Subscribe Us

NARKOBA TERATASI DENGAN PENERAPAN ISLAM KAFFAH



Oleh: Nadia Salsabyla
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan penangkapan influencer berinisial JP pada pertengahan September lalu terkait penggunaan vape narkoba. Tim Satresnarkoba Polresta Soetta mendapati ada 4 cartridge vape yang berisi etomidat di apartemen JP.

Kasus vape narkoba ini sebenarnya sudah jadi incaran kepolisian sejak awal tahun. Bahkan, para pemuda dan orang tua diminta waspada, terutama bagi para pengguna vape. Karena memang bentuknya yang cair, sekilas tidak tampak bedanya dengan isi ulang vape pada umumnya.

Hasil penyelidikan polisi di wilayah Tanjung Priok pada Januari 2026 didapatkan total 5.095 cartridge vape isi narkoba yang siap edar. Tidak berhenti di sana, pihak kepolisian di berbagai daerah pun menemukan pola yang sama, narkoba cair disamarkan sebagai isi ulang vape.

Hal ini bukan kasus biasa, tetapi jelas bahwa yang diincar adalah anak-anak muda demi mengikuti tren gaya hidup atau sekadar memuaskan rasa penasaran untuk mencoba hal baru.

Sekularisme Runtuhkan Akidah

Apa pun alasannya, penyalahgunaan narkoba tidak bisa dibenarkan, baik secara norma masyarakat maupun dalam hukum syariat. Hari ini kita dihadapkan dengan paham merusak yang mengancam generasi, yakni sekularisme. Konsep pemisahan agama dari kehidupan sukses menggoyahkan benteng akidah generasi, sehingga mereka tidak lagi memiliki filter terbaik dalam berpikir dan bertingkah laku. Halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam kehidupan.

Sistem kapitalisme yang digunakan dalam mengatur negara ini memperburuk keadaan dengan 'melegalisasi' berbagai industri tanpa peduli baik buruk atau halal dan haram dan hanya fokus pada keuntungan yang menggiurkan, sekalipun hal itu adalah vape narkoba yang membahayakan generasi. Peredaran narkoba bukanlah hal yang baru di tengah masyarakat kita. Yang berbeda hanya kemasannya agar menarik lebih banyak generasi muda untuk mencobanya. Namun, mengapa hingga saat ini penyalahgunaan obat terlarang ini masih belum menemukan solusi? Alurnya terus berputar seolah tidak mampu dihentikan.

Kondisi ini terjadi karena negara melalaikan tugasnya sebagai junnah (perisai) dan ra'in (pengurus rakyat). Padahal, setiap pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah tentang kepemimpinan mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)

Juga sabda beliau saw., "Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll.)

Mestinya dua hadis tersebut cukup menjadi pengingat bagi para pemimpin negeri ini untuk lebih serius dalam memberantas narkoba atau zat berbahaya lainnya. Mirisnya, di saat negara baru mulai mengusulkan pelarangan vape narkoba dalam RUU, sementara produknya sudah terjual secara luas di tengah masyarakat.

Islam Kaffah Benteng Utama

Dalam Islam, ada mekanisme tertentu yang bisa menjadi pencegah terhadap perbuatan haram. Individu akan dibina dengan akidah dan tsaqafah Islam karena keimanan yang kukuh dan kesadaran hubungan dengan Allah akan mencegah seorang muslim melakukan tindakan haram dan merusak. Namun, tentu individu yang bertakwa saja tidak cukup untuk mencegah kemungkaran di tengah masyarakat. Peran negara juga tidak kalah pentingnya dalam hal ini. Oleh sebab itu, Islam juga mewajibkan penjagaan atas akal dengan menjauhkan segala hal yang dapat merusaknya, seperti khamr dan narkoba.

Lebih lanjut, negara yang menerapkan Islam secara kaffah akan mampu menjalankan tugas utama sebagai junnah dan ra'in. Melalui sistem pendidikan, negara menyiapkan generasi yang unggul dan berkepribadian Islam, sehingga mampu menjadi muslim yang bertakwa di mana pun mereka berada. Negara juga akan memberantas segala jenis narkoba dan industri terlarang lainnya dengan pembatasan dan sanksi sesuai syariat Islam yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pencegah bagi warga lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa.

Syariat Islam yang diterapkan dalam semua aspek kehidupan dipastikan dapat memberikan kebaikan menyeluruh bagi semua makhluk-Nya. Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan dalam kitabnya Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad bahwa ad-din (agama) dan as-sulthan (kekuasaan) itu saudara kembar. Agama itu asas dan penguasa itu penjaganya, segala sesuatu yang tidak memiliki asas maka ia akan roboh dan segala sesuatu yang tidak ada penjaganya maka akan hilang.

Islam tidak hanya memiliki konsep beragama, tetapi juga bernegara. Tidak berhenti pada konsep, tetapi Islam punya suri teladannya. Rasulullah saw. telah mencontohkan bagaimana Islam diterapkan secara sempurna di tengah masyarakat yang heterogen. Bahkan, kepemimpinan ini dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, tabiin, dan tabiut tabiin hingga berlangsung selama 1.300 tahun lamanya.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-A'raf ayat 96 yang artinya, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." Pertanyaannya, adakah yang lebih baik dari hukum-hukum Allah dalam kehidupan ini?

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar