Oleh: Nurul Fatma Hidayati, S.Si.
(Aktivis Dakwah Yogyakarta)
Vivisualiterasi.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program andalan Presiden Prabowo Subianto telah menimbulkan berbagai permasalahan sejak diterapkan di sekolah-sekolah, salah satunya keracunan makanan. Berbagai kasus yang kembali terjadi akhirnya menyita perhatian publik karena keracunan dilaporkan terjadi hampir secara serentak di berbagai daerah, seperti Kabupaten Agam, Sidoarjo, Rembang, Tana Toraja, dan kasus terbaru di Kabupaten Pati. Kejadian tersebut berdampak pada lebih dari 3.000 murid yang mengalami gejala mual, muntah, pusing, serta diare setelah menyantap MBG (bbc.com, 3/9/2026).
Pihak kepala sekolah setempat menyatakan bahwa terdapat keterlambatan dalam pendistribusian MBG. Makanan yang seharusnya diberikan kepada anak-anak pada pukul 11.20 baru tiba di sekolah pada pukul 11.30. Kondisi tersebut diduga menyebabkan masa simpan makanan melebihi waktu yang seharusnya dan menimbulkan gejala keracunan. Hal serupa juga terjadi di Ponpes Manba'ul Hakim, Sidoarjo, yang menerima MBG pada pukul 11.00 sehingga baru dapat dikonsumsi oleh para santri pada pukul 12.00. Waktu tersebut dinilai telah melebihi batas aman konsumsi, yaitu empat jam sejak makanan selesai dimasak. Dengan demikian, apabila proses memasak dilakukan pada pukul 05.00, batas aman konsumsi seharusnya sekitar pukul 09.00 (cnnindonesia.com, 3/9/2026).
Berbagai kejadian keracunan yang dialami para siswa, bahkan guru, menimbulkan tuntutan pertanggungjawaban dari berbagai pihak. Menko Pangan menegaskan bahwa proses penyediaan MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus penuh tanggung jawab karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan siswa. Ia juga meminta adanya penyelidikan secara tuntas terkait kasus tersebut. Apabila ditemukan kelalaian atau tindakan yang tidak bertanggung jawab, pihak yang bersangkutan harus ditindak dengan tegas tanpa toleransi.
Kasus keracunan massal yang terjadi di sekolah-sekolah dinyatakan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Kepala BGN menyatakan bahwa mayoritas kasus keracunan terjadi karena pelanggaran SOP, seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Namun, kejadian tersebut tidak semestinya hanya ditimpakan pada kelalaian SOP. Di sisi lain, kejadian tersebut muncul sebagai cerminan dari kegagalan sistemis yang berpangkal pada pola pikir bisnis dalam pengelolaan SPPG, seperti dugaan penyalahgunaan dana oleh penyedia SPPG, bahkan pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat, yaitu Kepala BGN. Sikap tersebut dinilai tidak terlepas dari sistem demokrasi kapitalisme yang lebih berorientasi pada keuntungan pribadi dan kepentingan oligarki.
Selain itu, terdapat regulasi yang mengatur bahwa setiap SPPG harus melayani minimal 2.500 porsi setiap hari. Ketentuan tersebut pasti akan memberikan kesulitan dalam proses penyediaan makanan. Jumlah porsi yang begitu besar juga menyulitkan dalam memastikan terpenuhinya aspek higienitas, sekalipun SPPG tersebut telah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Terlebih lagi, masih terdapat beberapa SPPG yang tidak memenuhi sertifikat tersebut sehingga dapat dikatakan tidak layak melakukan penyediaan MBG. Hal ini semakin diperparah dengan perizinan pendirian SPPG yang dinilai hanya bertumpu pada aspek administratif tanpa pemastian kelayakan tempat, peralatan, dan rekrutmen karyawan SPPG. Akibatnya, masih banyak SPPG yang tetap beroperasi padahal jauh dari standar kelayakan. Persoalan tersebut juga ditambah dengan adanya bagi-bagi untung antara yayasan, investor, dan mitra SPPG yang berpengaruh pada kualitas bahan makanan serta penggelembungan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan harga pasar (nasional.kompas.com, 9/9/2026).
Fakta di lapangan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu meminimalkan berbagai permasalahan akibat lemahnya pengawasan sehingga berbagai kelalaian masih terus terjadi. Hal ini bertolak belakang dengan pemerintahan yang berada di bawah naungan sistem Islam yang sepenuhnya akan mengawasi berjalannya program yang dibuat oleh pemerintah untuk rakyat. Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat sehingga segala program harus terbebas dari praktik yang berorientasi pada kepentingan bisnis semata. Pandangan ini harus ada di semua level pemerintahan, mulai dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Pola pikir seperti ini akan melahirkan rasa tanggung jawab penuh dalam pengurusan kebutuhan rakyat.
Dalam konsep tersebut, tidak seharusnya terdapat praktik jual beli titik SPPG maupun pembagian keuntungan di lingkaran pengelola SPPG yang dapat mendorong penyalahgunaan dana MBG dan berakibat fatal pada kualitas bahan makanan serta proses penyediaan MBG hingga ke tangan siswa. Mekanisme penyediaan makanan akan dikelola semudah dan seefisien mungkin tanpa mengesampingkan kualitas makanan. Negara juga melakukan pengawasan secara optimal dengan memfungsikan kadi hisbah yang bertugas menangani pelanggaran ketertiban umum, hak-hak masyarakat, dan masalah moral di ruang publik tanpa harus menunggu adanya aduan resmi dari korban. Selain itu, hakim tersebut juga berwenang dalam pengawasan kecurangan di pasar, penimbunan barang, bahkan penipuan. Proses pendistribusian juga dipastikan sesuai dengan batas waktu untuk meminimalkan kasus keracunan. Selain itu, tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap setiap program sehingga dapat dipastikan alokasi dana negara tidak dihamburkan untuk program yang tidak terlalu penting bagi rakyat, melainkan dialihkan pada aspek yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.[]


0 Komentar