Islam secara menyeluruh, yang melahirkan pemimpin amanah dan sistem pelayanan publik yang berkeadilan. Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar