Oleh: Pastri Sokma Sari
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Indonesia kembali mengalami duka setelah sebelumnya bencana besar di Sumatra dan NTT. Kini duka melanda beberapa wilayah di Kalimantan, Papua, Sumsel, dan Riau, berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dilansir oleh detik.com (21/8/2026) bahwa kasus karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan menyebabkan kabut asap tebal, diperparah kondisi kemarau akibat El Nino yang sangat kuat pada Agustus 2026. BMKG menyebut kondisi iklim yang kering membuat lahan mudah terbakar, sementara Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan berada dalam status waspada hingga siaga sehingga mitigasi terus diperlukan. Pada 19 Agustus 2026, jumlah titik panas berkepercayaan tinggi di tiga provinsi tersebut melonjak menjadi 518 titik, lebih dari empat kali lipat dibandingkan hari sebelumnya. Dalam periode 17–19 Agustus, total 750 titik panas terdeteksi berdasarkan pemantauan Kementerian Kehutanan, menunjukkan karhutla masih menjadi persoalan serius yang mengancam lingkungan dan kualitas udara masyarakat.
Pihak aparat melakukan penelusuran lebih dalam dan sebagai hasilnya diketahui bahwa kasus karhutla yang terjadi merupakan kejadian yang disengaja. Dilansir oleh detik.com (24/8/2026) bahwa Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, berdasarkan 89 laporan polisi di sembilan Polda hingga 23 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti titik panas yang terpantau dan menemukan indikasi kebakaran yang sengaja dilakukan. Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti korek api, BBM, jeriken, parang, gergaji mesin, serta bibit sawit yang menguatkan dugaan pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Modus tersebut dilakukan dengan membakar lahan karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kehutanan, perkebunan, perlindungan lingkungan hidup, dan kebakaran hutan dan lahan.
Karhutla yang terus berulang tentu tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan lahan dan hutan sebagai komoditas bernilai ekonomi. Hutan dipandang sebagai sumber daya yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Kepentingan bisnis akhirnya lebih dominan dibandingkan kepentingan kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat. Ketika penguasaan lahan berorientasi pada keuntungan, pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi terus terjadi. Akibatnya, karhutla bukan sekadar persoalan teknis kebakaran, tetapi juga berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung menangani karhutla secara reaktif ketika bencana telah terjadi. Upaya seperti pengerahan satuan tugas, pemadaman darat, dan water bombing memang diperlukan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berorientasi pada kepentingan bisnis juga perlu dibenahi. Tanpa penyelesaian pada sumber masalah, karhutla berpotensi terus berulang setiap musim kemarau. Rakyat pun kembali menghadapi dampak berupa kabut asap, gangguan kesehatan, serta kerusakan lingkungan.
Kerugian akibat karhutla pada akhirnya lebih banyak ditanggung oleh masyarakat luas. Kabut asap dapat mengganggu kualitas udara, aktivitas masyarakat, bahkan menyebar hingga melintasi wilayah dan negara. Sementara itu, kepentingan ekonomi dari pemanfaatan lahan tetap dapat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan dan masyarakat yang menanggung dampaknya. Jika pelaku pembakaran tidak diberikan sanksi tegas, praktik serupa akan sulit dihentikan. Penegakan hukum yang lemah juga dapat membuka ruang bagi karhutla untuk terus terjadi demi kepentingan ekonomi.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika kepemimpinan dibangun di atas sistem sekuler yang jauh dari dimensi ruhiah. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah, tetapi justru berpotensi menjadi sarana memperoleh kepentingan dan keuntungan material. Akibatnya, fungsi riayah dalam menjaga dan memenuhi kebutuhan rakyat tidak berjalan secara optimal. Demikian pula fungsi junnah, yaitu perlindungan negara terhadap rakyat dari berbagai ancaman dan bahaya, tidak menjadi prioritas utama. Karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat menjadi salah satu gambaran lemahnya perlindungan tersebut. Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus kepemimpinan yang benar-benar menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah.
Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam yang melimpah dipandang sebagai kepemilikan umum yang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Karena itu, hutan tidak semestinya dikuasai atau diserahkan melalui konsesi kepada korporasi untuk kepentingan bisnis tertentu. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemanfaatan hutan tetap memperhatikan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan yang demikian akan membuat sumber daya alam tidak menjadi sarana untuk memperkaya segelintir pihak saja.
Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki hak untuk memanfaatkan hutan secara langsung sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka. Pemanfaatan tersebut dilakukan tanpa menghalangi masyarakat lain memperoleh manfaat yang sama. Namun, pemanfaatan tidak berlaku pada kawasan tertentu yang ditetapkan negara sebagai hima atau kawasan yang dilindungi. Negara berwenang menetapkan kawasan tersebut demi menjaga kemaslahatan dan kelestarian sumber daya alam. Dengan demikian, pemanfaatan hutan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Selain itu, Islam juga menempatkan kegiatan membakar hutan secara disengaja sebagai perbuatan yang harus ditindak tegas. Negara wajib memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hingga menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat. Ketegasan tersebut diperlukan untuk mencegah kejahatan serupa terulang dan menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang aman. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian saat maupun setelah bencana terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai pencegahan agar tidak sampai terulang kasus yang serupa. Dengan begitu, perlindungan hutan dan keselamatan rakyat menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Dalam sistem Islam, penguasa memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi raa'in sebagai pengurus urusan rakyat sekaligus junnah sebagai pelindung mereka. Amanah tersebut menuntut penguasa memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan melindungi mereka dari berbagai ancaman, termasuk ketika terjadi karhutla dan bencana ekologis. Negara harus hadir secara cepat dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dampaknya. Penguasa tidak menyerahkan penanganan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi justru harus mengambil peran utama dalam melindungi rakyat. Dengan demikian, kepemimpinan dalam sistem Islam diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan keselamatan seluruh rakyat.[]


0 Komentar