Subscribe Us

KERACUNAN MBG, BUKAN SEKADAR SOAL SOP


#Popro (Pojok Propagandis)


Vivisualiterasi.com - Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun di sejumlah daerah. Dilansir Reuters (3/9/2026), lebih dari 1.700 siswa dan guru dilaporkan sakit dalam rentang tiga hari akibat dugaan keracunan makanan MBG. Kasus terjadi di antaranya di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Agam, hingga Tana Toraja. Sementara itu, dilansir Bisnis.com (4/9/2026), data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang telah menjadi korban dalam 560 kejadian di 36 provinsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut sekitar 80–90 persen kasus berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.

Berulangnya kasus dengan jumlah korban yang besar menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran SOP atau kelalaian oknum. Ada persoalan dalam tata kelola yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tuntutan produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam jumlah besar setiap hari, kelayakan tempat dan peralatan, kualitas bahan makanan, hingga pengawasan harus benar-benar dipastikan. Jika pengelolaan kebutuhan rakyat juga bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan keuntungan, sementara pengawasan negara lemah, keselamatan rakyat berpotensi terpinggirkan. Karena itu, pemberian sanksi kepada pelaksana memang penting, tetapi tidak cukup jika akar masalah dalam sistem pengelolaannya tidak dibenahi.

Hal ini berbeda dengan Islam yang menempatkan pengurusan rakyat sebagai amanah dan tanggung jawab negara. Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan mereka. Pengelolaan kebutuhan rakyat bukan ladang bisnis, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, negara harus memastikan makanan yang diberikan benar-benar aman dan layak, dengan mekanisme penyediaan yang efektif serta pengawasan yang kuat. Dalam sistem Islam, pengawasan terhadap kemaslahatan masyarakat antara lain dilakukan melalui qadhi hisbah. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi Khilafah, pengurusan rakyat tidak sekadar mengejar target program, tetapi benar-benar menjamin terpenuhinya hak dan keselamatan rakyat.[] Dwi Nur 'Aeni

Posting Komentar

0 Komentar