Subscribe Us

KETIKA SISTEM KAPITALISME MEMBAKAR PARU-PARU BANGSA



Oleh: Wahyuni Musa 
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi momok tahunan yang menghantui masyarakat Sumatra dan Kalimantan. Bencana ini bukan sekadar persoalan asap yang mengganggu, melainkan fenomena sistemik yang telah menelan korban jiwa. Indeks kualitas udara (AQI) di sejumlah wilayah dilaporkan berada pada fase "membahayakan", menorehkan tingkat polusi ekstrem yang secara langsung mengancam keselamatan dan kesehatan warga secara serius.

Akibat pemberitaan yang beruntun, mata publik tertuju pada nasib tragis kelompok rentan serta penderita penyakit bawaan, seperti asma. Kasus warga yang kehilangan nyawa akibat sesak napas yang diduga dipicu kabut asap terus berjatuhan. Di Palembang, Sumatra Selatan, seorang pengemudi ojek daring ditemukan meninggal dunia setelah mendadak mengalami sesak napas parah di tengah kepungan asap karhutla (sebagaimana diberitakan Tirto.id, Kompas.com, dan CNN Indonesia). Tragedi serupa dialami oleh seorang guru di Kalimantan Selatan yang mengembuskan napas terakhir dengan gejala medis senada. Fakta-fakta pilu ini membuktikan bahwa asap karhutla bukan sekadar isu ekologi biasa, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup manusia.

Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: mengapa bencana yang sama terus berulang setiap tahun tanpa ada penanganan yang tuntas? Jawabannya terletak pada kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung rakyat serta penerapan sistem kebijakan tata kelola hutan yang berorientasi kapitalistis.

Dalam panggung politik dan ekonomi sekuler kapitalistis saat ini, hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah atau kekayaan alam yang harus dijaga demi kesejahteraan bersama, melainkan sebagai komoditas eksploitasi demi meraih keuntungan finansial sebesar-besarnya. Kebijakan alih fungsi lahan yang mengobral izin kepada korporasi besar sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan. Metode pembukaan lahan dengan cara membakar terus dipilih karena dinilai paling murah dan efisien secara ekonomis bagi pemegang modal, meskipun harus mengorbankan air dan udara bersih jutaan warga.

Selain itu, penegakan hukum dalam sistem saat ini terbukti mandul. Sanksi pidana maupun denda administratif yang dijatuhkan kepada korporasi pembakar hutan sangat ringan dan sering kali tidak menimbulkan efek jera. Penindakan hukum cenderung tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, di mana rakyat kecil atau petani peladang kerap dijadikan kambing hitam, sementara aktor intelektual dan pemodal besar di balik pembebasan lahan berskala heksagonal sering kali terbebas dari jerat hukum. Lemahnya sanksi ini membuat praktik pembakaran hutan terus berulang tanpa henti, seolah-olah nyawa rakyat dapat ditukar dengan angka pertumbuhan ekonomi dan devisa hasil ekspor.

Secara fundamental, bencana karhutla yang berulang ini menyingkap benturan ideologis antara sistem sekuler kapitalistis dengan ajaran Islam kafah. Dalam sudut pandang Islam, lingkungan hidup berupa hutan, air, dan udara bersih adalah milik umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada penguasaan privat atau korporasi. Islam menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) adalah hak dasar yang wajib dijamin dan diprioritaskan oleh negara. Ketika terjadi situasi darurat bencana seperti kabut asap karhutla, penanganan medis, evakuasi, dan pemulihan kualitas udara bukanlah sekadar aksi sosial, melainkan kewajiban mutlak penguasa.

Rasulullah saw. secara tegas menggambarkan posisi dan tanggung jawab seorang pemimpin dalam Islam melalui sabdanya:
"Imam (pemimpin negara) adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (H.R. Bukhari dan Muslim). 

Selain berfungsi sebagai ra'in (pengurus rakyat), penguasa juga bertindak sebagai junnah (perisai/pelindung) yang membentengi masyarakat dari segala ancaman bahaya, penyakit, dan kezaliman:
"Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalam kondisi kabut asap yang membahayakan jiwa, negara yang berlandaskan Islam kafah tidak akan berdiam diri atau sekadar mengimbau warga memakai masker. Negara akan mengerahkan seluruh sumber daya, teknologi, dan armada militer untuk memadamkan titik api secara total sejak hari pertama, menyediakan fasilitas kesehatan gratis berstandar tinggi bagi korban terdampak, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan. Untuk mengakhiri krisis karhutla secara permanen, diperlukan penanganan komprehensif yang menyentuh akar masalah melalui penerapan syariat Islam kafah:

Pertama, Islam mengklasifikasikan hutan dan kawasan lindung sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/lahan terbuka), dan api (energi)." (H.R. Abu Dawud dan Ahmad)

Negara diharamkan menguasakan atau memprivatisasi hutan kepada individu maupun korporasi swasta. Negara wajib mengelola hutan secara langsung demi kemaslahatan rakyat, menjaga kelestarian ekosistem, serta melarang keras segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar yang merugikan publik.

Kedua, dalam hukum fikih Islam terdapat kaidah syariat yang bersumber dari sabda Rasulullah saw.: "Tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) dan tidak boleh membalas bahaya." (H.R. Ibn Majah dan Ahmad)

Aktivitas apa pun yang terbukti membahayakan kesehatan publik dan mengancam keselamatan jiwa, termasuk membakar hutan yang memicu kabut asap racun, adalah keharaman yang wajib dihentikan serta dicegah oleh negara secara preventif.

Ketiga, dalam sistem Islam sanksi (uqubat) berfungsi sebagai zawajir (pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Pelaku pembakaran hutan, baik eksekutor di lapangan maupun pemilik modal dan korporasi di belakangnya, akan dijatuhi sanksi takzir yang sangat berat. Sanksi ini dapat berupa penyitaan seluruh aset, hukuman penjara jangka panjang, hingga hukuman mati jika pembakaran tersebut terbukti disengaja dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia (qishash atau diat dalam konteks pembunuhan akibat kelalaian berat/kejahatan besar). Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini akan memberikan efek jera yang efektif.

Keempat, sebagai pengurus (ra'in), negara wajib menyediakan fasilitas layanan kesehatan darurat secara cepat dan gratis bagi seluruh warga yang terdampak kabut asap, khususnya kelompok rentan, seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Negara juga wajib memberikan kompensasi penuh atas kerugian materi dan fisik yang dialami oleh korban.

Petaka kabut asap karhutla yang terus berulang dan menelan korban jiwa adalah bukti nyata kegagalan sistem sekuler kapitalistis dalam mengelola alam dan melindungi keselamatan rakyat. Mengabaikan kelestarian lingkungan demi akumulasi keuntungan materialistis hanya akan terus membawa kemudaratan dan bencana kemanusiaan.

Sudah saatnya umat berpaling kepada sistem yang mampu menghadirkan keadilan dan perlindungan hakiki, yaitu Islam kafah. Hanya dengan menjadikan Islam sebagai tatanan kehidupan dan hukum yang mengatur seluruh aspek bernegara, keselamatan jiwa manusia dapat terjamin, kekayaan alam terlindungi, dan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin) dapat terwujud secara nyata.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar