Subscribe Us

KABUT ASAP MEMBAWA PETAKA: SISTEM KAPITALISTIK MERUSAK LINGKUNGAN



Oleh: Fathimah Nurul Jannah
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Berbulan-bulan langit diselimuti pekatnya kabut asap, menjadikan indeks kualitas udara berada pada level "membahayakan" bagi kehidupan manusia. Krisis lingkungan ini bukan sekadar musibah musiman, melainkan cerminan nyata dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi keselamatan rakyat. Ketika kualitas udara berada di ambang batas ekstrem, kelompok rentan, seperti pengidap penyakit pernapasan, balita, ibu hamil, dan lansia menjadi pihak yang paling menderita.

Dampak dari bencana tahunan ini tidak hanya berhenti pada kerusakan organ pernapasan. Sektor pendidikan lumpuh karena ribuan sekolah terpaksa diliburkan demi keselamatan anak-anak, sementara aktivitas ekonomi masyarakat, terutama para pekerja informal dan pelaku UMKM, mengalami kelumpuhan total akibat jarak pandang yang terbatas dan imbauan untuk tetap tinggal di rumah. Negara yang seharusnya hadir menjamin rasa aman justru terkesan abai dan membiarkan rakyatnya berjuang sendiri di tengah kepulan asap beracun.

Tragedi demi tragedi terus bermunculan tatkala warga kehilangan nyawa akibat sesak napas yang diduga kuat dipicu oleh paparan asap beracun. Kasus meninggalnya pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan serta tenaga pendidik di Kalimantan menjadi bukti telak betapa ancaman karhutla telah merenggut nyawa secara nyata. Ironisnya, penanganan yang diberikan sering kali lambat dan sebatas responsif, alih-alih melakukan pencegahan mutlak dan penutupan sumber bencana secara tegas.

Bencana karhutla yang berulang setiap tahunnya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang sistem sekuler kapitalistis yang diterapkan saat ini. Di bawah cengkeraman sistem ini, pengelolaan hutan dan lahan kerap dikuasai oleh kepentingan korporasi demi meraup keuntungan finansial sebesar-besarnya dengan biaya operasional seminimal mungkin, termasuk mengabaikan aspek AMDAL dan keselamatan lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum dan sanksi terhadap korporasi pembakar lahan sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak adanya sanksi yang tegas dan berefek jera menyebabkan pembakaran hutan terus berulang dari tahun ke tahun. Lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat dikorbankan demi melanggengkan kepentingan para pemilik modal. Krisis multidimensi ini menuntut adanya perombakan fundamental menuju sistem yang menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas utama.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan saat ini sering kali dinilai masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan substantif yang membuatnya belum sepenuhnya efektif. Meskipun aparat penegak hukum kerap menjatuhkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap korporasi yang lahannya terbakar, efektivitasnya sering dipertanyakan di lapangan. Sering kali denda atau sanksi yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan atau keuntungan finansial yang diperoleh dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Menjerat korporasi besar secara pidana membutuhkan pembuktian hukum yang kompleks. Hal ini kerap menjadi celah hukum yang melemahkan tuntutan. Selama ini, pola penegakan hukum sangat bergantung pada jatuhnya korban atau luasnya area yang terbakar (bersifat reaktif setelah bencana terjadi). Ketika fokus hanya pada penindakan pascakejadian (pemadaman dan pencarian pihak yang disalahkan), kerugian lingkungan, ekonomi, dan jatuhnya korban jiwa sudah telanjur terjadi.

Perusahaan yang terbukti membiarkan atau sengaja membakar lahan harus dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha secara permanen. Penegakan hukum juga harus menyasar tidak hanya pelaku lapangan (seperti petani kecil yang kerap disudutkan), tetapi juga aktor intelektual dan pemodal di balik korporasi pembakar hutan.

Oleh karena itu, penyelesaian karhutla tidak boleh lagi menggunakan pendekatan tambal sulam. Negara wajib menerapkan langkah preventif mutlak, seperti audit total terhadap seluruh izin hak guna usaha (HGU) korporasi sawit dan tambang, serta mencabut izin secara mutlak bagi perusahaan yang terbukti membiarkan wilayah konsesinya terbakar. Tanpa langkah sistemik semacam ini, bencana kabut asap akan terus menjadi teror musiman yang merenggut masa depan generasi bangsa.

Dalam Islam, kesehatan dan keselamatan jiwa adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin penuh oleh negara. Penguasa bertindak sebagai ra'in (penanggung jawab urusan rakyat) dan junnah (perisai) yang akan mengerahkan seluruh sumber daya secara cepat dan maksimal untuk melindungi keselamatan warganya, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana karhutla.

Sistem Islam memandang pengelolaan sumber daya alam (termasuk hutan) sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan diserahkan kepada pengusaha untuk dieksploitasi secara destruktif. Selain itu, sanksi (uqubat) bagi pelaku perusakan lingkungan dan pembakaran hutan akan ditegakkan secara tegas, adil, dan memberikan efek jera (zawajir dan jawabir), tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun individu.[]

Posting Komentar

0 Komentar