Subscribe Us

MENGAKHIRI PETAKA KABUT ASAP KARHUTLA


Oleh: Hanum Hanindita, S.Si. 
(Penulis Opini Islam)


Vivisualiterasi.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan telah membuat indeks kualitas udara melonjak hingga masuk ke fase membahayakan. Paparan kabut asap ekstrem ini merusak kesehatan fisik warga dan berujung fatal bagi kelompok rentan yang memiliki riwayat penyakit bawaan, seperti asma. Ruang hidup masyarakat yang terpapar polusi parah ini secara nyata mengancam organ pernapasan dan mulai mengancam nyawa akibat menghirup udara beracun tersebut.

Dampak mematikan ini terekam dalam beberapa tragedi pilu, seperti meninggalnya seorang pengemudi ojek daring di Palembang. Korban yang memiliki asma bawaan tersebut tetap harus bekerja di luar ruangan. Meski Gubernur Sumatra Selatan menyatakan penyebab pasti kematian perlu autopsi medis, sesak napas akut tetap menjadi pemicunya. Tragedi serupa juga menimpa seorang guru SD bernama Lisna di Banjarmasin yang meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit dada akibat kabut asap tebal. (BBC.com, 08-10-2026)

Kegagalan Sistem dan Kelalaian Negara

Kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama berbulan-bulan membuktikan adanya dampak buruk yang bersifat akumulatif terhadap kesehatan publik. Ketika masyarakat terus dipaksa menghirup udara beracun dalam jangka panjang, risiko kematian prematur meningkat secara signifikan. Ini adalah tanda nyata bahwa negara telah gagal dalam memenuhi kewajiban utamanya, yaitu melindungi keselamatan jiwa dan kesehatan warganya dari ancaman bencana yang sebenarnya bisa dicegah. Respons pemerintah yang lambat dan kebijakan penanganan darurat yang kurang taktis memperlihatkan rendahnya prioritas keselamatan rakyat.

Jika ditelaah lebih dalam, bencana yang terus berulang setiap tahun ini berakar pada kebijakan pengelolaan hutan yang keliru di bawah cengkeraman sistem sekuler kapitalistis. Dalam sistem ini, alam dipandang sekadar sebagai komoditas untuk dikeruk keuntungan materi sebesar-besarnya tanpa memikirkan kelestarian lingkungan dan dampaknya bagi manusia. Izin pembukaan lahan skala besar diberikan secara serampangan kepada korporasi besar untuk perkebunan monokultur, yang sering kali mengeringkan lahan gambut alami melalui pembuatan kanal drainase. Pengeringan lahan gambut ini mengubah ekosistem yang semestinya basah menjadi wilayah yang sangat rentan terbakar dan memicu petaka lingkungan, kehancuran ekonomi warga lokal, serta krisis kesehatan massal.

Selain itu, penegakan hukum yang ada saat ini terkesan mandul dan tebang pilih. Meskipun ada klaim penindakan hukum, sanksi yang dijatuhkan terbukti tidak memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku pembakaran, terutama terhadap korporasi skala besar. Hukum sering kali hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul di hadapan pemilik modal pemilik konsesi lahan. Lemahnya penegakan hukum inilah yang menyebabkan praktik pembakaran hutan terus berulang setiap musim kemarau tiba tanpa ada ketakutan akan sanksi yang setimpal.

Konstruksi Solusi Berbasis Syariat

Kesehatan dan keselamatan jiwa adalah hak dasar universal bagi setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa terkecuali. Terlebih lagi di dalam kondisi darurat bencana kabut asap seperti saat ini, langkah penanganan kesehatan, penyediaan fasilitas oksigen gratis, pengobatan tanpa biaya, serta evakuasi medis darurat harus ditempatkan sebagai prioritas paling utama di atas agenda politik atau ekonomi apa pun.

Di dalam pandangan syariat Islam, institusi negara diposisikan sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung keselamatan warga).

“Sesungguhnya al-imam (kepala negara) itu merupakan perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (H.R. Muslim)

Kepala negara bertanggung jawab secara penuh di hadapan Sang Pencipta untuk mengerahkan seluruh kemampuan, teknologi, anggaran, dan personel demi memadamkan api secara cepat dan melindungi masyarakat dari mara bahaya. Pengelolaan kepemilikan umum, termasuk di dalamnya hutan belantara dan lahan gambut yang luas, tidak boleh diserahkan atau diprivatisasi kepada korporasi swasta kapitalistis yang serakah.

“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/tanaman terbuka), dan api (energi).” (H.R. Abu Dawud & Ahmad)

Hutan harus dikelola langsung secara mandiri oleh negara demi kemaslahatan rakyat luas dan menjaga keseimbangan ekosistem bumi agar terhindar dari kerusakan tangan manusia. Langkah ini juga harus diperkuat dengan penerapan sanksi hukum (uqubat) yang sangat tegas, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan syariat.

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu.” (Q.S. An-Nisa: 135)

Siapa pun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lalai menjaga wilayah kelolaannya hingga menimbulkan kerugian massal dan hilangnya nyawa orang lain akan dijatuhi hukuman kurungan yang berat atau denda finansial yang sangat besar yang bersifat menjerakan. Dalam timbangan fikih jinayah (hukum pidana Islam), tindakan berujung maut ini dikategorikan sebagai qatl al-khatha' (pembunuhan tidak sengaja akibat kelalaian) atau qatl syibh al-'amd (menyerupai sengaja) jika pelaku sengaja abai terhadap risiko cuaca ekstrem. Konsekuensinya, pelaku wajib membayar diat (denda tebusan nyawa berupa 100 ekor unta) kepada keluarga korban serta menunaikan kafarat. Lebih dari itu, karena tindakan ini merusak ekosistem dan fasilitas umum (fasad fil ardh), institusi pengadilan Islam berhak menjatuhkan sanksi takzir yang menjerakan, mulai dari penyitaan seluruh aset korporasi untuk pemulihan alam (al-uqubah al-maliyyah) hingga hukuman mati bagi pelaku (jika dampak karhutla dikategorikan sebagai sabotase atau terorisme massal yang mengancam stabilitas negara).

Ketentuan tegas ini bersandar pada rujukan kitab-kitab fikih muktabar. Di antaranya Kitab Al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami karya Syekh Abdul Qadir Audah yang merinci kodifikasi hukum pidana Islam, serta Kitab Al-Mabsuth karya Imam As-Sarkhasi yang menegaskan status tanggung jawab hukum penuh (dhamin) bagi siapa saja yang menyalakan api lalu membiarkannya menjalar hingga merenggut nyawa atau harta orang lain. Penegakan ini dikawal oleh aparat negara melalui fungsi pengawasan publik (hisbah) sebagaimana diatur dalam Kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Imam Al-Mawardi.

Melalui sistem pengelolaan alam yang murni berorientasi pada pelayanan masyarakat (ri'ayatus syu'un) serta penegakan hukum yang lurus tanpa tebang pilih seperti ini, petaka tahunan kabut asap karhutla dapat diselesaikan hingga ke akar masalahnya secara tuntas. Namun, seluruh ekosistem hukum yang adil dan menjerakan ini mustahil dapat berjalan di bawah sistem yang ada saat ini. Semua langkah penuntasan ini hanya dapat terwujud secara nyata bukan dalam alam sekuler kapitalistis yang berpihak pada pemilik modal, melainkan di dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh), yaitu institusi khilafah. Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar