Oleh: Ummu Fatih
(Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Bencana seharusnya menjadi momentum solidaritas dan kepedulian negara terhadap rakyat yang kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga. Dalam kondisi darurat, bantuan pangan, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan pemulihan kehidupan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh ditunda.
Namun, situasi darurat juga dapat membuka peluang penyelewengan. Artikel The Conversation berjudul Darurat Bencana Jadi Ruang Korupsi akibat 4 Celah Penyelewengan Ini menyoroti kerawanan korupsi dalam penanganan bencana. Sorotan ini mengingatkan bahwa persoalan bencana bukan semata-mata soal kesiapan menghadapi alam, melainkan juga integritas pengelolaan anggaran dan bantuan (The Conversation, 19 Oktober 2026).
Ketika anggaran penanggulangan bencana disalahgunakan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara. Ada hak korban yang terancam tidak terpenuhi, sementara mereka sedang berada dalam kondisi paling rentan.
Dalam Tinjauan Kritis
Pertama, korupsi bencana mencerminkan krisis kepemimpinan.
Korupsi dalam penanganan bencana menunjukkan persoalan serius dalam menjalankan amanah kekuasaan. Jabatan yang semestinya digunakan untuk melayani rakyat justru berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Krisis kepemimpinan tidak cukup dipahami sebagai kegagalan individu yang tidak bermoral. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem yang belum mampu memastikan bahwa kekuasaan benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ketika kepentingan politik, keuntungan ekonomi, dan kepentingan kelompok lebih dominan daripada keselamatan masyarakat, amanah kepemimpinan kehilangan maknanya.
Dalam situasi bencana, krisis ini tampak semakin nyata. Rakyat membutuhkan tindakan cepat, tetapi mereka juga membutuhkan jaminan bahwa setiap rupiah anggaran dan setiap paket bantuan benar-benar digunakan untuk kepentingan korban.
Kedua, krisis kepemimpinan melahirkan penyelewengan dan lemahnya pengawasan.
Bencana membutuhkan anggaran besar, pengadaan barang dan jasa, distribusi logistik, serta koordinasi berbagai lembaga. Dalam situasi mendesak, prosedur tertentu dapat disederhanakan agar pertolongan tidak terlambat. Namun, penyederhanaan prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan transparansi dan pengawasan.
Celah penyelewengan dapat muncul ketika pengadaan tidak transparan, harga barang dimanipulasi, data penerima bantuan tidak akurat, distribusi tidak sesuai kebutuhan, atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak diperiksa secara memadai.
Jika pengawasan lemah dan penindakan tidak memberikan efek jera, penyelewengan berpotensi terus berulang. Korupsi akhirnya bukan sekadar persoalan oknum, melainkan persoalan tata kelola yang memungkinkan amanah publik dikhianati.
Dalam sistem sekuler-kapitalistis, kekuasaan dan pengelolaan sumber daya juga rentan dipengaruhi kepentingan politik serta keuntungan materi. Ketika orientasi pelayanan rakyat kalah oleh kepentingan tersebut, kebijakan dan anggaran dapat kehilangan keberpihakannya kepada masyarakat.
Ketiga, bantuan bencana adalah hak korban, bukan kemurahan hati pejabat.
Korban bencana tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang sekadar menunggu belas kasihan pemerintah. Mereka memiliki kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, terlebih ketika kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
Bantuan berupa makanan, air bersih, obat-obatan, pakaian, tempat tinggal sementara, dan kebutuhan kelompok rentan harus disalurkan berdasarkan kebutuhan nyata. Pendataan harus akurat, distribusi harus merata, dan bantuan tidak boleh dipersulit oleh kepentingan politik, kedekatan pribadi, maupun praktik korupsi.
Ketika bantuan dikurangi, ditahan, atau dialihkan untuk kepentingan lain, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Korban dapat mengalami kelaparan, kekurangan obat, tinggal terlalu lama di pengungsian, bahkan kehilangan kesempatan untuk memulihkan kehidupannya.
Ironisnya, masyarakat yang telah menderita akibat bencana alam justru harus menanggung penderitaan tambahan akibat kelalaian dan pengkhianatan amanah manusia. Karena itu, penyelewengan bantuan bencana merupakan persoalan kemanusiaan sekaligus persoalan kepemimpinan.
Keempat, penanganan bencana tidak boleh berhenti pada bantuan darurat.
Bencana memang dapat dipicu oleh faktor alam, tetapi besarnya dampak sering berkaitan dengan kondisi lingkungan, tata ruang, infrastruktur, kesiapsiagaan, dan kualitas kebijakan. Kerusakan lingkungan, pengelolaan lahan yang buruk, serta pembangunan yang mengabaikan keselamatan dapat meningkatkan kerentanan masyarakat.
Karena itu, negara tidak cukup hadir setelah bencana terjadi dengan membagikan bantuan. Negara juga wajib melakukan mitigasi, membangun sistem peringatan dini, menata ruang secara bertanggung jawab, menjaga lingkungan, menyediakan infrastruktur yang aman, serta memastikan pemulihan berlangsung hingga masyarakat kembali hidup layak.
Jika penanganan hanya berorientasi pada respons sesaat, sementara akar kerentanan dibiarkan, masyarakat akan terus menghadapi risiko yang sama. Terlebih jika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pencegahan dan pemulihan justru menjadi objek penyelewengan.
Dengan demikian, bencana yang berulang dengan dampak besar dan penyelewengan anggaran yang menyertainya menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap orientasi kepemimpinan dan tata kelola penanggulangan bencana.
Solusi Islam
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus urusan rakyat, bukan sarana memperoleh keuntungan. Karena itu, penanganan bencana harus berlandaskan syariat, menjamin terpenuhinya kebutuhan korban, serta menutup jalan bagi pengkhianatan terhadap kepentingan umum.
Pertama, membangun kepemimpinan yang berorientasi pada amanah dan pelayanan.
Rasulullah saw. bersabda:
"Kullukum raa'in wa kullukum mas'ulun 'an raa'iyyatihi"
Artinya: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan mengandung tanggung jawab, bukan sekadar kewenangan. Dalam Islam, penguasa wajib memastikan keselamatan, kebutuhan dasar, dan kesejahteraan rakyat. Ketika bencana terjadi, tanggung jawab tersebut menuntut tindakan cepat, tepat, dan menyeluruh, bukan sekadar pencitraan atau pembagian bantuan secara simbolis.
Kedua, menutup celah korupsi dengan hukum dan pengawasan yang tegas.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 58:
Innallaha ya'murukum an tu'addul amanaati ila ahliha
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya."
Ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan amanah kepada pihak yang berhak. Anggaran dan bantuan bencana harus digunakan sesuai peruntukannya. Islam melarang pengkhianatan terhadap amanah dan menetapkan pertanggungjawaban atas tindakan zalim.
Karena itu, pengelolaan bantuan harus disertai pencatatan yang jelas, pemeriksaan yang independen, keterbukaan informasi, dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan. Sistem pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif, tetapi harus memastikan bahwa hak korban benar-benar sampai kepada mereka.
Ketiga, menjamin bantuan sampai kepada korban sebagai pemenuhan kebutuhan dasar.
Rasulullah saw. bersabda:
"Ma min imamin yaghliqu babahu duna zawil hajati wal khallati wal maskanati illa aghlaqallahu abwabas sama'i duna khallatihi wa hajatihi wa maskanatihi"
Artinya: "Tidaklah seorang pemimpin menutup pintunya dari orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan, dan orang miskin, melainkan Allah akan menutup pintu-pintu langit dari kebutuhan, kekurangan, dan kemiskinannya." (H.R. At-Tirmidzi)
Hadis ini memberikan peringatan keras agar pemimpin tidak mengabaikan rakyat yang membutuhkan. Dalam penanganan bencana, negara wajib memprioritaskan keselamatan dan kebutuhan korban, memastikan distribusi yang adil, serta mencegah bantuan dijadikan alat kepentingan politik atau ekonomi.
Dalam sistem pemerintahan Islam, Baitulmal menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan syariat. Dana yang tersedia digunakan untuk memenuhi kewajiban negara, termasuk penanganan kebutuhan masyarakat terdampak bencana, berdasarkan pos penerimaan dan pengeluaran yang dibenarkan syariat.
Keempat, menerapkan Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan kehidupan.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 208:
Ya ayyuhallazina amanu udkhulu fis-silmi kaffah
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan."
Islam bukan hanya mengatur ibadah individu, melainkan juga memberikan pedoman bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pengelolaan kekayaan publik, kepemimpinan, hukum, lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan rakyat harus berjalan sesuai syariat.
Dalam persoalan bencana, penerapan Islam secara menyeluruh berarti membangun kepemimpinan yang amanah, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, pencegahan kerusakan lingkungan, penegakan hukum, dan pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, solusi tidak cukup berupa pergantian pejabat atau perbaikan prosedur semata. Diperlukan perubahan mendasar pada orientasi kepemimpinan dan sistem yang mengatur kehidupan, agar kekuasaan benar-benar menjadi sarana mengurus rakyat sesuai hukum Allah.
Bencana semestinya membangkitkan solidaritas dan tanggung jawab, bukan membuka kesempatan untuk memperkaya diri. Ketika amanah dikhianati, korban menanggung penderitaan berlapis. Karena itu, penanggulangan bencana membutuhkan kepemimpinan yang bertakwa, sistem pengawasan yang kuat, dan penerapan syariat Islam secara kafah agar keselamatan serta hak rakyat benar-benar terlindungi.
Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar