Oleh: Audina Putri
(Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Kasus korupsi di negeri ini bagaikan api dalam sekam. Tidak selalu terlihat, tetapi terus membakar harapan masyarakat. Tidak selalu mencuat, tetapi terus menggerogoti kepercayaan umat.
Dari tahun ke tahun, kasus demi kasus muncul silih berganti. Nilainya beragam, tetapi semakin hari semakin fantastis. Pelakunya pun semakin tidak masuk akal: para pejabat, aparat, hingga jaksa.
Mega korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum semata. Ia telah menjadi cermin retak yang memantulkan wajah rusak sistem tata kelola negara.
Ketika angka kerugian negara sudah mencapai triliunan rupiah, sesungguhnya yang hilang bukan hanya uang. Yang hilang adalah kesempatan rakyat memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai dan setara, serta kesejahteraan yang merata.
Di tengah kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat, kabar tentang korupsi bernilai fantastis menjadi seperti luka yang ditabur garam, sangat menyakitkan. Rakyat diminta menekan pengeluaran, tetapi sebagian pejabat hidup dengan kemewahan.
Rakyat diminta bersabar, tetapi sebagian penguasa justru mempergemuk tabungan. Kontras ini tentu saja menghadirkan kekecewaan yang sangat mendalam.
Sebagian orang bisa saja menganggap korupsi terjadi karena lemahnya pengawasan atau kurang tegasnya penegakan hukum. Faktor tersebut memang salah satu penyebab, tetapi bukan merupakan akar persoalan yang mendalam. Korupsi yang terus berulang menunjukkan adanya kerusakan sistemik yang lebih mendasar.
Akar persoalan itu adalah sistem sekuler-kapitalis yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem ini, jabatan sering dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan dan kepentingan.
Itulah sebabnya semakin tinggi jabatan, orang akan semakin mudah mendapat jalan pintas menuju kekayaan. Sebab kekuasaan menjadi alat memperluas pengaruh, dan kekayaan menjadi ukuran keberhasilan. Akibatnya, amanah mudah berubah menjadi peluang, dan pelayanan mudah berubah menjadi transaksi haram.
Kapitalisme juga membuka ruang besar bagi persekutuan antara kekuasaan dan modal. Kebijakan sering dipengaruhi kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Proyek-proyek besar menjadi lahan keuntungan. Celah inilah yang kemudian melahirkan praktik suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi berjemaah.
Korupsi akhirnya tumbuh seperti gulma di ladang yang subur. Satu kasus terungkap, kasus lain bermunculan. Satu pelaku dipenjara, pelaku lain mengambil giliran. Pergantian individu tidak akan mampu menyelesaikan masalah selama akar sistemnya tetap dipertahankan.
Padahal jika kita renungkan bersama, setiap rupiah yang dikorupsi memiliki banyak makna dan cerita di baliknya. Setiap angka rupiah yang menjadi kerugian negara seperti merenggut hak-hak kehidupan masyarakat.
Karena di baliknya ada anak yang akhirnya kehilangan kesempatan belajar dengan fasilitas yang layak, ada pasien yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan, dan ada keluarga yang harus bertahan di tengah himpitan ekonomi.
Karena itu, korupsi bukanlah kejahatan biasa tanpa korban. Ia adalah perampasan hak utama rakyat yang dilakukan secara perlahan-lahan namun terus-menerus berulang. Ketika uang rakyat telah berpindah ke kantong para koruptor, yang sesungguhnya terjadi adalah perpindahan kesejahteraan.
Islam memandang jabatan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Seorang pemimpin bukan berarti ia adalah penguasa yang bebas bertindak sesuka hati, melainkan pelayan yang wajib mengurus urusan rakyatnya.
Rasulullah Saw. bersabda, "Setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
Dalam sistem pemerintahan Islam, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga dibangun melalui ketakwaan individu. Akidah menjadi benteng pertama yang mencegah seseorang mengkhianati amanah. Selain itu, negara juga harus menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap pejabat dan aparat.
Sejarah Islam memberikan banyak contoh teladan. Contohnya Khalifah Umar bin Khattab ra. yang dikenal sangat berhati-hati terhadap penggunaan harta negara. Beliau bahkan membedakan penggunaan lampu ruangannya untuk urusan negara dan urusan pribadi.
Umar bin Abdul Aziz menolak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan keluarganya. Mereka sangat memahami bahwa setiap amanah nantinya akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt.
Dalam negara Islam, korupsi tidak dipandang sekadar pelanggaran administrasi semata, melainkan pengkhianatan terhadap amanah dan hak kepentingan umat.
Karena itu, pelakunya tidak hanya diwajibkan mengembalikan seluruh harta yang telah dirampasnya, tetapi juga dapat dijatuhi hukuman _ta‘zīr_ yang tegas, mulai dari pemecatan, penyitaan harta, penjara, hingga hukuman berat yang memberikan efek jera. Dengan pengawasan yang ketat dan landasan ketakwaan, Islam berupaya menutup celah korupsi langsung dari akar persoalan.
Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Diperlukan perubahan paradigma tentang kekuasaan dan kepemimpinan. Selama jabatan dipandang sebagai sarana memperkaya diri, korupsi akan terus menghantui negeri. Namun jika jabatan dipandang sebagai amanah yang berat, maka lahirlah kehati-hatian dan tanggung jawab.
Mega korupsi yang berulang sesungguhnya adalah alarm peringatan. Ia menunjukkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola kehidupan yang kita lakukan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak cukup hanya dengan gedung yang tinggi menjulang.
Kemajuan tidak cukup dengan angka pertumbuhan. Sebab kemajuan sejati hanya dapat lahir dari sistem yang menjunjung amanah, keadilan, dan ketakwaan.
Negeri ini seharusnya tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mengoreksi akar persoalan yang melahirkannya. Sebab selama sumber kerusakan tetap dipelihara, maka korupsi akan terus menemukan celahnya.
Dan selama amanah belum dikembalikan kepada aturan Allah Swt. yang jelas dan sempurna, maka harapan-harapan itu akan terus berhadapan dengan kekecewaan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb[]


0 Komentar