Oleh: Novita L, S.Pd.
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghadirkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan generasi. Ironisnya, bencana yang terus berulang ini seolah belum mendapatkan penanganan menyeluruh. Padahal, kesehatan anak merupakan hak mendasar yang wajib dijamin negara.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 17 Oktober 2026 yang menjadi bahan tulisan ini, tercatat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 65 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla, yakni Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Balita menjadi kelompok yang sangat rentan, dengan angka yang dilaporkan mencapai 70.239 kasus atau 22,6 persen.
Kemenkes juga dilaporkan telah mengerahkan 2.106 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) serta mendistribusikan jutaan logistik medis. Namun, kesiapan fasilitas kesehatan masih menyisakan persoalan. Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 memiliki tabung oksigen, dan 1.502 memiliki konsentrator oksigen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan anak-anak harus menanggung dampak karhutla yang terus berulang?
Generasi Terancam, Negara Belum Optimal
Anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap paparan polusi udara. Saluran pernapasan mereka masih berkembang, frekuensi bernapas relatif lebih cepat, sementara sistem kekebalan tubuh belum matang. Akibatnya, paparan partikel berbahaya dari asap karhutla berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Paparan berulang juga dapat mengganggu perkembangan fungsi paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan jangka panjang. Jika kondisi ini terus berlangsung, kualitas kesehatan generasi mendatang dipertaruhkan.
Sungguh kontradiktif ketika negara menggembar-gemborkan cita-cita Indonesia Emas, tetapi perlindungan kesehatan anak dari bencana ekologis belum optimal. Generasi unggul mustahil diwujudkan apabila sejak kecil mereka harus menghadapi udara beracun yang mengancam tumbuh kembangnya.
Penanganan karhutla tidak cukup sebatas membagikan masker, mendirikan posko kesehatan, atau menyediakan obat-obatan setelah korban berjatuhan. Negara semestinya memastikan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan fasilitas kesehatan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran ilegal.
Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, eksploitasi sumber daya alam yang berorientasi pada keuntungan ekonomi berpotensi mengabaikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Ketika kepentingan bisnis lebih dominan daripada perlindungan rakyat, kerusakan ekologis dapat terus berulang.
Karena itu, persoalan karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana musiman. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap tata kelola lahan, pengawasan industri, dan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan masyarakat.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pelindung
Islam memandang keselamatan jiwa sebagai perkara yang sangat penting. Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Q.S. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini mengingatkan pentingnya menghindari tindakan yang membawa manusia menuju kebinasaan. Karena itu, kebijakan pengelolaan lingkungan harus mempertimbangkan keselamatan jiwa, bukan semata keuntungan materi.
Dalam konsep pemerintahan Islam, negara memiliki fungsi sebagai junnah, yakni pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Negara juga berkedudukan sebagai ra'in, pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda: "Imam adalah pemelihara dan bertanggung jawab atas rakyatnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Kedua hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan sarana mencari keuntungan ataupun mempertahankan kepentingan kelompok tertentu.
Dalam konstruksi sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam, negara berkewajiban mengerahkan seluruh kemampuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman karhutla. Pembiayaan penanggulangan bencana dan pelayanan kesehatan dapat dialokasikan melalui Baitulmal sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Langkah promotif dilakukan melalui edukasi kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Upaya preventif diwujudkan melalui pemetaan kawasan rawan kebakaran, pengawasan lahan, pemanfaatan teknologi deteksi dini, serta tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Adapun pelayanan kuratif dilaksanakan dengan menyediakan tenaga medis, obat-obatan, oksigen, nebulizer, dan fasilitas kesehatan yang memadai. Negara harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa terhalang kemampuan ekonomi.
Mitigasi juga mesti dilakukan secara proaktif melalui pemantauan kualitas udara, kesiapan evakuasi, dan perlindungan khusus bagi balita serta kelompok rentan. Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (Q.S. Al-A'raf: 56) Ayat ini menjadi landasan moral bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah.
Dengan demikian, penerapan prinsip kepemimpinan Islam menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan bertanggung jawab dalam melindungi rakyat. Keselamatan generasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Karhutla harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Sebab, generasi penerus bukan sekadar angka dalam laporan kesehatan, melainkan amanah yang keselamatannya wajib dijaga. Negara yang benar-benar menjalankan fungsi perlindungan tidak akan membiarkan anak-anak terus menghirup asap akibat kerusakan lingkungan yang berulang.
Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar