Subscribe Us

RESHUFFLE KETUJUH: BONGKAR PASANG KEKUASAAN DAN POLITIK TRANSAKSIONAL



Oleh: Mila Ummu Muthiah
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Kamis, 1 Oktober 2026, politik nasional kembali diwarnai perubahan besar. Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan pemerintahan untuk ketujuh kalinya sejak menjabat.

Pelantikan tersebut didasarkan pada empat Keputusan Presiden yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat negara. Salah satu pergantian paling menonjol adalah pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengangkatan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 96 dan 97 Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri (detik.com, 1-10-2026).

Wakapolri juga mengalami pergantian. Komjen Wahyu Hadiningrat ditunjuk untuk mendampingi Suyudi Ario Seto. Pergantian ini berlangsung sangat cepat, mulai dari pengiriman Surat Presiden kepada DPR, proses uji kelayakan dan kepatutan, hingga pelantikan di Istana pada hari yang sama. Bahkan, Presiden hanya mengajukan satu nama untuk posisi Kapolri sehingga tidak muncul pilihan lain dalam proses tersebut.

Pergantian Listyo Sigit sendiri bukan isu yang baru muncul. Wacana mengenai penggantiannya telah berkembang sejak beberapa tahun sebelumnya. Dalam narasi politik yang berkembang, Sigit kerap dikaitkan dengan jaringan kekuasaan Solo karena pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta dan menjadi ajudan Joko Widodo. Dari sudut pandang kekuasaan, pergantian tersebut kemudian dibaca sebagai upaya Prabowo mempertegas kendali pemerintahan dan memastikan tidak adanya loyalitas ganda dalam tubuh negara.

Kecepatan proses pergantian Kapolri juga menjadi perhatian. Dalam pembacaan politik, proses yang berlangsung dalam hitungan jam dapat dipandang sebagai upaya mencegah munculnya manuver balik dari kelompok yang berkepentingan mempertahankan status quo. Setelah Surpres dikirim, proses di DPR berlangsung cepat, dilanjutkan dengan pelantikan pada hari yang sama. Pola tersebut menunjukkan bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri tidak dibiarkan berlarut-larut.

Sementara itu, Listyo Sigit kemudian ditempatkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pergeseran tersebut dapat dipandang sebagai bentuk soft landing, posisi baru tetap berada dalam lingkaran pemerintahan, tetapi tidak lagi memegang kendali langsung atas institusi kepolisian beserta instrumen penegakan hukumnya.

Rangkaian tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Prabowo juga melakukan reshuffle pada 14 September 2026. Salah satu perubahan utama ketika itu ialah pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara. Sebelumnya, lima reshuffle telah dilakukan pada Februari 2025, September 2025, Oktober 2025, dan April 2026 (news.detik.com, 14-9-2026).

Dengan demikian, perubahan pada 1 Oktober 2026 menambah daftar panjang bongkar pasang pemerintahan Prabowo. Pergantian tidak hanya menyentuh posisi menteri, tetapi juga wakil menteri, kepala lembaga, penasihat presiden, hingga pejabat strategis lainnya.

Reshuffle dan Politik Transaksional

Fenomena reshuffle atau bongkar pasang kabinet kembali menunjukkan wajah lain dari demokrasi. Pergantian menteri kerap dipahami sebagai langkah evaluasi kinerja. Namun, persoalannya jauh lebih dalam. Reshuffle yang berulang dapat dibaca sebagai gejala rapuhnya sistem politik yang membuka ruang lebar bagi politik transaksional dan crony capitalism.

Sejatinya, politik transaksional bukan sekadar praktik yang muncul sesekali dalam pemerintahan demokrasi. Pola tersebut justru telah melekat dalam mekanisme demokrasi kapitalisme. Akibatnya, stabilitas pemerintahan mudah terseret oleh kepentingan politik jangka pendek.

Dalam praktiknya, reshuffle dapat menjadi arena tawar-menawar antara pemerintah dan partai-partai koalisi. Akomodasi kepentingan politik kemudian menjadi bagian dari kalkulasi kekuasaan. Pemerintah akhirnya berpotensi lebih sibuk menjaga keseimbangan koalisi daripada memastikan visi kesejahteraan rakyat berjalan secara konsisten.

Persoalan semakin pelik karena demokrasi membutuhkan biaya politik yang tidak sedikit. Pemilu berbiaya tinggi membuka ruang hubungan saling menguntungkan antara penguasa dan pemodal. Dukungan modal dalam kontestasi politik dapat berujung pada tuntutan balasan setelah kekuasaan diperoleh. Balas jasa tersebut dapat hadir dalam bentuk akses terhadap proyek pemerintah, kebijakan yang menguntungkan, hingga perlindungan terhadap kepentingan tertentu.

Di titik inilah klaim bahwa demokrasi sepenuhnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan layak dipertanyakan. Ketika kekuasaan membutuhkan modal besar untuk diraih, pengaruh pemodal berpotensi ikut menentukan arah kebijakan sebuah negara. Politik pun tidak lagi semata-mata berbicara tentang kepentingan publik, tetapi juga tentang siapa yang memiliki daya tawar paling besar.

Tata Kelola Kekuasaan dalam Perspektif Islam

Sebagai pembanding, Islam memiliki konsep tata kelola pemerintahan yang berbeda dari demokrasi, baik dalam sistem presidensial maupun parlementer. Pengangkatan pejabat publik dalam Islam berlandaskan prinsip wakalah atau perwakilan. Orientasinya adalah pelayanan terhadap umat dan pelaksanaan syariat, bukan transaksi antara penguasa dengan korporasi atau oligarki.

Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 58, yang artinya:
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar amanah diserahkan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia hendaknya dilakukan dengan adil...."[4]

Pejabat publik juga dibebani mas'uliyah 'ammah atau tanggung jawab umum. Dalam konsep tersebut, seorang pejabat dituntut memiliki al-quwwah berupa kapabilitas, ketakwaan, ar-rifq atau kelemahlembutan, serta karakter la munaffirun, yakni tidak menimbulkan antipati di tengah masyarakat.

Karena itu, persoalan pemerintahan tidak cukup diselesaikan dengan mengganti satu menteri dengan menteri lainnya. Jika akar persoalannya berada pada sistem, pergantian individu tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar. Yang diperlukan adalah perubahan cara pandang terhadap kekuasaan, kepemimpinan, dan tujuan pemerintahan.

Umat Islam tidak semestinya bersikap pasif menghadapi berbagai persoalan sosial yang lahir dari penerapan sekularisme. Perubahan harus ditempuh melalui tahapan dakwah yang meneladani perjuangan Rasulullah saw. Tahapan tersebut mencakup perubahan pemikiran, penolakan terhadap sistem jahiliah, pembinaan umat, dakwah secara kolektif, hingga penerapan sistem Islam secara menyeluruh.

Dengan demikian, stabilitas politik yang hakiki dalam perspektif tersebut tidak cukup dibangun melalui kompromi politik atau bongkar pasang kabinet. Stabilitas harus bertumpu pada kepatuhan terhadap hukum Allah. Prinsip yang dikedepankan adalah kedaulatan berada pada syariat, sedangkan kekuasaan berada di tangan rakyat atau umat.

Pada akhirnya, reshuffle seharusnya tidak hanya dibaca sebagai pergantian personel di lingkaran kekuasaan. Fenomena tersebut semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan sistem yang melahirkan politik transaksional. Jika akar masalah dibiarkan, bongkar pasang kabinet hanya akan menjadi siklus berulang. Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar