Subscribe Us

BANTUAN TAK CUKUP, ISLAM SOLUSI KESEJAHTERAAN



Oleh: Ummu Fatih 
(Aktivis Dakwah)


Vivisualiterasi.com - Pemerintah Kabupaten Kolaka menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan. Berdasarkan berita Diskominfo Kolaka, bantuan yang disalurkan meliputi lima unit rumah, empat unit kursi roda, serta bantuan sosial Kartu Kubisa Beramal kepada 70 penerima manfaat di Kelurahan Ranomentaa, Kecamatan Toari. Setiap penerima memperoleh Rp900.000 untuk periode Juli—September 2026, dengan total bantuan Rp63 juta. (Diskominfo Kolaka, 13 Oktober 2026)

Selain itu, pemerintah merencanakan revitalisasi sejumlah sekolah, mengembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, dan melaksanakan pengaspalan jalan di beberapa desa. Berbagai program tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat dan membangun fasilitas publik.

Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah penyaluran bantuan dan pembangunan tersebut sudah cukup untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dan berkelanjutan?

Dalam Tinjauan Kritis

Pertama, bantuan sosial belum tentu menyelesaikan akar kemiskinan.

Bantuan tunai dapat meringankan beban masyarakat, tetapi sifatnya terbatas, baik dari sisi jumlah maupun waktu pemberian. Setelah bantuan habis, masyarakat tetap harus menghadapi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan biaya hidup lainnya.

Jika kemiskinan terus berulang, berarti persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui pembagian bantuan. Diperlukan sistem ekonomi yang memastikan masyarakat memiliki akses terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan memperoleh penghidupan yang layak.

Kedua, kesejahteraan tidak boleh bergantung pada program bantuan.

Masyarakat yang membutuhkan rumah layak, alat bantu disabilitas, atau dukungan ekonomi tidak seharusnya terus berada dalam posisi menunggu bantuan. Negara harus membangun mekanisme pelayanan yang menjamin kebutuhan dasar rakyat secara berkelanjutan, bukan sekadar membantu ketika persoalan sudah muncul.

Dalam sistem sekularisme kapitalisme, kesejahteraan sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan berbagai program pembangunan. Padahal, pertumbuhan tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu. Ketika akses terhadap kebutuhan dasar sangat dipengaruhi kemampuan ekonomi, kelompok miskin dan rentan berisiko tertinggal.

Ketiga, pembangunan harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat.

Revitalisasi sekolah, pembangunan jalan, dan pengembangan sektor perikanan merupakan program penting. Namun, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari jumlah proyek yang dikerjakan. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas tersebut benar-benar dapat diakses, memberikan manfaat, serta menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Pembangunan yang hanya mengejar capaian fisik tanpa menjamin pemerataan manfaat berisiko menyisakan ketimpangan. Karena itu, prioritas pembangunan harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar target administratif atau pencitraan keberhasilan.

Keempat, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab kesejahteraan kepada mekanisme pasar.

Dalam paradigma kapitalisme, pemenuhan berbagai kebutuhan sering bergantung pada daya beli dan kemampuan individu. Akibatnya, masyarakat yang lemah secara ekonomi dapat mengalami kesulitan mengakses layanan dasar.

Padahal, negara memiliki kewajiban mengurus rakyat, termasuk memastikan masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan memperoleh haknya. Bantuan sosial semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pengurusan rakyat yang lebih menyeluruh, bukan pengganti kewajiban negara menjamin kesejahteraan.

Solusi Islam

Pertama, negara wajib mengurus seluruh urusan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

"Al-imamu ra'in wa mas'ulun 'an ra'iyyatihi"

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar menjalankan program, melainkan amanah untuk mengurus kebutuhan rakyat. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan tidak membiarkan mereka hidup dalam kesulitan tanpa penyelesaian.

Kedua, negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap individu.

Allah Swt. berfirman:

Wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (Q.S. Al-Baqarah : 233)[2]

Ayat ini secara langsung menjelaskan kewajiban nafkah dalam keluarga. Dalam pengaturan ekonomi Islam, prinsip pemenuhan kebutuhan hidup juga dijalankan melalui tanggung jawab individu, keluarga, dan negara sesuai ketentuan syariat. Negara wajib mengupayakan agar kebutuhan rakyat yang tidak mampu dipenuhi melalui mekanisme tersebut tetap terjamin.

Ketiga, negara wajib mengelola kekayaan untuk kemaslahatan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

"Al-muslimuna syuraka'u fi tsalatsin: fil-kala'i wal-ma'i wan-nar"

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (H.R. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi dasar pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang termasuk milik umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Negara bertugas mengelolanya sesuai syariat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas dan mendukung pembiayaan kebutuhan publik.

Keempat, pembangunan harus menjadi sarana pelayanan, bukan sekadar proyek.

Allah Swt. berfirman:

Innallaha ya'muru bil-'adli wal-ihsan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan." (Q.S. An-Nahl : 90)[16]

Ayat ini memerintahkan keadilan dan kebaikan. Dalam pelaksanaan pemerintahan, prinsip tersebut menuntut pelayanan yang adil, pembangunan yang sesuai kebutuhan, serta perhatian kepada masyarakat lemah. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial harus diselenggarakan dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata keuntungan ekonomi.

Kelima, penerapan Islam secara menyeluruh menjadi landasan kesejahteraan hakiki.

Allah Swt. berfirman:

Ya ayyuhalladzina amanu udkhulu fis-silmi kaffah

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan." (Q.S. Al-Baqarah : 208)[2]

Islam bukan hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga memberikan aturan mengenai ekonomi, pengelolaan kepemilikan, pendidikan, pelayanan publik, dan pemerintahan. Karena itu, kesejahteraan tidak cukup diwujudkan melalui program bantuan yang terpisah-pisah. Dibutuhkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh agar pengurusan rakyat berjalan berdasarkan hukum Allah, dengan negara sebagai ra'in yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyat.

Dengan demikian, penyaluran bantuan di Kolaka patut diapresiasi sebagai upaya meringankan beban masyarakat. Namun, ukuran kesejahteraan yang sesungguhnya bukan hanya banyaknya bantuan yang dibagikan, melainkan terjaminnya kebutuhan hidup rakyat secara adil dan berkelanjutan. Islam menawarkan solusi menyeluruh dengan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai amanah kepemimpinan dan bagian dari pelaksanaan syariat Allah.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar