Oleh: Deni Marliani, S.Pd
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak menunjukkan banyak perubahan, terlihat dari munculnya kasus kematian warga yang diduga diakibatkan oleh asap, serta perhatian dari berbagai pihak, di antaranya dari aktor dan aktivis lingkungan internasional, Leonardo DiCaprio.
Dilansir dari BBC News Indonesia (08-10-2026), dua orang di lokasi yang berbeda di Sumatra dan Kalimantan, yang di wilayahnya terdapat banyak titik api, diduga kehilangan nyawa karena asap karhutla. Di sisi lain, Leonardo DiCaprio melalui unggahan terbaru di Instagram menyoroti masalah karhutla yang terjadi di Indonesia. Dalam takarirnya, ia menyebutkan "lebih dari lima juta orang telah terpengaruh oleh asap karhutla".
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai jumlah warga yang meninggal akibat asap karhutla. Meskipun demikian, indeks kualitas udara di beberapa daerah di Sumatra dan Kalimantan dilaporkan berada pada level "berbahaya", yang berpotensi memberikan dampak serius pada kesehatan masyarakat.
Kabut asap yang berasal dari karhutla yang melanda Palembang, Sumatra Selatan, memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Seorang pengemudi ojek daring bernama Hardiansyah (41) yang merupakan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah menderita sesak napas pada hari Jumat (02-10-2026). Rika Yunita (39), istri dari Hardiansyah, menyatakan bahwa suaminya tersebut sebelumnya memiliki riwayat penyakit asma. Kualitas udara yang buruk akibat kabut asap menyebabkan kesehatan Hardiansyah menurun dan ia mengalami sesak napas yang cukup parah.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, mengimbau masyarakat untuk tidak cepat-cepat menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian seseorang tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini muncul setelah seorang warga Palembang, Hardiansyah (41), meninggal dunia diduga akibat terpapar asap dari kebakaran hutan dan lahan. Deru mengungkapkan bahwa ia belum bisa memberikan banyak keterangan mengenai kematian Hardiansyah. Ia menyatakan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan medis yang menyeluruh terlebih dahulu agar dapat diketahui secara pasti penyebab kematiannya.
Karhutla Berulang di Sistem Kapitalistis Sekuler
Karhutla yang terjadi baru-baru ini, salah satu penyebab utamanya tentu adalah fenomena alami El Nino. Namun, terdapat beberapa faktor lain yang turut berkontribusi memperparahnya, di antaranya adalah perilaku manusia, tidak terkecuali perusahaan. Banyak individu belum menyadari bahwa membakar hutan dilarang dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Hal ini juga dianggap haram dalam ajaran Islam. Kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama berbulan-bulan menyebabkan krisis kesehatan serius akibat asap berbahaya (ISPA, penyakit paru-paru, bahkan kematian). Ketika hak untuk memperoleh udara bersih tidak terpenuhi, muncul kritik bahwa negara tidak hadir atau gagal menjalankan fungsi perlindungan keselamatan jiwa (hifzhun nafs) untuk masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, pertimbangan ekonomi menjadi salah satu alasan karena membakar hutan dianggap sebagai opsi yang lebih murah dan efisien dibandingkan dengan metode pembersihan menggunakan alat berat atau cara lainnya. Dari sudut pandang ekologis, kebakaran tersebut sering terjadi di area kering yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk perkebunan, seperti lahan gambut yang dibuat paritnya, lalu mengalami pengeringan yang meningkatkan risiko kebakaran. Meskipun faktor iklim meningkatkan kemungkinan terjadinya kebakaran, ada aspek lebih mendasar yang perlu diperhatikan.
Di Provinsi Riau, sebagian besar wilayahnya adalah lahan gambut, sekitar 55 persen, dan setengah dari luas tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan serta hutan tanaman industri. Fungsi ekologis lahan gambut telah banyak yang terdegradasi sehingga pada musim kemarau dan saat terjadi fenomena El Nino, lahan menjadi sangat kering dan menimbulkan pemicu kebakaran.
Dalam sistem kapitalistis sekuler, hutan tidak lagi berfungsi sebagai pelindung ekosistem, melainkan diperlakukan sebagai barang komoditas. Aturan-aturan diciptakan untuk melegitimasi tindakan eksploitasi legal melalui izin konsesi yang diberikan selama puluhan tahun. Realitasnya, hanya segelintir orang yang meraih keuntungan, sementara puluhan juta rakyat menjadi korban. Pola pikir sekuler kapitalistis sering kali menganggap hutan dan sumber daya alam hanya sebagai alat ekonomi demi keuntungan sejumlah perusahaan (yang berorientasi pada profit). Aktivitas eksploitasi lahan secara besar-besaran mengabaikan kapasitas lingkungan dan merugikan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan hukum yang lemah, sanksi administratif yang sedikit, serta denda yang tidak memberikan efek jera mengakibatkan perusahaan yang nakal terus melakukan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash-and-burn) karena biayanya jauh lebih rendah. Upaya pencegahan yang dilakukan tidak pernah ditangani dengan serius. Kanal-kanal di lahan gambut tidak sepenuhnya ditutup, embung tidak pernah dibangun, dan izin bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hanya dikenakan sanksi administratif, tidak ada pencabutan izin secara permanen.
Kewajiban Negara Mengatasi Karhutla
Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan yang gratis dan berkualitas untuk seluruh masyarakat, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Tugas pemimpin (ra'in dan junnah) adalah berfungsi sebagai pengurus masyarakat (ra'in) dan pelindung (junnah) yang harus mengambil tindakan yang cepat, responsif, dan solutif tanpa membebani warga. Sistem Islam melaksanakan hukuman yang menghalangi (zawajir) dan yang menghapus dosa (jawabir) bagi mereka yang melakukan pembakaran hutan, baik individu maupun perusahaan, demi mencegah terulangnya kerusakan lingkungan.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan merupakan sebuah amanah yang harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan hanya sebatas menanggapi bencana yang sudah terjadi. Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai pengelola komunitas (ra'in). Terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, negara berkewajiban untuk memobilisasi Baitulmal tanpa mempertimbangkan keuntungan atau kerugian.
Tidak hanya mengandalkan helikopter untuk pemadaman air, tetapi juga membangun infrastruktur permanen, seperti restorasi lahan gambut secara menyeluruh, pembuatan embung besar, menara pemantau, serta teknologi untuk deteksi dini yang harus disiapkan. Selain itu, setiap warga negara harus mendapatkan akses air bersih, masker, dan posko kesehatan yang harus disediakan oleh negara sebelum terjadinya korban.
Kebakaran hutan dan lahan terus terjadi berulang kali, pemberian izin untuk penggunaan lahan dan hutan kepada perusahaan menunjukkan bahwa pengelolaan hutan kita dipengaruhi oleh sistem kapitalistis yang dikuasai oleh korporasi atau oligarki.
Hal ini berbeda jika menggunakan standar Islam. Islam dengan jelas menyatakan bahwa lahan dan hutan adalah milkiyyah 'ammah, atau milik bersama, sehingga haram untuk diserahkan kepada perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, sanksi yang tegas akan dikenakan karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat.
Oleh karena itu, selama pola pengelolaan lahan dan hutan tidak berubah, kebakaran hutan dan lahan akan terus menjadi masalah setiap tahunnya. Solusi yang komprehensif hanya dapat dicapai dengan mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola (ra'in) dan pelindung (junnah), serta menjadikan hutan sebagai milik umum yang dijaga untuk keberlangsungan hidup, bukan untuk keuntungan semata. Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar