Oleh: Amirah Desi
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Akan tetapi, hukum justru diubah dengan alasan mempermudah kepentingan bisnis, sementara dampaknya berpotensi mempersempit ruang pemberantasan korupsi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dikabarkan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi dasar dalam tindak pidana korupsi. Usulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi perusahaan pelat merah, termasuk badan usaha yang berada dalam ekosistem Danantara, agar dapat melakukan aksi korporasi tanpa dibayangi ketakutan berlebihan terhadap risiko bisnis.
Usulan tersebut mendapat persetujuan dalam pertemuan khusus di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Salah satu argumentasi yang dikemukakan adalah perlunya menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional, dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) (kompasTV, 22-10-2026).
Di sisi lain, politikus Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, turut menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan perkembangan hukum internasional. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah penempatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sementara sejumlah kategori kejahatan internasional memiliki pengaturan dan karakteristik tersendiri.
Namun, persoalannya bukan sekadar apakah aturan Indonesia perlu diselaraskan dengan standar internasional. Hal yang lebih mendasar adalah apakah perubahan tersebut benar-benar akan memperkuat pemberantasan korupsi atau justru berpotensi memperlemah pertanggungjawaban atas penyalahgunaan keuangan negara.
Berpotensi Memperlemah Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. ICW menilai kebijakan tersebut berisiko melemahkan instrumen hukum yang selama ini digunakan untuk menindak pelaku korupsi.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa berkurangnya jumlah perkara korupsi yang diproses secara hukum tidak serta-merta menunjukkan bahwa praktik korupsi ikut menurun. Angka penindakan bisa saja turun karena instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku menjadi semakin terbatas.
Pemantauan ICW terhadap putusan perkara korupsi pada 2024 menunjukkan bahwa sekitar 83 persen terdakwa dijatuhi hukuman menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara. Data ini menunjukkan betapa pentingnya kedua pasal tersebut dalam penegakan hukum korupsi.
Karena itu, penghapusan unsur kerugian negara berpotensi membawa konsekuensi serius. Persoalannya bukan hanya perubahan definisi korupsi, melainkan juga menyusutnya instrumen hukum yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk membuktikan dan menindak penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.
Jika tujuan revisi undang-undang adalah menciptakan iklim bisnis yang lebih baik, pemerintah semestinya mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari tindakan koruptif. Tidak setiap kerugian perusahaan negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang, manipulasi, suap, atau penggelapan juga tidak boleh begitu saja berlindung di balik alasan risiko bisnis.
Dengan demikian, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beriktikad baik tidak harus dilakukan dengan menghilangkan unsur kerugian negara. Sebab, yang diperlukan adalah aturan yang jelas, pembuktian yang objektif, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Ketika Hukum Berisiko Menjadi Alat Kepentingan
Persoalan mendasar pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak berhenti pada definisi atau klasifikasi kejahatan. Integritas aparat penegak hukum, independensi lembaga peradilan, transparansi pengelolaan keuangan negara, dan konsistensi penindakan merupakan unsur penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Ironisnya, jika persoalan korupsi dijawab dengan mengurangi instrumen hukum yang selama ini digunakan untuk menindaknya, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan baru. Alih-alih memperkuat pengawasan dan memperbaiki integritas penegak hukum, perubahan aturan yang tidak dirancang secara hati-hati dapat mempersempit ruang pertanggungjawaban pejabat publik.
Padahal, pemerintah masih perlu memastikan berbagai aspek pemberantasan korupsi berjalan efektif, mulai dari pemulihan aset hasil kejahatan, pengawasan terhadap peningkatan kekayaan yang tidak wajar, penanganan perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga penindakan terhadap korupsi di sektor swasta dan penyuapan terhadap pejabat asing. Begitu juga perbaikan hukum semestinya diarahkan untuk menutup celah kejahatan, bukan membuka celah baru yang berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebab, ketika aturan lebih banyak memberikan perlindungan kepada kepentingan bisnis daripada memastikan pertanggungjawaban atas kerugian publik, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat semakin terkikis.
Oleh sebab itu, hukum yang adil bukanlah hukum yang memudahkan penguasa menghindari pertanggungjawaban, melainkan hukum yang memastikan setiap penyalahgunaan kekuasaan dapat diproses secara objektif.
Islam Menjaga Harta dan Mencegah Kezaliman
Dalam perspektif Islam, persoalan korupsi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hambatan bagi iklim bisnis atau persoalan administratif negara. Korupsi merupakan tindakan yang berkaitan dengan pengambilan harta secara batil, pengkhianatan terhadap amanah, dan kezaliman terhadap hak orang lain. Islam melarang segala bentuk pengambilan harta yang tidak dibenarkan oleh syariat. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. An-Nisa ayat 29:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat tersebut menegaskan bahwa harta tidak boleh diperoleh melalui cara yang batil. Prinsip ini menjadi landasan untuk menolak berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk suap, penggelapan, pemerasan, manipulasi anggaran, dan pengambilan harta yang menjadi hak masyarakat.
Dalam pengelolaan negara, pejabat bukanlah pemilik mutlak kekayaan publik. Mereka mengemban amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Karena itu, kekuasaan tidak boleh dijadikan sarana untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu.
Islam juga menempatkan perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) sebagai salah satu tujuan pokok syariat (maqashid syariah), bersama perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, dan keturunan. Menjaga harta berarti melindungi kepemilikan yang sah, mencegah pengambilan harta secara batil, serta memastikan pengelolaan kekayaan publik tidak menjadi sumber kezaliman.
Oleh sebab itu, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang dampaknya dapat meluas kepada masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan pelayanan publik justru dapat beralih untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Islam menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan jujur dan adil. Negara wajib mengawasi pengelolaan harta publik secara transparan serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Dalam Islam, dikenal lembaga hisbah yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran tertentu dalam kehidupan masyarakat.
Pejabat yang terbukti melakukan korupsi harus dimintai pertanggungjawaban. Harta yang diambil secara batil wajib dipulihkan kepada pihak yang berhak, disertai sanksi sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan penguasa atau bisnis, tetapi harus menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan dan melindungi harta rakyat. Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar