Subscribe Us

KARHUTLA BERULANG, NEGARA WAJIB MELINDUNGI RAKYAT DAN ALAM



Oleh: Rina Apriliani 
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang berulang setiap musim kemarau di Indonesia. Masyarakat di sejumlah daerah harus menghadapi kabut asap, penurunan kualitas udara, gangguan aktivitas, serta ancaman kesehatan.

Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara.

Data pemerintah menunjukkan besarnya persoalan tersebut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni sekitar 28.680,47 hektare.

Dampaknya semakin terasa ketika asap menyebar ke permukiman. Pada 21 Agustus 2026, Kementerian Kesehatan menyebutkan lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota di tujuh provinsi terpapar langsung asap karhutla. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melaporkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sejumlah wilayah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla menyangkut keselamatan dan kesehatan rakyat. Dampaknya pun tidak berhenti pada manusia. Satwa liar turut menjadi korban ketika habitat mereka terbakar dan rusak.

*Ketika Hutan Terbakar, Rumah Satwa Ikut Hilang*

Hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa. Di dalamnya tersedia sumber makanan, tempat berlindung, dan ruang untuk berkembang biak. Ketika hutan terbakar, kehidupan yang bergantung pada kawasan tersebut ikut terancam.

Satwa di wilayah kebakaran dapat mengalami luka, gangguan akibat asap, kehilangan sumber makanan, bahkan kematian. Sebagian mungkin mampu berpindah ke kawasan lain, tetapi perpindahan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru karena mereka kehilangan habitat alaminya.

Kerusakan habitat juga tidak berakhir setelah api dipadamkan. Hilangnya vegetasi dan sumber makanan dapat mengganggu rantai kehidupan dalam ekosistem. Satwa yang bertahan hidup tetap harus menghadapi kesulitan mencari tempat tinggal dan makanan.

Karena itu, karhutla tidak tepat jika hanya dipandang sebagai persoalan hilangnya pepohonan atau lahan yang terbakar. Yang terbakar juga merupakan rumah bagi berbagai makhluk hidup.

Kualitas udara yang buruk akibat asap karhutla turut memengaruhi kehidupan satwa di kawasan terdampak. Ketika hutan rusak, manusia kehilangan lingkungan yang sehat, satwa kehilangan habitat, dan keseimbangan ekosistem ikut terganggu.

Kemarau Memperbesar Risiko, Pencegahan Tetap Wajib

Musim kemarau membuat lahan lebih kering sehingga api lebih mudah menyebar. BNPB juga memperkirakan risiko karhutla meningkat pada periode Agustus hingga September 2026.

Namun, kondisi alam tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan faktor manusia dan tata kelola lahan. Pembukaan lahan, aktivitas masyarakat, pengelolaan kawasan, serta lemahnya pengawasan di wilayah rawan dapat memperbesar risiko kebakaran.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas.

Patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, kesiapan petugas, pengelolaan lahan yang baik, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran merupakan bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas. BNPB juga terus mendorong penguatan kesiapsiagaan dan deteksi dini di daerah rawan karhutla.

Rakyat dan Satwa Tidak Boleh Menjadi Korban Buruknya Tata Kelola

Hutan memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonominya. Hutan berperan menjaga keseimbangan lingkungan, tata air, keanekaragaman hayati, serta kehidupan masyarakat dan satwa yang bergantung padanya.

Ketika hutan terbakar, kerugian tidak berhenti pada hilangnya pepohonan. Ekosistem rusak, masyarakat menghadapi dampak kesehatan, sementara satwa kehilangan habitat dan sumber kehidupannya.

Asap karhutla juga mengandung partikel halus seperti PM2,5 yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat memperhatikan kualitas udara dan menggunakan perlindungan yang sesuai ketika kondisi udara memburuk.

Pengelolaan hutan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi. Keselamatan rakyat, perlindungan satwa, dan kelestarian lingkungan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan.

Pembangunan yang menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi meninggalkan kerusakan ekologis dan penderitaan bagi manusia maupun satwa, tidak dapat disebut sebagai pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Negara Harus Hadir Sebelum Bencana Terjadi

Pemerintah dan petugas di lapangan telah melakukan berbagai upaya penanganan karhutla, mulai dari pemadaman, patroli, pemantauan titik panas, hingga bantuan kesehatan. Semua langkah tersebut penting.

Namun, negara tidak boleh hanya hadir ketika api telah menyebar.

Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Kawasan rawan perlu diawasi secara serius, aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran harus dikendalikan, dan pelanggaran harus ditindak secara adil dan tegas.

Perlindungan juga tidak boleh hanya ditujukan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Habitat satwa harus turut dijaga agar kerusakan ekosistem tidak semakin parah.

Jangan sampai masyarakat dan alam terus berada dalam siklus yang sama: kebakaran terjadi, asap menyebar, manusia dan satwa terdampak, api dipadamkan, lalu persoalan kembali berulang pada musim kemarau berikutnya.

Pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar pemadaman.

Islam Mengajarkan Menjaga Alam dan Makhluk Hidup

Dalam pandangan Islam, alam merupakan amanah dari Allah Swt. Manusia diberi hak untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tetapi tidak dibenarkan merusaknya.

Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A'raf: 56)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang boleh dianggap ringan. Membakar hutan secara sembarangan, merusak lingkungan, atau melakukan aktivitas yang membahayakan masyarakat dan makhluk hidup bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan.

Allah Swt. juga berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia ...” (QS Ar-Rum: 41)

Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan di bumi dapat terjadi akibat perbuatan manusia. Karena itu, manusia harus memperbaiki cara berinteraksi dengan alam dan tidak menjadikan keuntungan sesaat sebagai alasan untuk mengabaikan dampak jangka panjang.

Menjaga alam berarti pula menjaga makhluk hidup di dalamnya. Hewan dan satwa merupakan bagian dari ekosistem yang Allah Swt. ciptakan. Alam tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai sumber keuntungan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan makhluk lainnya.

Kekuasaan Adalah Amanah

Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.

Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Dalam persoalan karhutla, amanah tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi masyarakat, menjaga kelestarian hutan, melindungi habitat satwa, mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan hukum berjalan secara adil.

Rakyat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat. Satwa pun membutuhkan habitat yang mampu menopang kehidupannya. Karena itu, perlindungan tidak boleh baru diberikan setelah bencana terjadi. Upaya perlindungan harus dilakukan sebelum ancaman muncul.

Saatnya Memperkuat Pencegahan

Karhutla harus ditangani dari hulu hingga hilir.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan, meningkatkan deteksi dini, memastikan kesiapan petugas, serta menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Masyarakat juga memiliki peran dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan, menjaga lingkungan sekitar, dan segera melaporkan titik api.

Pengusaha yang mengelola kawasan pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah yang dikelolanya tidak menjadi sumber kerusakan lingkungan.

Semua pihak harus menjalankan perannya. Namun, negara tetap memiliki posisi strategis karena memiliki kewenangan membuat aturan, melakukan pengawasan, memberikan sanksi, serta memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan terlindungi.

Karhutla Harus Menjadi Bahan Muhasabah

Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi berita tahunan yang muncul ketika musim kemarau, lalu dilupakan ketika hujan turun.

Hutan yang terbakar membutuhkan waktu untuk pulih. Lingkungan yang rusak tidak selalu dapat kembali seperti semula dalam waktu singkat. Dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat pun tidak selalu berhenti ketika asap menghilang.

Demikian pula dengan satwa. Ketika habitatnya terbakar, persoalannya tidak cukup diukur dari jumlah pohon yang hilang. Perlu diperhitungkan pula kerusakan tempat tinggal satwa, hilangnya sumber makanan, serta terganggunya ekosistem.

Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan mencegah kebakaran agar tidak kembali terjadi, melindungi masyarakat, serta menjaga keberlangsungan ekosistem dan satwa.

Pada akhirnya, hutan adalah amanah, keselamatan rakyat adalah tanggung jawab, dan keberlangsungan makhluk hidup juga merupakan bagian dari amanah tersebut.

Islam mengajarkan manusia untuk menjaga bumi dan tidak membuat kerusakan. Islam juga mengajarkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.

Maka, pengelolaan alam seharusnya dilakukan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar mengejar keuntungan sesaat.

Karhutla bukan sekadar persoalan api. Karhutla adalah persoalan kehidupan. Ketika hutan terbakar, manusia terdampak, satwa kehilangan habitat, dan keseimbangan ekosistem terganggu.

Menjaga hutan berarti menjaga manusia, melindungi satwa, dan mempertahankan keseimbangan kehidupan yang Allah Swt. ciptakan.

Semoga bencana yang terus berulang ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, memperkuat pencegahan, dan semakin menyadari pentingnya menjalankan amanah Allah Swt.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar