Subscribe Us

KERACUNAN MASSAL MBG: BUKAN SEKADAR PELANGGARAN SOP, INI MASALAH SISTEMIK


 
Oleh: Mona Ely Sukma, S.H., M.H. 
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas dengan janji yang menyentuh hati: memastikan setiap warga, terutama anak-anak dan keluarga kurang mampu, mendapat asupan gizi yang layak. Itu niat yang mulia, tak bisa dimungkiri. Namun, kenyataan pahit yang terjadi belakangan ini memaksa kita bertanya: mengapa program yang lahir dari kasih sayang justru berubah menjadi penderitaan bagi puluhan ribu rakyat?

Bayangkan, hanya dalam tiga hari, 1—3 September 2026, gelombang keracunan melanda daerah demi daerah: Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan masih banyak lagi. Dalam waktu sesingkat itu, sekitar 2.000 orang jatuh sakit. Dihitung sejak program ini dimulai, total korban telah mencapai 50.000 orang (Kompas.com).

Lima puluh ribu. Bukan sekadar angka. Di balik itu ada anak kecil yang terbaring lemas, ibu yang menangis cemas, ayah yang tak bisa bekerja karena sakit perut, orang-orang yang percaya pada negara, lalu kecewa.

Yang paling menyakitkan dari semuanya? Hasil penelusuran Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah pimpinan Sudaryono menunjukkan lebih dari 80% kasus terjadi murni karena pelanggaran prosedur. Bukan wabah misterius, bukan bahan beracun yang tak terduga, melainkan kelalaian manusia biasa yang seharusnya tak pernah terjadi.

Makanan disimpan sembarangan, tidak sesuai standar. Makanan yang sudah lewat batas waktu aman dikonsumsi tetap disajikan. Prosedur yang sudah tertulis rapi diabaikan begitu saja seolah-olah itu hanya tumpukan kertas tanpa makna.

Keracunan MBG Bukan Sekadar Lalai SOP, Melainkan Gagal Sistemik

Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis yang menimpa puluhan ribu rakyat tidak boleh hanya dikerdilkan menjadi sekadar soal "pelanggaran SOP". Jika kita berhenti di sana, kita menutup mata terhadap akar masalah yang jauh lebih dalam dan nyata. Ini adalah cerminan kegagalan sistemik yang tumbuh dari pola pikir bisnis warisan demokrasi kapitalisme yang dipakai negara dalam mengurus urusan pangan rakyat.

Ketika program yang bertujuan menyejahterakan rakyat dijalankan dengan logika bisnis—efisiensi, keuntungan, perputaran cepat—maka kualitas dan keamanan pangan otomatis menjadi korban pertama. MBG bukan usaha dagang. Ia adalah pelayanan publik yang menyangkut nyawa manusia. Namun, selama dikelola dengan pendekatan yang mengutamakan hitungan untung-rugi di atas keamanan, keracunan massal bukanlah kebetulan, melainkan risiko yang sudah diprediksi dan tak terhindarkan.

Salah satu masalah sistemik yang paling mendasar ada pada regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan ketentuan wajib melayani minimal 2.500 porsi setiap hari, menjaga higienitas secara konsisten menjadi hal yang sangat sulit dipastikan, bahkan bagi penyedia yang sudah memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Standar kelayakan di atas kertas belum tentu bertahan saat beroperasi skala besar. Apalagi bagi SPPG yang kemampuan, fasilitas, dan kapasitasnya sebenarnya di bawah standar. Memaksa keluaran sebanyak itu sementara kapasitas belum memadai sama saja dengan memaksakan terjadinya penurunan kualitas. Pangan yang terburu-buru dimasak, disimpan, dan dikirim adalah benih keracunan yang tinggal menunggu waktu.

Masalah berakar lebih dalam pada sistem perizinan pendirian SPPG yang selama ini berjalan. Perizinan ternyata hanya bertumpu pada kelengkapan administratif di atas kertas. Akibatnya, banyak SPPG yang sebenarnya jauh dari kelayakan tetap bisa beroperasi secara sah. Lebih parah lagi, muncul praktik jual beli titik penyediaan makanan serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra pelaksana. Semakin banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari satu piring makanan, semakin sedikit anggaran yang tersisa untuk bahan baku berkualitas dan pengolahan yang aman. Keuntungan dibagi, tetapi kualitas dikorbankan dan rakyat yang menanggung akibatnya.

Seluruh kelemahan di atas akhirnya diperparah dengan satu hal: pengawasan negara yang masih sangat lemah dan belum berjalan efektif. Tanpa pengawasan yang ketat, berkelanjutan, dan transparan, regulasi apa pun, izin apa pun, standar apa pun pada akhirnya akan menjadi tulisan mati. Pengawasan yang lemah meniscayakan berbagai bentuk kelalaian, penyimpangan, dan pelanggaran terjadi berulang kali tanpa ada yang merasa takut atau bertanggung jawab.

Pandangan Islam: Negara sebagai Pelayan Rakyat, Bukan Pedagang

Dalam pandangan Islam, urusan rakyat bukanlah ladang keuntungan, melainkan amanah besar yang dititipkan Allah Swt. kepada penguasa. Negara tidak berdiri di atas rakyat untuk mengambil manfaat, melainkan berdiri di depan rakyat untuk melayani dan mengurusnya dengan sepenuh hati. Prinsip ini bukan sekadar niat baik, ia harus hidup dan menyatu di setiap jiwa pemerintahan, dari pucuk pimpinan di pusat hingga pelaksana paling bawah di lapangan.

Inti pandangan Islam tentang kekuasaan sangat jelas: penguasa adalah pelayan dan pengurus rakyat, bukan penguasa yang berhak memperlakukan urusan rakyat sebagaimana milik pribadi. Tidak boleh ada niat bisnis, tidak boleh ada keuntungan pribadi atau kelompok, tidak boleh ada hitung-hitungan untung-rugi saat mengurusi kebutuhan dasar rakyat, termasuk penyediaan pangan.

Pola pikir inilah yang harus meresap ke setiap tingkatan, dari menteri hingga petugas di dapur penyedia makanan. Ketika seseorang menyadari bahwa ia bukan menjalankan usaha dagang, melainkan memikul amanah dari Allah untuk menyejahterakan hamba-Nya, maka lahirlah tanggung jawab yang tak bisa dibeli dengan uang. Tidak ada lagi menghemat bahan demi keuntungan, tidak ada lagi melonggarkan prosedur demi mempercepat proses karena yang dijaga bukan sekadar kualitas makanan, melainkan kepercayaan Allah dan nyawa sesama manusia.

_Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatihi._
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan fondasi pola pikir yang benar—melayani, bukan berdagang—maka cara penyelenggaraan program seperti penyediaan makanan rakyat akan berjalan berbeda. Mekanisme penyediaan akan disusun semudah dan seefisien mungkin, bukan untuk memeras keuntungan, melainkan agar manfaatnya cepat sampai kepada yang membutuhkan tanpa hambatan dan biaya yang berbelit-belit.

Efisiensi di sini bukan berarti menekan biaya hingga kualitas turun, melainkan mengatur agar setiap tenaga, bahan, dan waktu terpakai sebaik-baiknya demi tujuan mulia: memenuhi kebutuhan pangan rakyat dengan layak dan aman.

Sistem yang baik tetap membutuhkan pengawasan yang kuat, bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan pengawasan yang hidup, berjalan, dan berani menegakkan kebenaran. Dalam sistem Islam, pengawasan ini dijalankan secara optimal, salah satunya melalui lembaga qadhi hisbah.

Lembaga ini bertugas memantau langsung urusan-urusan rakyat di lapangan, memastikan tidak ada kecurangan, kelalaian, penindasan, atau penyimpangan. Pengawasan ini bukan sekadar laporan kepada atasan, ia adalah pengawasan yang mandiri, terbuka, dan berani menindak tegas siapa pun yang melalaikan tugasnya. Dengan adanya pengawasan yang berjalan sempurna, setiap orang sadar bahwa amanah ini dijaga dan kelalaian tidak akan dibiarkan begitu saja.

Selama urusan rakyat dikelola dengan pola pikir bisnis—mencari untung, menekan biaya, membagi keuntungan—maka kerusakan akan terus tumbuh di sela-sela sistemnya. Namun, begitu kita kembali pada prinsip Islam: negara pelayan, amanah Allah, tanggung jawab penuh di hadapan-Nya, maka seluruh sistem akan berubah.

Beban produksi tidak akan lagi memaksakan kelayakan. Perizinan tidak akan sekadar kertas. Pengawasan tidak akan tidur. Karena yang menggerakkan semuanya bukan keuntungan, melainkan keinginan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar