Subscribe Us

KARHUTLA MELUAS, NYAWA TERANCAM: SIAPA YANG DILINDUNGI NEGARA?



Oleh: Asri Wahyuni Achmad, S.Kom. 
(Pemerhati Politik)


Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Api semakin mendekati permukiman warga, asap menyebar ke berbagai wilayah, kesehatan masyarakat terganggu, bahkan korban jiwa berjatuhan.

Karhutla juga berdampak ke negara-negara tetangga. Kabut asap dari Indonesia sampai ke beberapa wilayah Malaysia dan negara ASEAN lainnya. Ini menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi persoalan kecil atau sekadar masalah musim kemarau. Ini sudah menjadi persoalan serius yang menyangkut keselamatan rakyat dan tanggung jawab negara.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. Petugas dikerahkan, pemadaman dilakukan dari darat dan udara, water bombing digunakan, dan berbagai langkah lainnya ditempuh.

Namun, ada satu pertanyaan penting yang harus kita ajukan: mengapa setiap tahun kita sibuk memadamkan kebakaran, tetapi kebakaran hutan terus berulang? Kalau masalahnya terus berulang, berarti ada sesuatu yang lebih mendasar yang belum diselesaikan.

Bukan Hanya Soal Api

Karhutla tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan siapa yang membakar atau bagaimana cara memadamkan api. Kita juga harus melihat bagaimana hutan dan lahan dikelola.

WALHI bahkan menyebut karhutla sebagai akumulasi "kejahatan negara-korporasi". Pernyataan ini tentu harus dibuktikan dalam setiap kasus secara hukum. Namun, istilah tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar: hubungan antara kebijakan negara dan kepentingan perusahaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dapat menjadi bagian dari kegiatan bisnis dan investasi. Perusahaan dapat memperoleh hak untuk mengelola lahan dan sumber daya melalui izin yang diberikan negara. Negara kemudian berperan sebagai pembuat aturan dan pengawas alias regulator semata, bukan pengurus rakyat. Sumber daya alam dinikmati oleh segelintir oligarki, tetapi ketika terjadi kerusakan, siapa yang menanggung akibatnya? Tentu saja rakyat. Rakyat yang menghirup asap. Rakyat yang sakit. Rakyat yang kehilangan mata pencaharian. Bahkan rakyat yang kehilangan nyawa.

Kapitalisme Biang Masalah Karhutla

Karhutla seharusnya membuat kita berpikir lebih jauh. Jangan sampai setiap tahun rakyat hanya disuguhi berita tentang kebakaran, asap, sekolah diliburkan, warga sakit, petugas berjibaku memadamkan api, dan akhirnya semua kembali seperti semula. Kalau pola seperti ini terus terjadi, berarti masalahnya bukan hanya api. Ada masalah dalam cara kita mengelola kekayaan alam.

Kapitalisme menjadikan kekayaan alam sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang dapat dikuasai oleh pemilik modal selama mendapatkan legitimasi hukum. Kapitalisme memberikan ruang yang sangat besar kepada individu dan perusahaan untuk memiliki dan menguasai kekayaan selama dianggap sah secara hukum.

Akibatnya, perusahaan besar yang mengantongi izin memiliki kemampuan besar pula untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya ekonomi. Para oligarki yang memiliki modal besar mengelola hutan secara ugal-ugalan untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Tidak peduli dengan dampak masalah yang dirasakan masyarakat. Hutan dibakar untuk diubah menjadi kebun sawit untuk kepentingan bisnis para oligarki. Negara hanya hadir sebagai regulator saja: membuat aturan, memberikan izin, mengawasi, kemudian bertindak ketika terjadi pelanggaran. Jauh dari sifat ri'ayah (pelayan rakyat), pelindung dan pengayom rakyat. Padahal rakyat membutuhkan lebih dari sekadar regulator. Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar melindungi mereka. Sebab kalau negara hanya hadir setelah kebakaran terjadi, hanya sibuk memadamkan api, sementara sistem kapitalisme dan tata kelola yang menjadi sebab kerusakan tetap berjalan, maka masalah akan terus berulang. Api bisa dipadamkan, tetapi akar masalahnya tetap menyala.

Islam Melindungi Hutan

Islam mempunyai pandangan yang berbeda. Kekayaan alam yang menjadi milik umum (termasuk hutan) adalah hak rakyat. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan mengembalikannya kepada rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung (dalam bentuk fasilitas umum). Karena itu, negara dalam Islam bukan sekadar regulator atau pemberi izin bagi perusahaan yang bisa membayar sejumlah uang ke negara, melainkan harus menjadi pelaksana pengelola sumber daya alam secara langsung. Kekayaan yang menjadi milik umum tidak boleh diserahkan kepada segelintir orang untuk dikuasai. Negara harus benar-benar berdiri untuk kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kepentingan pemilik modal. Karena negara adalah ra'in, pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Maka, penyelesaian karhutla bukan hanya dengan memadamkan api. Akar masalahnya juga harus diselesaikan, yakni mengembalikan pengaturannya sesuai syariat Islam. Sebab kekayaan alam negeri ini bukan semata-mata milik mereka yang memiliki modal. Ia adalah amanah Allah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Dan penguasa yang benar-benar memahami dirinya sebagai ra'in tidak akan menunggu rakyat sakit dan kehilangan nyawa untuk kemudian bertindak. Ia akan mencegah sebelum bencana terjadi, melindungi ketika rakyat terancam, dan memastikan kekayaan negeri benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:
"Al-imam ra'in wa mas'ulun 'an ra'iyyatihi"
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (H.R. Bukhari dan Muslim).[]

Posting Komentar

0 Komentar