Oleh: Dina Nurdiana
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kemiskinan masih menjadi persoalan nyata di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 5 Agustus 2026, persentase penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Meski mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, angka tersebut menunjukkan bahwa jutaan masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam pengukuran kemiskinan, terdapat perbedaan standar antara BPS dan Bank Dunia. BPS menggunakan garis kemiskinan nasional yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia, sedangkan Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi antarnegara. Perbedaan standar dan metode ini menghasilkan angka kemiskinan yang berbeda.
Artinya, statistik penting untuk menggambarkan kondisi masyarakat, tetapi perlu dibaca sesuai konteks dan standar pengukurannya.
Persoalan lain muncul dalam pendataan penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu komponennya adalah desil, yaitu pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Di masyarakat, terdapat warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat. Ada yang hidup dalam keterbatasan, tetapi masuk desil tinggi. Sebaliknya, ada pula warga yang relatif mampu, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Salah satu kasus dialami Timbul, warga Kulon Progo yang bekerja sebagai pengemudi becak motor. Ia terkejut ketika mengetahui dirinya tercatat dalam Desil 9, padahal sebelumnya merasa berada pada Desil 1 atau 2 dan pernah menerima bantuan sosial. Persoalan itu diketahui ketika ia mengurus surat keterangan tidak mampu untuk memperoleh keringanan biaya pendidikan anaknya. (detikJogja, 25 Agustus 2026)
Kasus tersebut menunjukkan bahwa ketepatan data berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap bantuan. Namun, persoalan kemiskinan tidak berhenti pada pendataan. Seseorang yang tercatat bekerja pun belum tentu memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Banyak pekerja sektor informal memperoleh pendapatan tidak menentu, bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar meskipun telah bekerja keras.
Kemiskinan Bukan Sekadar Persoalan Angka
Perbaikan data diperlukan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, memperbaiki data saja tidak cukup untuk menyelesaikan kemiskinan. Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa seseorang menjadi miskin dan mengapa sebagian masyarakat sulit keluar dari kemiskinan?
Sesungguhnya, kemiskinan tidak selalu disebabkan faktor individual, seperti kurangnya keterampilan atau terbatasnya kesempatan berusaha. Kemiskinan juga dapat bersifat struktural, yakni muncul akibat kondisi ekonomi dan sosial yang membatasi akses masyarakat terhadap pekerjaan layak, pendidikan, modal, pelayanan publik, dan sumber daya produktif.
Oleh karenanya, masyarakat yang bekerja keras belum tentu sejahtera apabila pekerjaan yang tersedia hanya memberikan penghasilan rendah. Begitu pula seseorang yang ingin membuka usaha dapat kesulitan berkembang jika tidak memiliki modal dan akses pasar yang memadai. Dengan demikian, kemiskinan berkaitan pula dengan bagaimana sistem ekonomi mengatur kepemilikan dan distribusi kekayaan.
Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan pribadi dan mekanisme pasar menjadi bagian penting dalam kegiatan ekonomi. Persoalan muncul ketika penguasaan aset dan sumber daya produktif terkonsentrasi pada kelompok bermodal besar, sementara masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi keterbatasan akses terhadap kesempatan ekonomi. Ketimpangan tersebut dapat memperlebar jarak antara kelompok kaya dan miskin. Kondisi ini semakin berat ketika akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kebutuhan dasar sangat bergantung pada kemampuan membayar.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memenuhi kebutuhan sehari-hari pun dapat menjadi perjuangan. Bantuan sosial tetap diperlukan untuk meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, bantuan tersebut tidak dengan sendirinya mengatasi upah rendah, terbatasnya pekerjaan layak, atau ketimpangan akses terhadap sumber daya produktif. Karena itu, penanganan kemiskinan perlu mencakup dua hal sekaligus: memperbaiki ketepatan data dan menyelesaikan persoalan mendasar yang membuat masyarakat sulit meningkatkan kesejahteraannya.
Islam Menjamin Kebutuhan dan Mencegah Ketimpangan
Islam memandang pemenuhan kebutuhan hidup sebagai persoalan mendasar. Kebutuhan pokok berupa pangan, sandang, dan papan harus terpenuhi agar setiap individu dapat menjalani kehidupan secara layak. Karena itu, keberhasilan mengatasi kemiskinan tidak cukup diukur dari penurunan angka statistik, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Islam menempatkan tanggung jawab nafkah pada individu yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Namun, ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, terdapat tanggung jawab keluarga dan masyarakat sesuai ketentuan syariat, serta tanggung jawab negara terhadap rakyat yang tidak mampu. Allah Swt. berfirman: "Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (T.Q.S. Al-Baqarah : 233)[2]
Ayat tersebut menjelaskan kewajiban nafkah dalam konteks keluarga. Adapun tanggung jawab kepemimpinan ditegaskan Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah. Dalam penanganan kemiskinan, negara bertanggung jawab mengurus kepentingan rakyat dan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pertama, negara harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat yang tidak mampu serta membuka kesempatan bagi mereka yang mampu bekerja untuk memperoleh penghasilan.
Kedua, negara harus menyediakan pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, agar akses terhadap kebutuhan penting tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi.
Ketiga, Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan ketentuan kepemilikan. Sumber daya yang tergolong kepemilikan umum tidak boleh dikuasai semata-mata untuk memperkaya individu atau korporasi. Pengelolaannya harus diarahkan bagi kemaslahatan masyarakat, termasuk mendukung pemenuhan kebutuhan rakyat dan pembiayaan pelayanan publik sesuai ketentuan syariat.
Keempat, Islam memiliki mekanisme distribusi kekayaan melalui zakat, waris, infak, dan sedekah. Zakat, misalnya, memiliki golongan penerima yang telah ditetapkan dalam syariat, termasuk fakir dan miskin. Sementara itu, pengelolaan harta publik dan penerimaan negara harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Allah Swt. berfirman: "... agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (T.Q.S. Al-Hasyr : 7)[59]
Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Islam tidak melarang kepemilikan pribadi atau usaha memperoleh keuntungan secara halal. Namun, kepemilikan dan pemanfaatan harta harus mengikuti ketentuan syariat serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh kekayaan, tetapi juga kepemilikan, pengelolaan, dan distribusinya. Penyelesaian kemiskinan tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, kesempatan memperoleh penghasilan, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, dan distribusi kekayaan.
Oleh karena itu, kemiskinan di Indonesia memang membutuhkan perbaikan data agar bantuan sosial tepat sasaran. Akan tetapi, ketepatan data bukanlah tujuan akhir. Data harus menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika kemiskinan hanya dipandang sebagai persoalan angka, pemerintah berisiko berfokus pada penurunan persentase penduduk miskin tanpa memastikan apakah masyarakat telah memperoleh pekerjaan layak dan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Maka, penyelesaian kemiskinan harus menyentuh akar masalah, termasuk ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi dan belum terpenuhinya kebutuhan dasar sebagian masyarakat. Islam menawarkan pengaturan yang menyeluruh melalui pemenuhan kebutuhan rakyat, distribusi kekayaan, pengelolaan sumber daya alam, dan tanggung jawab negara. Sebab, keberhasilan mengatasi kemiskinan bukan sekadar membuat angka statistik terlihat rendah, melainkan memastikan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Melalui penerapan syariat Islam secara kafah, pengurusan rakyat dan pengelolaan kekayaan ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab yang berlandaskan syariat. Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar