Subscribe Us

FASILITAS MEWAH DI LAPAS, KOK BISA?


Oleh: Ahyani R 
(Aktivis Dakwah)


Vivisualiterasi.com - Temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menggemparkan publik. Sejumlah bangunan berfasilitas mewah ditemukan di area lapas. Belakangan diketahui, setidaknya ada 13 rumah berfasilitas mewah yang terbangun dan tidak tercatat sebagai barang milik negara. Dalam video sidak Ombudsman, di dalam rumah, tim menemukan sejumlah fasilitas yang terbilang mewah, seperti AC, kulkas, sofa, dan sejumlah barang lainnya. Tak sebatas itu, tim sempat menjumpai sejumlah warga binaan.

Temuan ini diperkuat dengan pengakuan adanya transaksi pembayaran rutin dari warga binaan untuk menyewa fasilitas istimewa tersebut. Hal ini kemudian berbuntut pada penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk kalapas dan KPLP oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus Berulang

Penemuan fasilitas mewah di tahanan bukanlah hal baru. Pada Juli 2018, dalam Operasi Tangkap Tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap bahwa Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, melakukan jual-beli fasilitas mewah dan izin keluar sel bagi narapidana korupsi. Selain itu, dalam pemeriksaan salah satu sel, KPK menemukan fasilitas seperti AC, televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi dengan toilet duduk, kulkas, dan tempat tidur. KPK menyebut tarif fasilitas tertentu berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar.

Temuan di Lapas Cibinong membuktikan bahwa penjara telah gagal memberikan efek jera kepada narapidana. Aparat yang seharusnya tegas dalam menegakkan aturan malah ikut bermain dan tampak tidak berdaya di hadapan narapidana koruptor berduit. Penjara pun hanya sekadar berpindah tempat tinggal sebab kenyamanan rumah tetap bisa mereka dapatkan meski di lapas.

Di sisi lain, ini juga menyebabkan hilangnya fungsi penjara sebagai tempat yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sudah menjadi pandangan umum di masyarakat, tidak sedikit kasus "alumni" lapas tetap melakukan kejahatan setelah keluar dari hotel prodeo. Bahkan, beberapa kasus terungkap ada kejahatan yang tetap terjadi padahal pelakunya masih berada di dalam penjara.

Menurut Pengamat Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, persoalan fasilitas khusus di lapas berkaitan dengan integritas petugas, pengawasan, serta lemahnya efek jera. Ketiga aspek tersebut dapat saling berkaitan dalam membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan (CNNIndonesia, 28/9/2026).

Artinya, kerusakan yang ada sudah sistemik. Kurangnya integritas petugas yang tunduk pada materi, tidak adanya efek jera, lemahnya pengawasan merupakan konsekuensi logis penerapan paradigma kapitalisme sekuler. Dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, materi menjadi patokan utama. Akibatnya, kewenangan publik sangat mudah diperjualbelikan untuk menggelembungkan keuntungan pribadi. Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler.

Islam Memandang

Berbeda dengan paradigma sekularisme, Islam memiliki pandangan yang khas terkait sistem hukuman atau sanksi yang menjadikannya unggul dibandingkan sistem pidana mana pun di dunia. Pertama, dalam Islam sanksi/hukuman memiliki fungsi mendasar paradigma, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa, memberi efek jera) bagi pelakunya di akhirat dan zawajir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa. Islam melarang keras segala bentuk diskriminasi hukum berdasarkan status sosial, kekayaan, atau jabatan.

Rasulullah saw. menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam hadis:

"Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang mulia (berada) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun, apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, serta amanah dan adil. Jabatan dianggap sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat, bukan sebagai ladang bisnis. Rasulullah saw. telah mengingatkan bahaya pengkhianatan amanah dalam sebuah hadis:

"Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya." Para sahabat bertanya, "Bagaimana bentuk menyia-nyiakannya, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya." (HR. Bukhari)

Ketiga, dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berasal dari syariat Allah Swt. Yang Mahaadil lagi Maha Mengetahui. Tentunya hukuman yang diterapkan hak, adil, dan berlaku sepanjang zaman. Penerapan sanksi dan hukuman ini didasari atas ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya. Dengan dasar ini pula yang membentuk ketakwaan pada setiap individu, masyarakat akan terkondisikan untuk menerapkan amar makruf nahi mungkar dan negara hadir sebagai institusi yang tegas dalam menegakkan syariat, termasuk jika ada yang melakukan pelanggaran.

Jika ini diterapkan, maka keadilan akan menjadi sebuah keniscayaan karena seluruhnya dilaksanakan atas dasar ketakwaan, bukan karena kekuatan materi seperti yang terjadi saat ini. Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar