Subscribe Us

DARURAT NARKOBA BUNGKUSAN VAPE, BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG?


Oleh: Venni Hartiyah
(Pegiat Literasi)


Vivisualiterasi.com - Dulu narkoba bentuknya bisa ditebak, bisa berupa pil ataupun bentuk lain yang bisa diindra. Ketika memakainya pun harus sembunyi-sembunyi supaya tidak diketahui orang, ada yang di kamar, di kos ataupun di apartemen sehingga tidak mudah diindra oleh aparat penegak hukum.

Akan tetapi, sekarang mengonsumsi narkoba menjadi lebih disamarkan. Ada produk baru yang dinamakan vape, tapi diisi dengan cairan narkoba, sehingga penggunanya bisa mengonsumsinya seolah-olah hanya sedang merokok biasa. Kelihatan lebih gaul dan lebih simpel.

Dilansir dari Mediajustitia.com (07/04/26), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, memberikan usulan supaya rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut disampaikan karena meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia. Hal ini berbanding terbalik dengan negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam, yang dengan tegas melarang peredaran vape.

Terkait penggunaan etomidat dalam cairan vape, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan II. Akan tetapi, penegakan hukum terhadap kasus ini masih terbatas menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki ancaman pidana lebih ringan.

Tidak habis pikir, ketika banyak negara maju, seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan lain-lain, lebih dahulu melarang peredaran vape (rokok elektrik yang belum terindikasi narkoba) karena lebih berbahaya efeknya daripada rokok biasa, di Indonesia malah masih bebas beredar. Lebih parahnya lagi, sekarang ditemukan vape yang isinya cairan narkoba, mencengangkan dan mengagetkan bagi sebagian besar pengguna vape (rokok elektrik).

Berbagai macam usaha dilakukan untuk mencegah peredaran vape isian cairan narkoba ini, baik dengan memusnahkan secara langsung cairan narkoba tersebut, ataupun dengan memusnahkan alat-alat yang melancarkan penggunaan narkoba tersebut. Hal ini diharapkan bisa mencegah meluasnya peredaran narkoba tersebut karena efek yang ditimbulkan sangat membahayakan, bisa mengakibatkan kerusakan tubuh dan otak.

Berbagai macam kerusakan organ tubuh jangka pendek antara lain:

1. Gangguan jantung
Jantung berdetak lebih kencang dan meningkatnya tekanan darah.
2. Masalah saraf dan mental
Rasa cemas yang berlebihan, rasa panik.
3. Gangguan pernapasan
Seperti sesak napas, nyeri dada, dan batuk yang hebat.
4. Kehilangan kesadaran
Rasa pusing, mual, muntah, dan kejang.

Sedangkan untuk jangka panjang antara lain:

1. Kerusakan otak
Seperti kerusakan fungsi kognitif, sulit konsentrasi.
2. Kerusakan organ vital
Seperti gagal ginjal, kerusakan hati.
3. Ketergantungan dan overdosis
Pengguna mengalami kecanduan dan overdosis yang bisa menyebabkan pengguna meninggal dunia.

Tidak dimungkiri, sistem kapitalisme hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memedulikan kesehatan masyarakat. Ketika narkoba dikemas dalam bentuk yang lebih apik, tanpa mencurigakan, bahkan bisa mengecoh aparat penegak hukum, maka peredarannya semakin masif. Akan tetapi seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. 

Gaya hidup yang hedonistis juga mendukung semakin masifnya peredaran vape narkoba ini. Efek kecanduan juga salah satu sebab larisnya vape narkoba ini, walaupun harganya mahal. Seperti itulah ketika dalam kehidupan tidak menggunakan aturan Allah. Segala sesuatunya dilakukan untuk menuruti hawa nafsu dan kepuasan jasadiyah. Tidak memedulikan halal ataupun haramnya suatu produk.

Bagaimana Solusi Islam Mengentaskan Narkoba

Keharaman narkoba telah disebutkan di dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Narkoba merupakan barang haram yang harus dijauhi oleh kaum muslimin. Ketika setiap individu terikat dengan hukum syara, maka setiap perbuatannya terpancar dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah karena dalam dirinya sudah terbangun kepribadian Islam yang dibentuk dari akhlak Islam dan nafsiyah Islam.

Begitu juga dengan masyarakat sekitar, ketika terwarnai dengan Islam, maka akan membentuk masyarakat Islami. Ketika ada individu yang melakukan maksiat kepada Allah, maka mereka akan saling mengingatkan. Amar makruf nahi mungkar kental mewarnai masyarakat sehingga narkoba tidak akan sampai dikonsumsi oleh masyarakat Islam.

Begitu juga urgensinya peran negara dalam melindungi rakyatnya. Negara wajib menyaring setiap produk yang beredar di masyarakat. Bagi pengguna narkoba, maka akan dikenai hukuman takzir (tidak ditentukan sebelumnya), bukan had (hukuman yang sudah ditentukan sebelumnya, seperti hukuman bagi pezina).

Masyaallah, begitulah ketika Islam dijadikan sistem hukum, tidak akan ada produk haram yang masuk ke masyarakat. Ketika ada yang melanggar, maka dengan tegas Khalifah akan menghukum pengedar narkoba tersebut dengan hukuman yang setimpal. Ketika sudah membahayakan nyawa manusia, maka hukum qisas akan berlaku sehingga dengan ketegasan tersebut bisa menjerakan para pengedar dan pemakai narkoba.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar