Subscribe Us

LAPAS MEWAH, MEMANJAKAN ELITIS PELAKU KRIMINAL



Oleh: Endang Seruni
(Muslimah Peduli Generasi)


Vivisualiterasi.com - Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas 2A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Bangunan mewah ini seperti vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni oleh warga binaan. Di dalamnya ditemukan barang-barang mewah seperti televisi, AC, botol minuman keras, juga alat kebugaran. Sedang dibangun juga area tempat kebugaran dan simulator golf mini.

Anggota Ombudsman RI Syahrida Rahmawati mengatakan bahwa warga binaan yang menempati fasilitas mewah harus membayar sejumlah uang. Parahnya, kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan, terhubung langsung ke perkampungan melalui rumpun bambu dan semak belukar. Berpotensi akses keluar-masuk tanpa pengawasan (CNNIndonesia.com, 24/9/2026).

Setelah penemuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menjelaskan ada lima pejabat dinonaktifkan, sebab diduga bertanggung jawab atas ditemukannya fasilitas mewah tersebut. Mereka yang dinonaktifkan adalah Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Urusan Umum (iNews.id, 26/9/2026).

Penyediaan fasilitas mewah di lapas untuk para narapidana menjadi peluang bisnis banyak pihak. Awalnya penjara adalah tempat untuk membuat para pelaku kriminal jera. Namun, dengan fasilitas mewah ini mereka justru mendapatkan kenyamanan walaupun harus membayar dengan uang. Tidak hanya itu, peluang transaksi barang kebutuhan warga binaan termasuk miras dan narkoba menjadi bisnis yang menarik. Mereka akan terus melakukan kejahatan yang serupa di kemudian hari karena hukum bisa dibeli. Penjara bisa dipesan sesuai keinginan dengan fasilitas mewah seperti apartemen.

Inilah paradigma kapitalisme sekuler yang merusak sendi-sendi penegakan hukum. Hukum menjadi tidak tegas dan tidak adil. Hukum bisa dibeli dengan uang, sebab kapitalisme berorientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Termasuk mereka adalah instansi lapas dan para oknum pejabat lapas. Hal ini membuktikan kerusakan sistem hukum sekuler. Keamanan dan keadilan adalah barang langka di tengah masyarakat. Para pemilik modal bisa berbuat sesuka hatinya meskipun melanggar aturan.

Kerusakan sistem hukum di negeri ini akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang melahirkan kerusakan yang kompleks dan harus segera diakhiri. Pencopotan pejabat lapas tidak serta-merta menjadi bukti bahwa hal ini dilakukan demi keadilan. Bisa saja terjadi kasus serupa di masa berikutnya, selama sistem hukum yang berlaku adalah sistem sekuler.

Tindakan menonaktifkan pejabat lapas sekilas merupakan bukti bahwa pemerintah dalam persoalan ini bertindak tegas. Seakan-akan langkah yang diambil adalah kebijakan yang tepat. Namun, sejatinya inilah watak asli kapitalisme. Membangun profil kepemimpinan yang bersih, tegas dengan menindak siapa saja tanpa pandang bulu, padahal di baliknya hanya sibuk mempertahankan pencitraan. Tetap terlihat peduli terhadap rakyat, tetapi ada sebuah kepentingan yang ingin dicapai.

Islam memandang lapas atau penjara adalah salah satu jenis takzir. Takzir adalah sanksi pidana yang besar sanksinya ditetapkan oleh khalifah. Islam mengatur pidana bersifat zawajir dan jawabir. Sifat zawajir ditetapkan agar pelaku pidana menjadi jera dan tidak mengulangi kejahatan yang serupa. Sifat jawabir adalah pidana dalam Islam yang akan menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat. Sehingga, jika sanksi pidana Islam diterapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

Dalam Islam, lapas atau penjara adalah bentuk pembatasan kebebasan bagi pelaku pidana, bukan tempat untuk menyiksa dengan tidak manusiawi. Islam mewajibkan negara memfasilitasi lapas dengan cara yang manusiawi, seperti makanan yang cukup, tempat ibadah, pakaian yang layak, sanitasi, dan edukasi. Namun, tidak diperbolehkan memberikan fasilitas yang mewah, apalagi dengan memperjualbelikannya.

Kepemimpinan di dalam Islam adalah kepemimpinan dalam rangka melaksanakan syariat Islam. Dalam memilih pemimpin atau pejabat harus berstandar syariat. Mereka punya ketakwaan, kemampuan, dan ketaatan dalam menjalankan seluruh perintah hukum syariah. Hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariat Islam, yaitu menjamin keadilan bagi umat, sebab aturan yang ditetapkan berasal dari Allah Swt., bersifat tetap dan tidak berubah-ubah, tidak seperti aturan buatan manusia saat ini yang syarat dengan kepentingan.

Islam memandang lapas dengan fasilitas mewah merupakan bentuk diskriminasi hukum yang haram. Pencopotan pejabat bahkan pembongkaran lapas sekalipun bukanlah solusi tuntas atas persoalan ini jika sistem yang diterapkan tetap sistem yang sama. Solusi yang tepat adalah mengganti sistem hari ini dengan sistem Islam yang menjadikan ketaatan dan penjaga keadilan.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu disebabkan karena mereka menghukum rakyat jelata yang mencuri, tetapi memberi keistimewaan pada pejabat yang melakukan kejahatan (H.R. Bukhari dan Muslim).

Untuk itu, kembali kepada sistem Islam satu-satunya solusi untuk semua persoalan kehidupan. Sistem Islam terbukti mampu memberikan keadilan bagi seluruh umat.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar