Oleh: Mila Ummu Muthiah
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Korupsi kembali menyita perhatian publik. Kasus-kasus dengan nilai fantastis, dari tata niaga timah hingga skandal minyak Pertamina, menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar kejahatan individual, melainkan persoalan serius yang terus menggerogoti negara. Sorotan publik semakin menguat ketika dugaan korupsi justru menyeret pejabat yang seharusnya berada di garis depan penegakan hukum. Salah satunya adalah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara terbaru, Febrie didakwa mencuci uang sekitar Rp350 miliar bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020–2026. Jaksa menduga dana yang berkaitan dengan jabatan Febrie disamarkan melalui rekening, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, emas, valuta asing, serta pendirian dan pengambilalihan perusahaan. Jejaring tersebut disebut mencakup 29 badan usaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertambangan, konstruksi, hingga investasi. Atas perkara tersebut, Febrie didakwa berdasarkan ketentuan TPPU dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (idntimes.com, 7-10-2026).
Kasus ini kembali menegaskan wajah korupsi yang semakin kompleks, uang tidak hanya diselewengkan, tetapi juga dapat diputar melalui jejaring usaha untuk mengaburkan asal-usulnya. Tidak mengherankan jika praktik semacam ini memicu kemarahan publik dan tuntutan agar hukuman terhadap koruptor semakin tegas.
Mengapa Aturan Korupsi Mandul?
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan untuk memberantas korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 bahkan membuka ancaman pidana mati dalam kondisi "tertentu" melalui Pasal 2 ayat (2). Namun, kerasnya aturan ternyata belum sebanding dengan kenyataan di lapangan. Alhasil, korupsi terus bermunculan, bahkan dengan nilai kerugian negara yang makin besar. Jika hukuman pidana tersebut belum juga membuat korupsi surut, persoalannya jelas bukan sekadar kurangnya aturan, tetapi ada yang bermasalah dalam cara sistem itu bekerja.
Artinya, korupsi tidak lagi sekadar penyimpangan individu, tetapi telah menjadi persoalan sistem. Pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) membuat politik rentan kehilangan landasan moral dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan. Jabatan publik pun dapat digunakan untuk mengejar kepentingan politik, mempertahankan kekuasaan, dan mengembalikan biaya politik. Akibatnya, kekuasaan negara dapat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi kepentingan tertentu. Inilah yang dikenal sebagai state capture corruption, yakni ketika kewenangan negara tidak lagi sepenuhnya digunakan untuk kepentingan publik, tetapi dikendalikan oleh kepentingan tertentu.
Persoalan semakin serius ketika penegakan hukum sendiri tidak sepenuhnya lepas dari konflik kepentingan. Lembaga pemberantasan korupsi dapat berhadapan dengan lembaga politik yang juga berpotensi menjadi sasaran penindakan. Revisi UU KPK yang mengatur pengawasan terhadap penyadapan dan penggeledahan turut memunculkan pertanyaan tentang independensi lembaga antikorupsi. Ketika kepentingan antarlembaga saling bertabrakan, pemberantasan korupsi rentan kehilangan ketegasan dan membuka celah bagi praktik tebang pilih.
Perkara Febrie Adriansyah turut memperlihatkan rumitnya persoalan tersebut. Penanganan perkara yang semula dilakukan Polri kemudian beralih ke Kejaksaan Agung dan memunculkan perdebatan mengenai kewenangan serta independensi institusi yang menangani kasus tersebut. Kejanggalan dalam proses penanganannya bahkan memicu spekulasi publik mengenai adanya kepentingan di balik perkara tersebut. Terlepas dari benar atau tidaknya spekulasi itu, polemik tersebut menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan publik ketika lembaga penegak hukum saling berhadapan. Ketika proses hukum dipenuhi tarik-menarik kepentingan, pemberantasan korupsi kehilangan daya gigitnya.
Masalah berikutnya adalah lemahnya efek jera. Hukuman yang ada belum mampu mencegah koruptor mengulangi perbuatannya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman, tetapi juga perlu membangun kesadaran tentang halal dan haram, tanggung jawab moral, serta pertanggungjawaban di akhirat. Di sisi lain, sistem hukum dan birokrasi harus diperbaiki agar tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan yang berulang.
Pada akhirnya, korupsi tidak cukup dilawan dengan hukuman yang lebih berat. Negara juga harus membatasi kekuasaan, menjaga penegakan hukum tetap independen, dan mencegah kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Birokrasi yang lambat dan berbelit perlu diperbaiki agar tidak membuka peluang bagi suap. Tanpa perbaikan sistem dan mentalitas pejabat, aturan yang keras hanya akan menjadi tulisan tanpa daya cegah. Selama kekuasaan masih bisa diperdagangkan, korupsi akan terus mencari celah.
Pemberantasan Korupsi dalam Islam
Dalam perspektif Islam, korupsi termasuk bentuk ghulul atau pengkhianatan terhadap amanah, terutama ketika pejabat mengambil harta di luar haknya dengan memanfaatkan kewenangan. Praktik tersebut mencakup suap dan pemberian hadiah kepada pejabat untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan tertentu.
Larangan ini ditegaskan Rasulullah saw. dalam hadis: "Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap." (H.R. Ahmad No. 6984; Ibnu Majah No. 2313).
Dengan demikian, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan amanah yang harus dicegah sejak dari individu.
Pemberantasan korupsi dalam Islam tidak berhenti pada pembentukan pribadi yang bertakwa, tetapi juga membutuhkan kontrol sosial dan penegakan hukum oleh negara. Individu dibentuk melalui pendidikan dan dakwah agar memiliki kesadaran terhadap halal dan haram, sementara masyarakat didorong melakukan amar makruf nahi mungkar. Negara kemudian membangun sistem pemerintahan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk memberikan gaji yang layak kepada pejabat dan mengawasi perubahan kekayaan mereka selama menjabat. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang korupsi sebagai persoalan yang harus dicegah dari sisi manusia, masyarakat, dan institusi negara.
Pada tahap penindakan, Islam menyediakan mekanisme sanksi terhadap pejabat yang menyalahgunakan amanah, termasuk penyitaan harta hasil pengkhianatan dan hukuman yang memberikan efek jera. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan ancaman pidana, tetapi harus dibarengi sistem yang menutup ruang transaksi kewenangan. Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan dan penindakan dalam satu rangkaian yang saling melengkapi. Dengan demikian, korupsi dipandang sebagai persoalan sistemis yang harus ditangani secara menyeluruh dari individu hingga negara. Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar