Subscribe Us

PERUNDUNGAN MAKIN MENGANCAM, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?



Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar, tetapi bagaimana jika tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi ruang lahirnya kekerasan? Rentetan kasus perundungan dan kekerasan antarpelajar kembali mencoreng dunia pendidikan. Di Pemalang, seorang siswa berusia tujuh tahun asal Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Di Garut, dua siswi MTs menjadi korban pengeroyokan yang diduga melibatkan sejumlah remaja perempuan yang juga masih berstatus pelajar. Sementara di Grobogan, dugaan perundungan melibatkan sejumlah anak perempuan dan terjadi di sebuah tanggul persawahan di Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, pada Minggu, 20 September 2026 (Detik.com; Tribunjateng.com).

Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan selama periode 2020–2025. Pada 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Angka tersebut kembali naik menjadi 285 kasus pada 2023, melonjak menjadi 573 kasus pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 614 kasus pada 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di satuan pendidikan bukan fenomena sesaat, melainkan persoalan yang terus mengalami peningkatan.

Sistem sekuler kapitalistis telah gagal mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas. Pendidikan yang berlandaskan sekularisme lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik dan kesiapan peserta didik memasuki dunia kerja dibandingkan pembentukan kepribadian yang beriman dan berakhlak mulia. Ukuran keberhasilan pendidikan pun lebih banyak dilihat dari nilai, prestasi, serta kemampuan intelektual, sementara pembinaan agama dan moral tidak ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membentuk perilaku. Akibatnya, anak dapat tumbuh dengan kemampuan akademik yang baik, tetapi tidak diiringi pemahaman agama yang kuat dan kemampuan menjadikan nilai-nilai keimanan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Padahal, kecerdasan tanpa landasan iman dapat membuat seseorang kehilangan kendali dalam berpikir dan bertindak, sehingga tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai pertimbangan dalam menentukan setiap perbuatannya sesuai dengan perintah dan larangan Allah Swt.

Negara saat ini belum menunjukkan keseriusan yang memadai dalam menangani persoalan perundungan di lingkungan pendidikan. Berbagai kebijakan dan program pencegahan memang telah dilakukan, tetapi maraknya kasus yang terus muncul menunjukkan bahwa upaya tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi anak. Peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan menjadi alarm bahwa persoalan ini tidak cukup ditangani melalui imbauan, sosialisasi, atau penindakan setelah kejadian terjadi.

Lebih jauh, penanganan perundungan tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku atau pendampingan terhadap korban. Negara perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, termasuk faktor lingkungan pendidikan, pola pengasuhan, budaya kekerasan, serta nilai-nilai yang membentuk perilaku generasi. Tanpa menyentuh akar persoalan, kebijakan yang ada berisiko hanya menjadi respons sesaat setiap kali kasus mencuat. Oleh sebab itu, meningkatnya kasus kekerasan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius efektivitas kebijakan perlindungan anak dan arah sistem pendidikan.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif dalam mewujudkan generasi berkualitas melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk membentuk peserta didik yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membangun kepribadian Islam yang menjadikan keimanan sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh tidak sekadar menjadi bekal untuk meraih prestasi, tetapi juga membentuk kesadaran untuk senantiasa terikat pada aturan Allah Swt. Penanaman akidah, akhlak, dan nilai-nilai Islam sejak dini mampu membentuk generasi yang memiliki ilmu, kepribadian mulia, serta mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah berdasarkan syariat Islam.

Dalam penerapannya, negara bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari menyediakan fasilitas yang memadai, memastikan ketersediaan guru yang kompeten, hingga menetapkan kurikulum yang mampu membentuk generasi bersyakhsiyah Islam. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk mencetak individu yang unggul secara intelektual, tetapi juga membentuk kepribadian yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak. Dengan peran negara yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan, diharapkan lahir generasi yang berilmu, berakhlak, serta memiliki kepribadian Islam yang mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Islam memiliki prinsip-prinsip yang kuat dalam mencegah perundungan di lingkungan pendidikan, yaitu: (1) penanaman tauhid dan akhlak mulia dapat membentuk kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama sebagai makhluk Allah sehingga tidak layak merendahkan atau menyakiti orang lain; (2) nilai persaudaraan dan solidaritas juga mendorong siswa untuk saling menyayangi, membantu, dan melindungi, termasuk membela korban ketika terjadi perundungan; (3) keadilan harus ditegakkan dengan memberikan perlindungan kepada korban dan sanksi yang tegas terhadap pelaku; (4) pendidikan juga perlu menumbuhkan empati dan kepedulian sosial agar siswa mampu memahami perasaan orang lain serta membangun komunikasi yang terbuka antara siswa, guru, dan orang tua sehingga persoalan perundungan dapat segera diketahui dan ditangani.

Pencegahan perundungan juga membutuhkan kontrol bersama dari keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan dalam membentuk akhlak dan kepribadian anak sejak dini, masyarakat menciptakan lingkungan yang saling peduli dan berani mencegah kemungkaran, sementara negara wajib menerapkan aturan yang tegas terhadap pelaku perundungan serta memberikan perlindungan kepada korban. Dengan sinergi ketiganya, tindakan perundungan tidak dibiarkan menjadi budaya dan dapat dicegah sejak dari akarnya. Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar